Perzinaan
DEFINISI ZINA
- Pengertian Zina
Kata zina berasal dari bahasa arab, yaitu
zanaa – yazni –
zinaa-an yang berarti Atal mar-ata min ghairi ‘aqdin syar’iiyin aw milkin, artinya menyetubuhi wanita tanpa didahului akad nikah menurut syara’ atau disebabkan wanitanya budak belian.
Ibnu Rusyd mendefinisikan
zina
sebagai setiap persetubuhan
yang
terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena semu nikah (subhat)
dan bukan pula karena pemilikan
(terhadap hamba). Secara garis besar
pengertian ini telah disepakati oleh para ulama, meski mereka masih berselisih pendapat tentang manakah yang dikatakan syubhat (semu/mirip)
yang menghindarkan hukuman had dan mana pula yang tidak menghindarkan
hukuman tersebut.
Namun Imam Taqiyuddin memberikan definisi
zina sebagai perbuatan
persetubuhan dengan memasukan zakar ke dalam vagina dengan cara apapun
yang diharamkan oleh syara’ dan bukan wath’i subhat. Sedangkan Sayyid
Sabiq menggambarkan zina sebagai
hubungan kelamin sesaat yang tidak bertanggung jawab.
Definisi zina yang dikemukakan oleh para ahli hukum Islam tersebut secara esensi tidak ada perbedaan
yang signifikan, karena pada dasarnya perbuatan zina ada dua unsur yang
harus terpenuhi yaitu;
a.
Adanya persetubuhan antar dua orang
yang berlainan jenis.
b.
Adapun laki-laki atau perempuan
tersebut tidak dalam ikatan yang sah.
Oleh karena itu apabila ada seorang
laki-laki dan wanita yang bermesraan
dan atau bertelanjang di atas tempat tidur belum bisa dikategorikan sebagai perbuatan
zina. Di sini dibutuhkan pemeriksaan secara medis
sebagai justifikasi apakah sudah terjadi zina atau belum.
Sedangkan Al-Malikiyah
mendefinisikan bahwa zina itu adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh
seorang mukallaf muslim pada kemaluan wanita yang bukan haknya (bukan istri
atau budak) tanpa syubhat atau disengaja.
Sedangkan As-syafi'iyyah
mendefiniskan bahwa zina adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke
dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di
luar hal yang syubhat.
Dan Al-Hanabilah
mendefinisikan bahwa zina adalah perbuatan fahisyah (hubungan seksual di luar
nikah) yang dilakukan pada kemaluan atau dubur.Namun untuk menjalankan hukum
zina seperti ini, maka ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi antara
lain :1. Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh.
Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang
wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang
seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun
punya hukum tersendiri. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup. Sedangkan
bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk
dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
Imam Abu Hanifah
berpendapat bahwa zina itu hanyalah bila dilakukan dengan memasukkan kemaluan
lak-laki ke dalam kemaluan wanita . Jadi bila dimasukkan ke dalam dubur (anus),
tidak termasuk kategori zina yang dimaksud dan memiliki hukum tersendiri. Namun
Imam Asy-Syafi`i dan Imam Malik dan Imam Ahmad tetap menyatakan bahwa hal itu
termasuk zina yang dimaksud.
Dalam hukum Islam, pembuktian perbuatan kriminal berupa perzinaan bisa
dilakukan melalui tiga cara:
1.
Pengakuan dari Pelaku. Dengan syarat
(pelaku saat menyatakan pengakuannya): sudah baligh, tdk gila, tdk mabuk, dn
tdk dalam paksaan.
2.
Persaksian empat orang saksi laki-laki. (atau delapan orang
perempuan/ dua org laki dan empat perempuan/ satu org laki-laki dan enam
perempuan/ tiga org laki-laki dan dua perempuan).
3.
Kehamilan. dengan syarat:
wanita yg hamil tdk diperkosa, sadar/ikhtiyar (pilihan).
Macam-macam zina
a.
Pezina al-Muhshân
Pezina
yang pernah menikah (al-Muhshân) dihukum rajam (dilempar dengan batu) sampai
mati. Hukuman ini berdasarkan al-Qur`an, hadits mutawatir dan ijma’ kaum
muslimin
b.
Pezina Yang Tidak al-Muhshân
Pelaku
perbuatan zina yang belum memenuhi kriteria al-muhshân, maka hukumannya adalah
dicambuk sebanyak seratus kali dan dibuang (di asingkan) selama 1 tahun.
Komentar
Posting Komentar