Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015

Hadits Kepemimpinan (siyasah)

BAB I PENDAHULUAN A.   LATAR BELAKANG Dalam hidup bernegara salah satu ilmu yang harus dikuasai adalah ilmu politik seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju, praktek politikpun semakin berkembang dan rentan terhadap penyimpangan –penyimpangan yang dilakukan oknum-oknum tertentu oleh karena itu kami mencoba mengulas tentang salahsatu dasar ilmu politik dalam islam, yaitu hadist tentang politik dan kami kususkan tentang kepemimpinan.

Jinayah (Perdata Islam)

PENDAHULUAN A.   LATAR BELAKANG Dalam kehidupan sehari – hari kita tidak bisa terlepas dari yang namanya hukum, baik yang menyangkut hablumminallah maupun hablumminannas, oleh sebab itu Hadist atau Assunah merupakan salah satu sumber ajaran islam yang menduduki posisi sangat signifikan, baik secara struktural maupun fungsional.ia merupakan bayan (eksplanasi) terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat ‘am (umum), mujmal (global) atau mutlaq. Disamping sebagai bayan terhadap al-Qur’an, hadits secara mandiri sesungguhnya dapat menetapkan suatu ketetapan yang belum di atur oleh al-Qur’an. Namun persoalannya adalah bahwa untuk memahami suatu hadits dengan “baik” tidaklah mudah. Untuk itu, diperlukan seperangkat metologi dalam memahami hadis. Ketika kita mencoba memahami suatu hadist, tidak cukup hanya melihat teks hadisnya saja, khususnya ketika hadis itu mempunyai asbabul wurud, melainkan kita harus melihat konsteknya. Dengan lain unkapan, ketika kita ingin menngali pesan moral da

Hadits Mawaris/ warisan

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Dalam hidup ini dibutuhkan sebuah pedoman untuk hidup di tengah-tengah masyarakat. Pedoman tersebut merupakan pokok dasar kita dalam menentukan segala keputusan. Salah satu pedoman tersebut adalah Islam. Islam bukanlah sekedar agama kepercayaan belaka, namun di dalamnya hampir semua aspek kehidupan tercangkup. Oleh karena itu Islam merupakan pedoman yang sangat kuat dan sudah diakui kelebihannya oleh banyak orang bahkan orang non Islam sekalipun. Salah satu aspek yang dibahas didalamnya secara mendetail adalah bab mawaris. Mawaris adalah pembagian harta gono-gini yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia. Dalam Islam sendiri pembagian warisan memiliki aturan dan tata caranya sendiri. Seperti yang terdapat pada surat An Nisa’ ayat 7-12 dan 176. Selain itu juga terdapat hadits-hadits Nabi saw yang dijadikan sebagai pelengkap dan penjabaran dari beberapa ayat. Namun keberadaan hadits-hadits tentang mawaris ini tidak

Beberapa Hadits tentang Ijarah (Upah)

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Pada hakikatnya, berbagai transaksi muamalah yang berlaku di mana saja berhubungan dengan dua objek utama, yaitu benda material dan non-material, dan ada hak milik pada objeknya. Dengan adanya kepemilikan tersebut, maka pemilik punya izin dan wewenang untuk melakukan sesuatu terhadap objek itu guna memenuhi kebutuhannya. Perbedaan nama dan cara bertransaksi, biasanya didasarkan pada perbedaan objek dan perbedaan konsekuensi yang ditimbulkannya. Perbedaan itu, selain berdasar objeknya, juga didasarkan pada ada atau tidaknya imbalan terhadap objek transaksi itu. Kepemilikan objek material dengan pengganti atau imbalan, dalam fikih biasanya disebut dengan jual beli. Kepemilikan terhadap terhadap objek material tanpa pengganti, biasanya disebut dengan hibah. Kepemilikan objek non-material dengan pengganti, biasanya disebut dengan ijâraħ . Sedang kepemilikan objek non-material tanpa pengganti, biasanya disebut dengan 'âriyaħ .Dari beberap

Beberapa Hadits tentang Riba

BAB I PENDAHULUAN   Latar Belakang Masalah Permasalahan terkait riba di dalam masyarakat sudah menjadi suatu hal yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Begitu banyaknya praktek-praktek riba yang dipergunakan  dan dijalankan oleh lembaga-lembaga keuangan seperti bank konvensional yang belum mengadopsi prinsip-prinsip islam dalam penerapannya, sehingga banyak masyarakat yang terjerumus ke dalam praktek riba tersebut, banyaknya pihak yang menganggap perlunya pemahaman kembali dan penggalian tentang dasar-dasar  riba baik berasal dari al-quran maupun al-hadits demi penguatan dan pemahaman  lebih mendalam terkait dasar hukum riba

Hadits Tentang Jual - Beli

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Agama Islam sebagi agama yang sempurn a (kaffah) telah memberikan ketentuan-ketentuan bagi umat manusia dalam melakukan aktifitasnya didunia, takterkecuali dalam bidang perekonomian. Dalam Islam Semua ketentuan diarahkan agar setiap individu aktifitasnya dapat selaras dengan Al Qur’an dan al Hadits. Dengan berpegang pada aturan-aturan Islam, manusia dapat mencapai tujuan yang semata-mata materi saja melainkan juga bersifat rohani, yang didasarkan pada kesejahteraan. Islam memandang kegiatan ekonomi adalah kegiatan moral yang kegiatanya harus didasarkan pada moralitas Islam. Tanpa kita kita ketahui Islam sebenarnya telah meletakkan prinsip-prinsip dasar ekonomi islam dalam salah satu sumber hukumnya yaitu al Hadits, oleh karena itu didalam makalah ini kami akan membahas mengenai hadits-hadits yang berkaitan dengan prnsip-prinsip ekonomi islam mulaia dari Asbabul wurud, makna hadits dan takhrijnya.

Hadits tentang Rujuk

BAB I PENDAHULUAN Setiap keluarga selalu berharap terciptanya kehidupan yang harmonis/sakinah mawaddah warahmah. Akan tetapi masih banyak yang belum bisa mewujudan hal itu, sehingga seringkali terjadi percerain dalam hubungan suami istri. Akan tetapi diberbagai ayat Allah telah memberi sinyal kepada sumai istri yang cerai/talak untuk melakukan rujuk (kembali). Dengan adanya syariat tentang rujuk ini merupakan indikasi bahwa islam menghendaki bahwa suatu perkawinan berlangsung selamnya. Oleh karena itu, kendati telah terjadi pemutusan hubugan perkawinan, Allah SWT. Masih memberi prioritas utama kepada suaminya untuk menyambung kembali tali perkawinan yang nyaris terputus sebelum kesempatan itu diberikan kepada orang lain setelah berakhirnya masa iddah.       Rujuk merupakan hak suami selama masa iddah, karena tidak seorangpun yanga dapat menghapus hak rujuk. Kalau ada seorang laki-laki berkata tidak akan merujuk istrinya ia tetap masih tetap berhak merjukinya. Karena kemanapu

Hadits Mengenai Talak

Bab I Pendahuluan A.        Latar Belakang Pernikahan merupakan suatu ikatan yang sangat sakral dalam agama kita, karena dengan adanya pernikahan ini hasrat seseorang akan tersalurkan dalam bingkai ibadah. Serta akan mendapat kanketurunan yang dilegitimasi oleh agama. Namun jangan dikira bahwa hidup dalam sebuah ikatan perkawinan penuh dengan hiasan canda dan tawa bagaikan hidup dalam surga, melainkan di dalamnya tidak jarang terjadi problema dikarenakan keinginan yang berbeda. Bahkan tidak sedikit di antara mereka yang mengakhiri ikatan sucinya dengan sebuah perceraian. Dalam makalah ini penulis sengaja membahas masalah penceraian (terputusnya suatu ikatan perkawinan). Berkaitan dengan masalah perceraian ini ada beberapa hadits yang secara tersirat menyinggung berbagai persoalatan terkait dengan talak. Makalah ditujukan agar kita mengetahui pengertian dari kandungan As Sunnah yang berkaitan dengan talak beserta kehujjahanya dengan mengkritisi kwalitas sanad maupun matan hadit

Hadits tentang Pernikahan

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Agama Islam dengan kandungan hukumnya yang universal dan mampu menjelaskan keseluruhan yang dibutuhkan dalam hidup manusia, telah memberikan aturan yang sangat jelas bagi kedua orang yang hendak melangsungkan pernikahan, laki-laki dan wanita. Sesungguhnya satu-satunya petunjuk bagi manusia adalah petunjuk yang datangnya dari Allah SWT Untuk itu bagi seseorang yang ingin menikah maka keduanya harus saling memahami, mencintai, dan mengasihi. Artinya, sebelum melangsungkan pernikahan atau pada masa lamaran, pihak laki-laki maupun wanita harus saling mengutarakan visi dan misinya sehingga kedua belah pihak saling memahami dan mengerti. Islam sangat memperhatikan keluarga, Islam juga memberikan penjelasan yang konkret bahwa betapa pun keluarga itu harus diwarnai dengan rasa cinta kasih dan sayang. Islam mengingatkan bahwa pernikahan itu tidak hanya sekedar teori dari adanya seorang laki-laki yang merasa cenderung dan tertarik kepada seseorang

Hadits Tentang Ibadah Haji (Dalam Hadits Ahkam)

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Agama Islam sebagi agama yang sempurn a (kaffah) telah memberikan ketentuan-ketentuan bagi umat manusia dalam melakukan aktifitasnya didunia, takterkecuali dalam bidang perekonomian. Dalam Islam Semua ketentuan diarahkan agar setiap individu aktifitasnya dapat selaras dengan Al Qur’an dan al Hadits. Dengan berpegang pada aturan-aturan Islam, manusia dapat mencapai tujuan yang semata-mata materi saja melainkan juga bersifat rohani, yang didasarkan pada kesejahteraan. Islam memandang kegiatan ekonomi adalah kegiatan moral yang kegiatanya harus didasarkan pada moralitas Islam. Tanpa kita kita ketahui Islam sebenarnya telah meletakkan prinsip-prinsip dasar ekonomi islam dalam salah satu sumber hukumnya yaitu al Hadits, oleh karena itu didalam makalah ini kami akan membahas mengenai hadits-hadits yang berkaitan dengan prnsip-prinsip ekonomi islam mulaia dari Asbabul wurud, makna hadits dan takhrijnya.

Hadits Tentang Zakat

BAB  I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG MASALAH             Pembahasan tentang Hadits Ahkam yang membahas tentang zakat ini sangat penting untuk dipelajari dan dikaji. Karena di dalamnya terdapat beberapa hadits-hadits rasulullah yang digunakan sebagai pijakan dalam masalah zakat. Karena Al-Qur’an tidak menjelaskan secara terperinci mengenai ap-apa yang berkaitan dengan zakat.             Disini kami akan memberikan beberapa contoh hadits yang berkaitan dengan zakat, beserta kajian dan telaah mengenai hadits tentang zakat itu sendiri. Yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk kajian hadits-hadits yang lain.

Hadits - Hadits Tentang Puasa

BAB I PEMBUKAAN A.     Latar Belakang Puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya dengan disertai niat berpuasa. Sebagian ulama mendefinisikan, puasa adalah menahan nafsu dua anggota badan, perut dan alat kelamin sehari penuh, Sejak terbitnya fajar kedua sampai terbenamnya matahari dengan berdasarkan niat. Puasa merupakan dasar praktis dan teoritis bagi sisi pengendalian diri untuk menjalankan perintah Allah. Allah SWT menetapkan kunci masuk surga terletak dalam masalah mengendalikan diri. Selain mengendalikan diri dari syahwat-syahwat yang diharamkan dan dorongan-dorongan terlarangnya, mengendalikan diri juga untuk menetapi akhlak yang agung dan baik. Adapun macam-macam puasa ditinjau dari hukumnya, puasa bisa diklasifikasikan menjadi puasa wajib, puasa sunah, puasa haram, dan puasa makruh. Puasa wajib. Untuk melaksanakan puasa baik puasa wajib ataupun sunnah mempunyai syarat -syarat dan juga rukunnnya. Puasa wajib merupakan puasa yang harus dilaksanakan oleh

Perzinaan

DEFINISI ZINA Pengertian Z i na Kata zina berasal dari bahasa arab, yaitu   zanaa – yazni – zinaa-an yang bera r ti Atal mar-ata min ghairi ‘aqdin syar’iiyin aw milkin , artinya m enyetubuhi wanita tanpa didahului akad nikah m enurut syara’ atau disebabkan wanitanya budak belian . Ibnu   Rusyd   m endefinisikan   zina   s e bagai   setiap   persetubuhan   yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena semu nikah ( subha t ) dan bukan pula karena pe m ilikan (terhadap ha m ba) . Secara g aris besar pengertian ini telah disepakati oleh para ula m a, m eski m ereka m asih berselisih pendapat tentang m anakah yang dikatakan syubhat (se m u / m i rip) yang m enghindarkan hukuman had dan m ana pula yang tidak m enghindarkan huku m an tersebut. N a m un I m a m Taqiyuddin m e m berikan definisi zina sebagai perbuatan persetubuhan dengan me m asukan z akar ke dalam vagina dengan cara apapun yang diharamkan oleh

RESUME JARIMAH PERZINAAN

RESUME JARIMAH PERZINAAN A.       Pengertian Zina Dalam bahasa arab, zina diambil dari kata : زَنَى يَزْنِي زِنىً ، وزِنَاءً yang artinya berbuat fajir (nista) . Sedangkan dalam istilah syari’at zina adalah melakukan hubungan seksual (jima’) di kemaluan tanpa pernikahan yang sah, kepemilikan budak dan tidak juga karena syubhat. Mengenai pengertian zina, para ulama’ berbeda pendapat : Menurut Ibnu Rusyd, zina adalah persetubuhan yang tidak sah. Menurut H.A. Jazuli, zina adalah mewathi’ laki-laki ke faraj yang bukan muhrim. Menurut ulama’ Syafi’iyah, zina adalah memasukkan dzakar ke faraj yang bukan muhrim. Menurut S ayyid Sabiq, zina adalah hubungan kela m i n sesaat yang tidak bertanggung jawab. Definisi zina yang dikemukakan o l eh para ahli hukum Islam ( ulama’ ) tersebut secara ese n si ti d ak ada perbedaan yang signifikan, kare n a pada da s arnya perbuatan zina ada dua unsur yang harus terpenuhi yaitu; 1.       Adanya persetubuhan antar dua oran