Beberapa Hadits tentang Riba
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Permasalahan terkait riba
di dalam masyarakat sudah menjadi suatu hal yang tidak bisa dipandang sebelah
mata. Begitu banyaknya praktek-praktek riba yang dipergunakan dan dijalankan oleh lembaga-lembaga keuangan
seperti bank konvensional yang belum mengadopsi prinsip-prinsip islam dalam
penerapannya, sehingga banyak masyarakat yang terjerumus ke dalam praktek riba
tersebut, banyaknya pihak yang menganggap perlunya pemahaman kembali dan
penggalian tentang dasar-dasar riba baik
berasal dari al-quran maupun al-hadits demi penguatan dan pemahaman lebih mendalam terkait dasar hukum riba
Rumusan
Masalah
1. Hadits-hadits yang menjadi dasar hukum riba ?
2.
macam-macam dan jenis-jenis riba ?
3.
apa saja jual Beli yang
termasuk Riba
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui
hadits-hadits yang menjadi dasar hukum riba.
2.
Untuk
mengetahui macam-macam dan jenis-jenis
riba.
3.
Untuk mengetahui jual
beli yang termasuk riba.
BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian riba
Riba secara bahasa
bermakna : ziyadah(tambahan) dalam pengertian lain secara linguistik riba juga
berarti tumbuh dan membesar. Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan
tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, kata riba juga berarti
bertumbuh menambah atau berlebih. Al-riba atau ar-rima makna asalnya ialah
tambah tumbuh dan subur. Adapun pengertian tambah dari konsep riba adalah
tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan oleh
syara’, apakah tambahan itu
berjumlah sedikit maupun banyak seperti
yang disyaratkan dalam al-quran.
Sementara itu uluma’ fikih
mendefinisikan riba dengan “kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak
ada imbalan dan gantinya”. Maksud dari pernyataan ini adalah tambahan terhadap
modal uang yang timbul akibat transaksi
utang piutang yang harus diberikan terutang kepada pemilik uang pada
saat utang jatuh tempo.[1]
Ada beberapa pendapat
dalam menjelaskan riba, namun secara umum riba adalah pengambilan tambahan baik
dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau
bertentangan dengan prinsip mua’amalat dalam Islam.
Hadits dasar hukum
1040. اَلذَّ هَبُ بِالذَّ
هَبِ وَزْنٌ بِوَزْنٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنٌ بِوَزْنٍ الزَّائِدُ
وَالْمَزِيْدُفِى النَّارِ
Artinya:
“Emas dengan emas, segram dengan segram. Perak
dengan perak, segram dengan segram”
Perawi :
Abdun bin humaid dalam “Musnad”-nya dari Abu Bakar As Shidiq
Asbabaul wurud:
Disampaikan oleh Abu
Rafi’, pembantu Rasulullah, katanya: “Kami mempunyai keperluan maka kuambil sepasang perhiasan isteri. Aku
keluar untuk menukarkannya. Tahun itu
adalah tahun diangkatnya Abu Bakar menjadi Khalifah. Kebetulan Abu Bakaar
menemui aku. Beliau bertanya:” Apa ini?”. Jawabku:”sepasang perhiasan wanita:
hidup memerlukan biaya”. Abu Bakar berkata:” aku memiliki mata uang(wariq),
sedang aku membutuhkan perak”. Kemudian keduanya menimbang. Perhiasan diletakkan
diatas daun timbangan dan mata mata uang diletakkan diatas daun timbangan
sebelahnya. Perhiasan tadi bergerak, lebih kurang berselisih seperempat dirham. Kemudian Abu Bakar
mengeratnya. Aku(A.Rafi) berkata:”Itu halal untukmu hai Abu Bakar “. Abu Bakarpun
berkata:” Hai Abu Rafi’,engkau menghalalkan namun Allah tidak. Aku pernah mendengar Rasulullah
bersabda: “ emas dengan emas segram dengan segram....................dan
seterusnya”.
Maksudnya:
Jual beli emas dengan emas, perak dengan perak
dan sebahagianya harus seimbang. Kelebihanya adalah riba. Riba hukumnya
haram, di neraka,
pemiliknya,pengambilnya atau pemberinya.
1023) اَنَّ رَسُزْلَ اللهِ ص.م: "لاَتَبِيْعُوا الذَّ هَبَ
بِالذَّهَبِ اِلاَّ مِثْلاً مُثْلٍ، وَلاَتُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلى بَعْضٍ،
وَلاَتَبِيْعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ اِلاَّ مِثْلاُ بِمِثْلٍ، وَلاَبُشِفُّوْا
بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَتَبِيْعُوْا مِنْهَاغَائِبًابِنَاجِزٍ
Artinya: “Bahwasanya Rasulullah s.a.w bersabda : ‘Janganlah kamu menjual emas dengan
emas kecuali yang sama keadaanya, dan jangan kamu melebihkan sebahagianya atas
sebahagian. Janganlah kamu menjual perak dengan perak, melainkan yang bersamaan
keadaanya, dan janganlah kamu melebihkan sebahagiannya atas sebahagian dan janganlah kamu menjual barang yang
ditangguhkan penyerahannya dengan harga kontan” Dalam hadits, Rasulullah SAW juga mengemukakan :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ
الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ
وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ
وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ (متفق عليه)
Dari Abu Hurairah ra, dari Rasulullah SAW
berkata, ‘Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan !’ Para sahabat bertanya,
‘Apa saja tujuh perkara tersebut wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab,
‘Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT kecuali
dengan jalan yang benar, memakan riba, mamakan harta anak yatim, lari dari
medan peperangan dan menuduh berzina pada wanita-wanita mu’min yang sopan yang
lalai dari perbuatan jahat. (Muttafaqun Alaih).
Sunansugro li baihaki
1851
- وجعل الشافعي المأخوذ
بالسوم مضمونا وحكاه عن عمر بن الخطاب
وشريح ، وقاس عليه المبيع في يد المشتري في مدة
الخيار ، والله اعلم . 5 - باب تحريم الربا قال الله عز وجل : ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا
اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ
تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ
رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ ) [ البقرة : 278 - 279
2. Macam-macam dan Jenis-jenis
riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi
dua. Masing-masing adalah riba utang
piutang dan riba jual beli. Kelompok yang pertama terbagi lagi menjadi 5 :
Riba fadhl, yaitu tukar menukar barang yang sama
jenisnya dengan tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh
orang yang menukarya.
Contoh : tukar menukar dengan emas, perak dengan
perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya
Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan
syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami atau mempiutangi
Contoh : ahmad meminjam uang sebesar Rp. 15.000 kepada adi. Adi
mengharuskan dan mensyaratkan agar ahmad mengembalikan hutangnya kepada adi
sebesar Rp. 20.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum
timbang diterima. Maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian
sebelumnya ia menerima barang tersebut dari
sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak
boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
Riba Nasi’ah yaitu tukar menukar dua barang
yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan
diakhiri atau dilambatkan oleh yang meminjam. Contoh : Aminah membeli cincin
seberat 10 Gram. Oleh penjual
disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 Gram, dan apalagi
terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan
seterusnya. Ketentuan keterlambatan pembayaran satu tahun.
Riba dain (riba dalam hutang piutang)
Riba ini disebut dengan riba jahiliyah, sebab
riba jenis inilah yang terjadi pada zaman jahiliyah riba ini ada dua bentuk
a. Penambahan harta
sebagai denda dari penambahan tempo
(bayar hutangnya atau tambah nominalnya dengan mundurnya tempo
Contoh : misal si A hutang Rp 1 juta
kepada si B dengan tempo 1 bulan.
Saat jatuh tempo si B berkata: “ Bayar
hutangmu.” Si A menjawab: “Aku tidak punya uang. Beri saya tempo 1 bulan lagi
dan hutang saya menjadi Rp. 1.100.000.” Demikian
Seterusnya. Sistem ini disebut dengan riba mudha’afah (melipat gandakan
uang ).
b. Pinjaman dengan bunga
yang dipersyaratkan di awal akad
Contoh : misalnya Si A hendak berhutang kepada si B. Maka si B berkata
diawal akad: ”Saya hutangi kamu Rp 1 juta dengan tempo satu bulan, dengan
pembayaran Rp. 1.100.000.”
Riba jahiliyah jenis ini adalah riba yang paling
besar dosanya dan sangat tampak kerusakannya. Riba jenis ini yang sering
terjadi pada bank-bank dengan sistem konvensional yang terkenal di kalangan
masyarakat dengan istilah “menganakkan uang”
3.JUAL BELI
YANG TERMASUK RIBA
a. Menjual hewan
dengan daging
Sabda rasulullah:
“dari Sa’id bin musayab, bahwa sesungguhnya Nabi
saw melarang tukar menukar daging dengan binatang”.(HR Malik di dalam Al
Muwatha).
Jumhur ulama’ berpendapat: binatang yang dapat
dimakan tidak boleh diperjual belikan dengan dagingnya. Maka tidak boleh
menjual sapi yang sudah di potong dengan sapi yang masih hidup yang dimaksudkan
untuk dimakan, berdalil kepada hadits yang diriwayatkan oleh Said bin Al
Musayyab, bahwa rasulullah saw mencegah menjual binatang dengan daging.
(Riwayat Imam Malik daalam Al-Muwattha’ dari Said secara mursal yang mempunyai
saksi).
b. Jual beli buah
bash dengan buah kering
Jual beli buah basah dengan yang kering tidak
dibolehkan kecuali untuk penduduk ‘araya yaitu mereka yang miskin yang tidak
memeiliki pohon kurma. Mereka ini harus membeli kurma basah untuk dapat memakan
di pohon yang masih ditangkainya dengan menukarkan dengan kurma kering.
Imam malik dan Abu Daud meriwayatkan dari
Saad bin Abi Waqqash, bahwa Nabi saw,
pernah ditanya mengenai jual beli kurma basah dan kering. Beliau lalu menjawab
:
“apakah ruthab (kurma basah) akan mengurangi jika telah kering ?” Orang
itu menjawab:”ya”. Rasulullah kemudian mencegahnya.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu
Umar, berkata: Rasulullah mencegah muzaabanah, artinya: seorang menjual buah hasil
kebunnya jika pohon kurma dengan kurma kering secara takar. Jika ia adalah
anggur, dijual dengan anggur kering secara takar, dan jika hasil pertanian, dijual dengan pangan jadi
secara takar pula. Semua itu dicegah oleh beliau karena teermasuk riba.
Dalam
hadits dikatakan:
Dan dalam satu lafal dikatakan, Rasulullah
saw : “melarang menjual buah-buahan dengan tamar ia bersabda:”itu adaalah riba, itu adalah
muzabanah”. Tetapi Nabi saw memberi keringanan dalam jual beli secara ‘ariyah,
yaitu satu atau dua pohon kurma yang diambil oleh keluarga rumah dalam keadaan
kering padahal mereka makan dalam keadaan kemampo.(HR Ahmad, Bukhari dan
Muslim) .
c. Jual beli
Ayyinah
jual beli ini dilarang oleh Rasulullah karena
termasuk riba, sekalipun berbentuk jual beli. Karena, orang yang membutuhkan
uang untuk membeli suatu barang dengan harga tertentu dengan pembayaran waktu
tertentu. Kemudian barang itu ia jual kembali kepada orang yang tadi menjual padanya dengan pembayaran
langsung yang lebih kecil. Dengan demikian perbedaanya hanyalah keuntungan berupa
uang yang dapat ia peroleh dengan cepat. Ibnu Umar Meriwayatkan , bahwa Nabi
saw, bersabda :
“jika manusia sudah menjadi (kikir) lantaran uang
dinar dan dirham, mereka melakukan jual
beli dengan cara ‘ayyinah dan mereka telah mengikuti buntut sapi, mereka
meninggalkan jihad dijalan Allah, maka Allah menurunkan bala kepadaa mereka.
Dia tidak mencabut bala tersebut sebelum mereka kembali kepada agama mereka”.
Al Aliyah binti Aifa bin Syarahbil mengatakan:
Aku dan Ibunya (Zaid bin Arqam) pernah masuk kerumah Aisyah r.a maka ibunya
Zaid bin Arqam berkata:
“sesunggunya aku telah menjual budak dari Zaid bin Arqam dengan
harga 800 dirham dengan cara nasi’ah
(penangguhan pembayaran), kemudian aku beli lagi dengan harga 600 dirham
dengan pembayaran tunai”. Aisyah kemudian berkata:”Alangkah buruknya caramu
menjual, dan alangkah buruknya caramu membeli. Sampaikanlah kepada Zaid bin
Arqam, bahwa cara demikian itu telah membatalkan (ma’na) jihadnya bersama
Rasulullah saw, kecuali jika ia bertaubat”.(dikeluarkan oleh Malik dan Ad
Daruquthnie)
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam konteks islam , riba merupakan suatu hal yang sangat dilarang. Bahkan
penerapanya berakibat fatal bagi masyarakat luas. Oleh sebab itu tidak lagi
menjadi perdebatan tentang haramnya riba,
baik dalam lingkungan islam maupun non muslim. Karena begitu banyaknya
kemudharatan dari riba itu sendiri dan begitu kejamnya hukuman yang akan
dijanjikan kepada para pelaku dan yang berperan serta dalam kegiatan riba baik
dalam frekuensi yang sedikit maupun
banyak.
Saran dan Kritik
Dalam
pengumpulan materi pembahasan diatas kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih
banyak sekali kesalahan dan kekeliruan serta kekurangan. Dan kami mengharapkan
kebesaran hati dari pembaca memberikan tanggapan dan tambahan terhadap makalah
kami. Karena sesunguhnya tidak ada sesuatu yang dapat dikerjakan secara
sempurna, kerena manusia bukanlah makhluk yang sempurna yang dapat mengerjakan
segala sesuatu dengan sebaik-baiknya. Sebelum dan sesudahnya kami haturkan
banyak terimakasih.
DAFTAR
PUSTAKA
PROF. DR. T.M. HASBI
ASH-SHIDDIEQY.2002 Mutiara Hadits,Bulan Bintang, jakarta.
Ibnu Hamzah Al Husaini Al Hanafi
Ad Damsyiqi, ASBABUL WURUD Latar Belakang Historis Timbulnya Hadits-hadits
Rasul 2, KALAM MULIA, Jakarta
Komentar
Posting Komentar