Jinayah (Perdata Islam)

PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sehari – hari kita tidak bisa terlepas dari yang namanya hukum, baik yang menyangkut hablumminallah maupun hablumminannas, oleh sebab itu Hadist atau Assunah merupakan salah satu sumber ajaran islam yang menduduki posisi sangat signifikan, baik secara struktural maupun fungsional.ia merupakan bayan (eksplanasi) terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat ‘am (umum), mujmal (global) atau mutlaq.
Disamping sebagai bayan terhadap al-Qur’an, hadits secara mandiri sesungguhnya dapat menetapkan suatu ketetapan yang belum di atur oleh al-Qur’an. Namun persoalannya adalah bahwa untuk memahami suatu hadits dengan “baik” tidaklah mudah. Untuk itu, diperlukan seperangkat metologi dalam memahami hadis.
Ketika kita mencoba memahami suatu hadist, tidak cukup hanya melihat teks hadisnya saja, khususnya ketika hadis itu mempunyai asbabul wurud, melainkan kita harus melihat konsteknya. Dengan lain unkapan, ketika kita ingin menngali pesan moral dari suatu hadist,perlu melihat konstek historis hadisnya,kepada siapa hadist itu disampaikan nabi dan sebagainya.
Oleh karna itu dalam makalah ini yang bertema hadist – hadist jinayat, akan mencakup beberapa hal, diantaranya, hadistnya, arti dari hadist tersebut,asbabul wurudnya,kekuatan sanad dari hadis,kandungan hukum dari hadist tersebut.


B.  TUJUAN
1.    Melatih mahasiswa menyusun paper dalam upaya lebih meningkatkan pengetahuan dan kreatifitas mahasiswa.
2.    Agar maha siswa lebih mengetehuai bagaimana kontek hadis,asbabul wurudnya,kekuatan sanad dan kandungan hukum pada suatu hadist.









PEMBAHASAN
A.  HADIS KE 1
عن ابى هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم : العجماء جبار، والبئر جبار، والمعدن جرحه جباروفى الر كا ز الخمس
Artinya : Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: al-‘Ajma’ (binatang ternak yang merusakkan barang milik orang lain itu tidak ada dendanya), tercebur seseorang ke dalam sumur, itu tidak ada dendanya, dan terceburnya seseorang di tempat penambangan barang tambang juga tidak ada dendanya. Harta rikaz itu zakatnya seperlima. (H.R Abdurrazaq, al-Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud)
Asbabul Wurud :
Diriwayatkan dari Abdurrazzaq dalam kitab Mushanafnya dari ibnu Juraij, dari Ya’qub bin Utbah, Shalih dan Ismail bin Muhammad, mereka berkata: “Rasulullah SAW telah memberikan keputusan, jika binatang ternak merusakkan barang milik orang lain tanpa ada usur sembrono dari pemiliknya, maka tidak dikenakan denda bagi pemiliknya. Demikian pula, mengenai sumur dan tempat penambangan, jika menyebabkan orang terjerumus ke dalmnya, tanpa ada unsure sembrono dari pihak orang yang menggali sumur atau tempat penambangan tersebut. Zakat barang rikaz (barang temuan) itu seperlima. Perawi (Abdurrazzaq) tersebut berkata: Dulu orang-orang jahiliyah bias mengganti (membayar denda) juga binatang ternak mereka merusakkan barangmilik orang lain. Demikian pyla, sumur dan tempat penambangan mereka (jika menyebabkan orang tercebur ke dalamnya). Maka ketika hal itu disampaikan kepada Nabi Saw, beliau memberikan keputusan seperti tersebut di atas.
Abdurrazzaq berkata dari juraij,beliau berkata: telah menceritakan kepadaku Abdul Aziz Ibnu Umar, dari Umar bin Abdul Aziz: “Telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda tentang dua orang yang salah satunya terbakar ditempat penambangan dan yang lain terbunuh oleh binatang. Beliau SAW bersabda :
ما قتل المعدن جبار وما قتل العجماء جبار.
Artinya : “Apa saja yang terbunuh oleh sebab tempat penambangan, tidak dikenakan dendanya, dan apa saja yang terbunuh oleh binatang ternak (tanpa ada unsur sembrono dari pemiliknya) itu juga tidak ada dendanya.”



Sanad Hadis  dan matanya :
صحيح البخاري ـ حسب ترقيم فتح الباري - (2 / 160)
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ يُوسُفَ ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَعَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : الْعَجْمَاءُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّ كَازِ الْخُمُسُ
Kualitas sanad : shohih dikarenakan pengambilan dari kitab shohih bukhori ,dan imam bukhori tidak sembarang mencari keshohihan hadist
Kualitas matan :  shohih dikarenakan tidak bertentangan dengan al-quran
Kandungan  hukum : sudah jelas sudah tertera di atas bahwasanya hewan ternak yang yang tercebur kedalam sumur orang lain, di mana si pembuat sumur memang benar – benar tidak menyengaja mencelakakan binatang itu, maka ketika binatang itu tercebur dengan sendirinya tidak ada ganti rugi   

B.  HADIS KE 2
عن عبد الله بن مغفل : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الخذف وقا ل إ نه لا ينكاء العد وولا يقتل الصيد ولكنه يكسر السن و يفقد العين
Artinya : “Dari Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah SAW melarang al-hadzaf (melempar dengan batu atau biji). Beliau bersabda: Sesungguhnya melempar itu tidak dapat membunuh musuh atu binatang, melainkan hanya dapat membunuh mushy atau binatang, melainkan hanya dapat memecahkan gigi atau membutakan matanya.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
Asbabul wurud :
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa’i dari Buraidah, bahwa seorang wanita telah melempar atau memukul seorang wanita yang sedang hamil, lalu ia keguguran. Hal itu kemudian diadukan kepada Nabi Saw, maka beliau Saw memberikan keputusan bahwa orang tersebut harus membayar denda 500 kambing, sebab bayinya meninggal. Pada saat itu pula beliau melarang berbuat melempaar atau memukul (al-hadzaf).
Sanad dan Matanya :
2 صحيح مسلم - (ج 10 / ص 119)
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ صُهْبَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَال
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَذْفِ قَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ فِي حَدِيثِهِ وَقَالَ إِنَّهُ لَا يَنْكَأُ الْعَدُوَّ وَلَا يَقْتُلُ الصَّيْدَ وَلَكِنَّهُ يَكْسِر السِّنَّ وَيَفْقَأُ الْعَيْنَ و قَالَ ابْنُ مَهْدِيٍّ إِنَّهَا لَا تَنْكَأُ الْعَدُوَّ وَلَمْ يَذْكُرْ تَفْقَأُ الْعَيْن
Kualitas sanad : shohih dikarenakan pengambilan dari kitab shohih bukhori ,dan imam bukhori tidak sembarang mencari keshohihan hadist
Kualitas matan :  shohih dikarenakan tidak bertentangan dengan al-quran
Kandungan  hukum : sudah jelas sudah tertera di atas bahwasanya ketika seseorang memukul seseorang yang lain maka dibalas dengan di pukul juga, apabila korban meminta ganti rugi maka si pelaku harus membayar denda itu.
C.  HADIS KE 3
عن جا بر آن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا يجمعوا بين ال طب والبسر وبين الز بيب والتمر نبيذا
Artinya : “Dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu sekalian mencampur antara kurma yang belum matang dengan kurma yang sudah matang dan antara anggur kering (kismis) dan kurma kering dalam bentuk nabidz (perasan anggur) yang memabukkan. “ (H.R Ahmad,al-Bukhari dan Muslim)
Asbabul Wurud:
Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Abu Ishaq bahwaseseorang pernah bertanya kepada Ibnu Umar: “Bolehkah saya mencampur antara perasan kurma dan anggur? Ibnu Umar menjawab: “Tidak boleh”. Dia bertanya lagi: “Mengapatidak boleh?” Ibnu Umar menjawab: “Sebab Nabi Saw melarangnya”. Mengapa beliau melarangnya?” Orang tersebut bertanya lagi.Ibnu Umar menjawab: “Sebab dulu pernah ada seseorang yang mabuk (gara-gara minum campuran perasan anggur dengan perasan kurma), lalu Nabi SAW menetapkan hukuman had (hukuman yang sudah ada ketentuan dari syara’ mengenai batasannya, yaitu dicambuk 80 kali). Sebelum memberikan hukuman hadnya, Nabi SAW memerintahkan untuk melihat apa yang diminum orang tadi. Ternyata yang diminum adalah perasan kurma dengan anggur.oleh karena itu, Nabi SAW melarang mencampur antar kurma dengan anggur, seraya bersabda:

يكفى كل واحد منهما وحده.
Artinya : “Cukup salah satu saja (tidaka perlu dicampur).”
Sanad dab Matanya :
صحيح مسلم - (ج 10 / ص 199)
و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ وَاللَّفْظُ لِابْنِ رَافِعٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ قَالَ لِي عَطَاءٌ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَجْمَعُوا بَيْنَ الرُّطَبِ وَالْبُسْرِ وَبَيْنَ الزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ نَبِيذًا
Kualitas sanad : shohih dikarenakan pengambilan dari kitab shohih bukhori ,dan imam bukhori tidak sembarang mencari keshohihan hadist
Kualitas matan :  shohih dikarenakan tidak bertentangan dengan al-quran
Kandungan  hukum : sudah jelas sudah tertera di atas bahwasanya Haram bagi seseorang yang mencampur kurma yang sudah matang dan kurma yang belum matang. Dan di haramkan juga bagi sesorang yana mencampur anggur kering dan kurma kering dalam bentuk perasan anggur

D.  HADIS KE 4
عن ابن مسعود قال: قال رسول الله عليه وسلم: لا أحد أغير من الله عل وجل من أجل ذلك حرم الفوا حش ما ظهر منها وما بطن,ولاأحد أحب إ ليه المد ح من الله, من أجل ذلك مد ح نفسه, ولا أحد أحب إليه العذر من الله تعا لى من أجل ذلك بعث النبيين مبشرين ومنذرين.
Artinya : “Dari Ibnu Mas’ud, dia berkata Rasulullah Saw bersabda: tidak ada yang lebih cemburu disbanding Allah ‘Azza Wajalla. Oleh sebab itu, Allah mengharapkan perbuatan keji (alfawahisy) baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Dan tidak ada yang lebih senang unruk dipuji selain Allah SWT. Oleh sebab itu, Allah memuji diri-Nya sendiri. Dan tidak ada yang lebih suka member maaf selain Allah SWT. Oleh karenanya, Dia mengutus para Nabi dan rasul-Nya untuk member kabar gembira dan member peringatan. (H.R. al-Bukhari, Muslim at-Turmudzi dan an-Nasa’i).
Asbabul Wurud :
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-Bukhari dan Muslim dari al-Mughirah bin Syu’bah, beliau berkata: “Seandainya aku melihat seseorang bersama isteriku, niscaya aka aku tebas lehernya dengan pedang tanpa ampun. Hal itu kemudian sampai ke telinga Rasullah SAW.maka beliau bersabda : “Apakah kamu sekalian kagum dengan rasa cemburunya Sa’ad. Demi Allah saya lebih cemburu dari pada dia. Dan Allah lebih cemberu dari pada saya. Oleh karenanya Allah mengharamkan perbuatan keji,baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Tidak ada yang lebih cemburu di bandingkan Allah SWT, tidak ada yang lebih suka memberi maaf di banding Allah. Oleh sebab itu, Allah mengutus pada nabi dan Rosul-nya untuk memberi kabar gembira dan peringatan. Tidak ada yang lebih suka di puji dibanding Allah. Oleh karnaya, Allah menjanjikan surga.
Sanad dan Matanya :
صحيح البخاري ـ حسب ترقيم فتح الباري - (6 / 72)
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ عَمْرٍو ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ ، عَنْ عَبْدِ اللهِ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : لاََ أَحَدَ أَغْيَرُ مِنَ اللهِ وَلِذَلِكَ حَرَّمَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ، وَلاَ شَيْءَ أَحَبُّ إِلَيْهِ الْمَدْحُ مِنَ اللهِ لِذَلِكَ مَدَحَ نَفْسَهُ قُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ عَبْدِ اللهِ ، قَالَ : نَعَمْ قُلْتُ وَرَفَعَهُ قَالَ نَعَمْ.
 مستخرج أبي عوانة - (ج 9 / ص 432)
3821 - وحدثنا محمد بن عيسى بن أبي موسى العطار الأبرص ، قثنا زكريا بن عدي ، ح وحدثنا أبو أمية ، قثنا منصور بن سقير ، وعمرو بن عثمان ، قالوا : ثنا عبيد الله بن عمرو ، عن عبد الملك بن عمير ، عن وراد ، عن المغيرة بن شعبة ، قال : بلغ النبي صلى الله عليه وسلم أن سعد بن عبادة يقول : لو وجدت معها رجلا يعني امرأته لضربتها بالسيف غير مصفح (1) ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم : « أتعجبون من غيرة سعد ؟ فأنا أغير من سعد والله عز وجل أغير مني ، ولذلك حرم الفواحش (2) ما ظهر منها وما بطن ، ولا شخص أحب إليه المعاذير من الله ولذلك بعث النبيين مبشرين ومنذرين ، ولا شخص أحب إليه المدح من الله عز وجل ، ولذلك وعد الجنة » رواه زائدة ، عن عبد الملك
Kualitas sanad : shohih dikarenakan pengambilan dari kitab shohih bukhori ,dan imam bukhori tidak sembarang mencari keshohihan hadist
Kualitas matan :  shohih dikarenakan tidak bertentangan dengan al-quran
Kandungan  hukum : sudah jelas sudah tertera di atas bahwasanya Allah dan Rosulnya mengharamkan perbuatan keji


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Akhlak Tasawuf (Pengertian tasawuf akhlaki,irfani dan Falsafi)

Hadits Tentang Jual - Beli

Beberapa Hadits tentang Ijarah (Upah)