Beberapa Hadits tentang Riba

BAB I
PENDAHULUAN


 Latar Belakang Masalah
Permasalahan terkait riba di dalam masyarakat sudah menjadi suatu hal yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Begitu banyaknya praktek-praktek riba yang dipergunakan  dan dijalankan oleh lembaga-lembaga keuangan seperti bank konvensional yang belum mengadopsi prinsip-prinsip islam dalam penerapannya, sehingga banyak masyarakat yang terjerumus ke dalam praktek riba tersebut, banyaknya pihak yang menganggap perlunya pemahaman kembali dan penggalian tentang dasar-dasar  riba baik berasal dari al-quran maupun al-hadits demi penguatan dan pemahaman  lebih mendalam terkait dasar hukum riba


 Rumusan  Masalah

1.      Hadits-hadits yang menjadi dasar hukum riba ?
2.      macam-macam dan jenis-jenis riba  ?
3.      apa saja jual Beli yang termasuk Riba


Tujuan  Penulisan

1.      Untuk mengetahui hadits-hadits yang menjadi dasar hukum riba.
2.      Untuk mengetahui  macam-macam dan jenis-jenis riba.
3.      Untuk mengetahui jual beli yang termasuk riba.












BAB II
PEMBAHASAN

1.Pengertian riba
Riba secara bahasa bermakna : ziyadah(tambahan) dalam pengertian lain secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, kata riba juga berarti bertumbuh menambah atau berlebih. Al-riba atau ar-rima makna asalnya ialah tambah tumbuh dan subur. Adapun pengertian tambah dari konsep riba adalah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syara’,  apakah tambahan itu berjumlah  sedikit maupun banyak seperti yang disyaratkan dalam al-quran.
Sementara itu uluma’ fikih mendefinisikan riba dengan “kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan dan gantinya”. Maksud dari pernyataan ini adalah tambahan terhadap modal uang yang timbul akibat transaksi  utang piutang yang harus diberikan terutang kepada pemilik uang pada saat utang jatuh tempo.[1]
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mua’amalat dalam Islam.
 Hadits dasar hukum 
1040. اَلذَّ هَبُ بِالذَّ هَبِ وَزْنٌ بِوَزْنٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنٌ بِوَزْنٍ الزَّائِدُ وَالْمَزِيْدُفِى النَّارِ
Artinya:
 “Emas  dengan emas, segram dengan segram. Perak dengan perak, segram dengan segram”
Perawi :
Abdun bin humaid dalam “Musnad”-nya dari Abu Bakar As Shidiq
Asbabaul wurud:
Disampaikan oleh Abu Rafi’, pembantu Rasulullah, katanya: “Kami mempunyai keperluan  maka kuambil sepasang perhiasan isteri. Aku keluar untuk menukarkannya.  Tahun itu adalah tahun diangkatnya Abu Bakar menjadi Khalifah. Kebetulan Abu Bakaar menemui aku. Beliau bertanya:” Apa ini?”. Jawabku:”sepasang perhiasan wanita: hidup memerlukan biaya”. Abu Bakar berkata:” aku memiliki mata uang(wariq), sedang aku membutuhkan perak”. Kemudian keduanya menimbang. Perhiasan diletakkan diatas daun timbangan dan mata mata uang diletakkan diatas daun timbangan sebelahnya. Perhiasan tadi bergerak, lebih kurang berselisih  seperempat dirham. Kemudian Abu Bakar mengeratnya. Aku(A.Rafi) berkata:”Itu halal untukmu hai Abu Bakar “. Abu Bakarpun berkata:” Hai Abu Rafi’,engkau menghalalkan namun Allah  tidak. Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: “ emas dengan emas segram dengan segram....................dan seterusnya”.
Maksudnya:
 Jual beli emas dengan emas, perak dengan perak dan sebahagianya harus seimbang. Kelebihanya adalah riba. Riba hukumnya haram,  di neraka, pemiliknya,pengambilnya atau pemberinya.
 
1023) اَنَّ رَسُزْلَ اللهِ ص.م: "لاَتَبِيْعُوا الذَّ هَبَ بِالذَّهَبِ اِلاَّ مِثْلاً مُثْلٍ، وَلاَتُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلى بَعْضٍ، وَلاَتَبِيْعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ اِلاَّ مِثْلاُ بِمِثْلٍ، وَلاَبُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَتَبِيْعُوْا مِنْهَاغَائِبًابِنَاجِزٍ
Artinya: “Bahwasanya Rasulullah s.a.w bersabda : ‘Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali yang sama keadaanya, dan jangan kamu melebihkan sebahagianya atas sebahagian. Janganlah kamu menjual perak dengan perak, melainkan yang bersamaan keadaanya, dan janganlah kamu melebihkan sebahagiannya  atas sebahagian  dan janganlah kamu menjual barang yang ditangguhkan penyerahannya dengan harga kontan” Dalam hadits, Rasulullah SAW juga mengemukakan :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ (متفق عليه)
Dari Abu Hurairah ra, dari Rasulullah SAW berkata, ‘Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan !’ Para sahabat bertanya, ‘Apa saja tujuh perkara tersebut wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT kecuali dengan jalan yang benar, memakan riba, mamakan harta anak yatim, lari dari medan peperangan dan menuduh berzina pada wanita-wanita mu’min yang sopan yang lalai dari perbuatan jahat. (Muttafaqun Alaih).
Sunansugro li baihaki
            1851 - وجعل الشافعي المأخوذ بالسوم مضمونا وحكاه عن  عمر بن الخطاب وشريح ، وقاس عليه المبيع في يد المشتري في مدة  الخيار ، والله اعلم .   5 - باب تحريم الربا   قال الله عز وجل : ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ ) [ البقرة : 278 - 279

2. Macam-macam dan Jenis-jenis riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah  riba utang piutang dan riba jual beli. Kelompok yang pertama terbagi lagi menjadi 5 :
Riba fadhl, yaitu tukar menukar barang yang sama jenisnya dengan tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarya.
Contoh : tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya
Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami atau mempiutangi
Contoh : ahmad meminjam uang  sebesar Rp. 15.000 kepada adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar ahmad mengembalikan hutangnya kepada adi sebesar Rp. 20.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
                  Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang  tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
                  Riba Nasi’ah yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan diakhiri atau dilambatkan oleh yang meminjam. Contoh : Aminah membeli cincin seberat  10 Gram. Oleh penjual disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 Gram, dan apalagi terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan keterlambatan pembayaran satu tahun.
Riba dain (riba dalam hutang piutang)
Riba ini disebut dengan riba jahiliyah, sebab riba jenis inilah yang terjadi pada zaman jahiliyah riba ini ada dua bentuk
a.       Penambahan harta sebagai denda  dari penambahan tempo (bayar hutangnya atau tambah nominalnya dengan mundurnya tempo
Contoh : misal si A hutang Rp 1 juta  kepada si B  dengan tempo 1 bulan. Saat jatuh tempo si B berkata:  “ Bayar hutangmu.” Si A menjawab: “Aku tidak punya uang. Beri saya tempo 1 bulan lagi dan hutang saya menjadi Rp. 1.100.000.” Demikian
Seterusnya. Sistem ini disebut dengan riba mudha’afah (melipat gandakan uang ).
b.      Pinjaman dengan bunga yang dipersyaratkan di awal akad
Contoh : misalnya Si A hendak berhutang kepada si B. Maka si B berkata diawal akad: ”Saya hutangi kamu Rp 1 juta dengan tempo satu bulan, dengan pembayaran Rp. 1.100.000.”
Riba jahiliyah jenis ini adalah riba yang paling besar dosanya dan sangat tampak kerusakannya. Riba jenis ini yang sering terjadi pada bank-bank dengan sistem konvensional yang terkenal di kalangan masyarakat dengan istilah “menganakkan uang”  

3.JUAL BELI YANG TERMASUK RIBA

a.      Menjual hewan dengan daging
Sabda rasulullah:
“dari Sa’id bin musayab, bahwa sesungguhnya Nabi saw melarang  tukar menukar daging  dengan binatang”.(HR Malik di dalam Al Muwatha).
Jumhur ulama’ berpendapat: binatang yang dapat dimakan tidak boleh diperjual belikan dengan dagingnya. Maka tidak boleh menjual sapi yang sudah di potong dengan sapi yang masih hidup yang dimaksudkan untuk dimakan, berdalil kepada hadits yang diriwayatkan oleh Said bin Al Musayyab, bahwa rasulullah saw mencegah menjual binatang dengan daging. (Riwayat Imam Malik daalam Al-Muwattha’ dari Said secara mursal yang mempunyai saksi).
b.      Jual beli buah bash dengan buah kering  
Jual beli buah basah dengan yang kering tidak dibolehkan kecuali untuk penduduk ‘araya yaitu mereka yang miskin yang tidak memeiliki pohon kurma. Mereka ini harus membeli kurma basah untuk dapat memakan di pohon yang masih ditangkainya dengan menukarkan  dengan kurma kering.
Imam malik dan Abu Daud meriwayatkan dari Saad  bin Abi Waqqash, bahwa Nabi saw, pernah ditanya mengenai jual beli kurma basah dan kering. Beliau lalu menjawab :
“apakah ruthab (kurma basah)  akan mengurangi jika telah kering ?” Orang itu menjawab:”ya”. Rasulullah kemudian mencegahnya.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar, berkata: Rasulullah mencegah muzaabanah, artinya: seorang menjual buah hasil kebunnya jika pohon kurma dengan kurma kering secara takar. Jika ia adalah anggur, dijual dengan anggur kering secara takar, dan jika  hasil pertanian, dijual dengan pangan jadi secara takar pula. Semua itu dicegah oleh beliau karena teermasuk riba.


 Dalam hadits dikatakan:
Dan dalam satu lafal dikatakan, Rasulullah saw :  melarang menjual buah-buahan dengan tamar ia  bersabda:”itu adaalah riba, itu adalah muzabanah”. Tetapi Nabi saw memberi keringanan dalam jual beli secara ‘ariyah, yaitu satu atau dua pohon kurma yang diambil oleh keluarga rumah dalam keadaan kering padahal mereka makan dalam keadaan kemampo.(HR Ahmad, Bukhari dan Muslim) .
c.       Jual beli Ayyinah
jual beli ini dilarang oleh Rasulullah karena termasuk riba, sekalipun berbentuk jual beli. Karena, orang yang membutuhkan uang untuk membeli suatu barang dengan harga tertentu dengan pembayaran waktu tertentu. Kemudian barang itu ia jual kembali kepada orang yang  tadi menjual padanya dengan pembayaran langsung yang lebih kecil. Dengan demikian perbedaanya hanyalah keuntungan berupa uang yang dapat ia peroleh dengan cepat. Ibnu Umar Meriwayatkan , bahwa Nabi saw, bersabda :
“jika manusia sudah menjadi (kikir) lantaran uang dinar dan dirham,  mereka melakukan jual beli dengan cara ‘ayyinah dan mereka telah mengikuti buntut sapi, mereka meninggalkan jihad dijalan Allah, maka Allah menurunkan bala kepadaa mereka. Dia tidak mencabut bala tersebut sebelum mereka kembali kepada agama mereka”.
Al Aliyah binti Aifa bin Syarahbil mengatakan: Aku dan Ibunya (Zaid bin Arqam) pernah masuk kerumah Aisyah r.a maka ibunya Zaid bin Arqam berkata:
“sesunggunya aku telah  menjual budak dari Zaid bin Arqam dengan harga 800 dirham dengan cara nasi’ah  (penangguhan pembayaran), kemudian aku beli lagi dengan harga 600 dirham dengan pembayaran tunai”. Aisyah kemudian berkata:”Alangkah buruknya caramu menjual, dan alangkah buruknya caramu membeli. Sampaikanlah kepada Zaid bin Arqam, bahwa cara demikian itu telah membatalkan (ma’na) jihadnya bersama Rasulullah saw, kecuali jika ia bertaubat”.(dikeluarkan oleh Malik dan Ad Daruquthnie)


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Dalam konteks islam , riba merupakan suatu hal yang sangat dilarang. Bahkan penerapanya berakibat fatal bagi masyarakat luas. Oleh sebab itu tidak lagi menjadi perdebatan tentang haramnya riba,  baik dalam lingkungan islam maupun non muslim. Karena begitu banyaknya kemudharatan dari riba itu sendiri dan begitu kejamnya hukuman yang akan dijanjikan kepada para pelaku dan yang berperan serta dalam kegiatan riba baik dalam  frekuensi yang sedikit maupun banyak.

Saran dan Kritik
            Dalam pengumpulan materi pembahasan diatas  kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak sekali kesalahan dan kekeliruan serta kekurangan. Dan kami mengharapkan kebesaran hati dari pembaca memberikan tanggapan dan tambahan terhadap makalah kami. Karena sesunguhnya tidak ada sesuatu yang dapat dikerjakan secara sempurna, kerena manusia bukanlah makhluk yang sempurna yang dapat mengerjakan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya. Sebelum dan sesudahnya kami haturkan banyak terimakasih.



DAFTAR PUSTAKA

PROF. DR. T.M. HASBI ASH-SHIDDIEQY.2002 Mutiara Hadits,Bulan Bintang, jakarta.

Ibnu Hamzah Al Husaini Al Hanafi Ad Damsyiqi, ASBABUL WURUD Latar Belakang Historis Timbulnya Hadits-hadits Rasul 2, KALAM MULIA, Jakarta

Prof. Dr. H. Said Agil Husin Munawwar, MA Abdul Mustaqim, MAg, ASBABUL WURUD Studi Kritis Hadis Nabi Pendekatan Sosio-Historis-Kontekstual, PUSTAKA PELAJAR, Yogyakarta


[1] Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer,2000,Jogjakarta : UII Press. Hal.147

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Akhlak Tasawuf (Pengertian tasawuf akhlaki,irfani dan Falsafi)

Hadits Tentang Jual - Beli

Beberapa Hadits tentang Ijarah (Upah)