Hadits Tentang Zakat
BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG MASALAH
Pembahasan tentang Hadits Ahkam yang membahas tentang
zakat ini sangat penting untuk dipelajari dan dikaji. Karena di dalamnya
terdapat beberapa hadits-hadits rasulullah yang digunakan sebagai pijakan dalam
masalah zakat. Karena Al-Qur’an tidak menjelaskan secara terperinci mengenai
ap-apa yang berkaitan dengan zakat.
Disini kami akan memberikan beberapa contoh hadits yang
berkaitan dengan zakat, beserta kajian dan telaah mengenai hadits tentang zakat
itu sendiri. Yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk kajian hadits-hadits yang
lain.
RUMUSAN MASALAH
1.
Hadits apa saja yang berkaitan dengan zakat?
2.
Bagaimana kwalitas hadits-hadits yang berkaitan
dengan zakat?
3.
Bagaimana kwalitas para sanad dan matan rowi?
TUJUAN PEMBAHASAN
1.
Mengetahui apa saja hadits-hadits yang berkaitan
dengan zakat
2.
Mengetahui Bagaimana kwalitas hadits-hadits yang
berkaitan dengan zakat
3.
Mengetahui Bagaimana kwalitas para sanad dan matan
rowi
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
احببت
وما, البيت
حجج او
المفروضه الزكاة
واد, المكتوبه
الصلاة اقم
منه الناس
فدع بك
الناس يفعله
ان وما, بهم
فعل الناس
بك يفعل
ان
Artinya:
Tegakkanlah shalat yang diwajibkan dan
bayarkanlah zakat yang difardukan, dan berhajilah ke Baitullah dan sesuatu yang
engkau senangi apabila orang lain juga menyenanginya, maka kerjakanlah.
(sebaliknya) sesuatu yang engkau benci orang lain juga membencinya, maka
ajaklah manusia untuk meninggalkannya.
Diriwayatkan oleh: Ibnu Jarir dari Suwaid bin Hajar
r.a
Riwayat rowi:
Ibnu Jarir at-tabari
Beliau dimasukan ke dalam generasi
at Turmidzi dan Nasa’iy, beliau mendengar dari guru gurunya al-Bukhary dan
Muslim dan lain lainnya, hadits haditsnya diriwayatkan oleh banyak ulama hadist
lainnya.
Beliau dipandang sebagai Imam besar
yang dipegangi pendapatnya, baliau mengetahui segala macam Qiraat, mengetahui
makna makna al-Quran dan hukum hukumnya, juga mempunyai ilmu yang mendalam
dalam bidang sunnah, pendapat pendapat sahabat, tabi’in dan ulama ulama
sesudahnya. Diantara karangannya yang termasyur adalah Kitab Tarikhbul umam wal
muluk dan sebuah kitab tafsir Jamiul bayan.
Dan sebuah kitabnya lagi yaitu
Tahdzibul atsar, dalam kitab ini dikemukakan hadist beserta illat illatnya,
jalan jalannya, hukum hukum yang dikandungnnya, serta ikhtilafu fuqaha dan
dalil dalilnya dan diterangkan pula dari segi bahasa. Hanya sayang kitab ini
tidak sempurna dikerjakan. Yang sudah dikerjakan Musnad Ibnu abbas. Kitab ini
adalah kitab terbaik dari kitab kitabnya. Ia wafat pada tahun 310 H di Baghdad.
Sababul wurud:
Seperti tersebut dalam al-Jami’ul Kabiir, Suwaid
berkata: “pamanku mengabarkan: Aku bertemu dengan Rasulullah SAW di suatu
tempat antara Arafah dan Muzdalifah. Maka aku pegang tali untanya sambil
bertanya: apakah amal yang mendekatkanku kesurga dan menjauhkanku dari neraka?
Beliau menjawab:L ketauhilah, demi Alloh seandainya engkau ringkaskan
(sederhanakan) pertanyaan itu, sungguh aku menganggapnya masalah yang besar dan
memanjangkan (jawabanku) tegakkanlah olehmu shalat . . . . .” dan seterusnya
bunyi hadits di atas.
2.
ان الله لم يفرض من
الزكاة الا ليطين مابقى من اموا لكم, وانم فرض المواريث لتكون لمن بعدكم الا
اخبركم بخيرما يكنزالمرء والمرآة الصالحة اد نظر اليها سرته وادا آمرها آطاعته
واداغاب عنها حفضته
Artinya:
sesungguhnya allah tiada mewajibkan
zakat kecuali untuk membaikkan sisa hartamu yang lain. Dan sesungguhnya Dia
mewajibkan pembagian harta waris (mawarist) agar harta itu dapat dimiliki oleh orang
yang hidup setelah kamu. Tiadakah uku kabarkan kepada kamu suatu berita,
alangkah bagusnya simpanan (kekayaan) seseorang yang beristrikan wanita shalih.
Apabila ia memandangnya menyenangkan hatinya, bila disuruhnya di taatinya
suruhan itu, kalau ia sedang pergi (ghaib) dipeliharanya (hartanya).
Diriwayatkan oleh: Abu Daud, al Hakim, al Baihaqi
dari Ibnu Abbas r.a al Hakim mengatakan hadits ini shahih berdasarkan syarat
keshahihan yang ditetapkan Bukhari dan Muslim. Juga di akui keshahihan itu oleh
az Dzahabi dalam kitab at Talkhis dalam bab zakat. Tetapi dalam at-Tafsir
disebutkan bahwa salah seorang perowinya tidak dikenal.
Riwayat para perowi:
a)
ABU
DAWUD
Nama
lengkapnya adalah sulaiman bin Asy’as bin Ishak bin Basyir bin Syidad bin Amar bin
al-Azdi as-Sijistani. Beliau adalah seorang imam dan ahli hadits, serta
pengarang kitab sunan, beliau dilahirkan pada tahun 202 H di Sijistan.
Sejak kecil Abu Dawud sangat mencintai ilmu dan sudah bergaul
dengan para ulama untuk menimba ilmunya. Sebelum dewasa, dia sudah
mempersiapkan diri untuk melanglang ke berbagai negeri. Dia belajar hadits dari
para ulama yang ditemuinya di Hijaz, Syam, Mesir, Irak, Jazirah, Sagar,
Khurasan dan negeri lainnya. Pengemba-raannya ke beberapa negeri itu menunjang
dia untuk mendapatkan hadits sebanyak-banyaknya. Kemudian hadits itu disaring,
lalu ditulis pada kitab Sunan. Abu Dawud sudah berulang kali mengunjungi
Bagdad. Di kota itu, dia me-ngajar hadits dan fiqih dengan menggunakan kitab
sunan sebagai buku pe-gangan. Kitab sunan itu ditunjukkan kepada ulama hadits
terkemuka, Ahmad bin Hanbal. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa kitab itu
sangat bagus.
Sababul
wurud:
Menurut Abu Daud dari Ibnu Abbas: ketika ayat
“Walladziina yaknizuunaz zahaba wal fidhdhah. . . . .” (at-Taubah 34),
sangatlah berat hal itu bagi perasaan kaum muslimin, sehingga umar menytakan:L
“Aku berduka cita (prihatin) bersama mu”. Umar berangkat menemui Rasulullah
SAW: “ya Rasulullah, sungguh amatlah berat dirasakan ayat ini oleh para
sahabatmu!” maka Nabi SAW menjelaskan arti ayat itu menurut bunyi hadits
diatas.
Keterangan:
At-Taubah 34 itu berarti: . . . . dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan allah, maka
beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Zakat bertujuan untuk mensucikan harta, sebagaimana
dinyaakan allah : “ambillah sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya
do’a kami itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan allah maha mendengar
lagi maha mengetahui,” (at-Taubah: 104)
3.
ان الله لم يرض بحكم نبي
وعلاغيره فى الصدقات حتى حكم فيها هو فجزآها ثمانية اجزاء
Artinya:
Sesungguhnya Allah tiada meridhoi dengan
penetapan Nabi dan juga (penetapan) yang lainnya mengenai (pembagian) Zakat
kecuali bila dia menetapkan pembagiannya, yaitu pembagiannya menjadi delapan
bagian.
Diriwayatkan
oleh: Abu Daud dari zayyad bin Harits Assadai ra.
Sababul
wurud:
Zayyad mengatakan bahwa Dia mendatangi nabi SAW,
lalu membai’ah beliau. Haditsnya banyak sekali. Lalu datang seorang laki-laki
lain yang meminta pembagian Zakat dari
beliau. Rosululloh bersabda kepadanya: “sesungguhnya Allah tiada merodhoi……………….
Dan seterusnya bunyi hadits diatas. Maka jika engkau salah seorang dari yang
delapan golongan itu,maka akan aku berikan zakat yang menjadi hakmu.”
Keterangan:
Allah berfirman:” sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir,orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan wajib dari Allah. Dan Allah maha mengetahui dan maha
bijaksana”. (at taubah:60)
a) Fakir yaitu orang yang
tidak punya harta dan usaha
b) Miskin yaitu orang yang
mempunyai harta tetapi tidak mencukupi kehidupannya sehari-hari.
c) Amil yaitu para petugas
yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
d)
Muallaf
yaitu orang yang baru masuk islam yang masi harus dibantu dan dibina. Rosululoh
telah memberikan zakat kepada uyainah bin Husain, kepada al-afra’ bin habis dan
kepad al-abbas bin mirdas (semuanya muallaf).
e) Riqab yaitu bantuan
kepada yang ingin memerdekakan diri.
f)
Gharim
yaitu orang yang banyak hutangnya bukan lantaran maksiat ataupun boros.
Rosululloh besabda:” tidak boleh sedekah kepada orang kaya kecuali kepada yang
lima: orang yang berperang atau berjuang dijalan Allah, orang yang banyak
hutang, amil atau kepada sabilillah”
yaitu orang berjuang dijalan Allah atau pintu-pintu jihad lainnya.
Menurut Umar, kudzaifah, Ibnu Abbas boleh menyerahkan zakat kepada ashnaf (dari
ashnaf yang delapan). Berlawanan dengan syafi’I yang berpendapat bahwa zakat
harus diberikan kepada setiap ashnaf yang ada secara berserikat atau
bersama-sama.
g) Ibnu sabil yaitu orang
yang dalam perjalanan bukan karena maksiat.
4.
على المؤمنين فى
صدقة الثمار- اومال العقار- عشرماسقت العين وماسقت السماء, وعلى مايسقى الغرب نصف
العشر.
Artinya:
Kaum mukminin wajib mengeluarkan sepersepuluh dari
buah-buahan atau kekayaan kebun yang terairi oleh mata air atau air hujan.
Sedangkan yang disiram dengan bantuan irigasi, maka zakatnya seperdua puluh.”
Hadits
ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ad Daruquthni dan Al Baihaqi dari jalur
Ibnu Juraij: “telah mengabarkankan kepadaku Nafi’ dan Umar yang menuturkan:
Nabi SAW mengutus harits Bin Abdu Kilah dan beberapa orang yang mentertainya,
yakni mu’fair dan Hamdan ke Yaman …. “. Lalu beliau mengatakan hadits ini.
Hadits
ini shahih sanadnya menurut syarat asy-syaikhani. Hadits ini juga telah
dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan ashhabus-sunah Al-Arba’ah maupun lainnya dari
jalur Salim, dari Ibnu Umar secara marfu’ dengan bunyi serupa.
Berlaku
pula hadits jama’ah lain dari kalangan sahabat seperti Jabir, Abu Huroiroh,
Mu’adz Ibnu Jabal, Abdullah bin Amer dan Amer bin Hazm.
.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jadi kesimpulan dari ini semua ialah bahwa melakukan zakat hukumnya
wajib bagi merekam yang mampu,tapi itu semua jika mereka sudah memenuhi
syarat-syarat yang sudah di tentukan.dalam hal ini sudah dijelaskan dalam ayat
yang berbunyi:”berimanlah kamu kepada allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah
sebagian dari hartamu yang allah telah menjadikan kamu menguasainya.Maka
orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya
memperoleh pahala yang besar.” (Qs.Alhadiid: 7)
Al Qurthubi menjelaskan,”Ayat ini merupakan dalil bahwa pada
hakekatnya harta adalah milik allah.hamba tidaklah memiliki apa-apa melai8nkan
apa yang allah ridhai.siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan allah
sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain seizinnya,maka
ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak.”
Sebab itulah seseorang di wajibkan melakukan zakat bagi yang mampu.
DAFTAR PUSTAKA
Suwarta Wijaya, Asbabul Wurud, Kalam Mulia,
Jakarta. 2000
Muhammad Syuhudi Ismail, Kaedah keshahihan Sanad Hadits,
Karya Unipress. Jakarta. 1995
http://ahlulhadist.wordpress.com//?p=37
Komentar
Posting Komentar