Hadits Tentang Zakat

BAB  I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG MASALAH
            Pembahasan tentang Hadits Ahkam yang membahas tentang zakat ini sangat penting untuk dipelajari dan dikaji. Karena di dalamnya terdapat beberapa hadits-hadits rasulullah yang digunakan sebagai pijakan dalam masalah zakat. Karena Al-Qur’an tidak menjelaskan secara terperinci mengenai ap-apa yang berkaitan dengan zakat.
            Disini kami akan memberikan beberapa contoh hadits yang berkaitan dengan zakat, beserta kajian dan telaah mengenai hadits tentang zakat itu sendiri. Yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk kajian hadits-hadits yang lain.

RUMUSAN MASALAH
1.      Hadits apa saja yang berkaitan dengan zakat?
2.      Bagaimana kwalitas hadits-hadits yang berkaitan dengan zakat?
3.      Bagaimana kwalitas para sanad dan matan rowi?
TUJUAN PEMBAHASAN
1.      Mengetahui apa saja hadits-hadits yang berkaitan dengan zakat
2.      Mengetahui Bagaimana kwalitas hadits-hadits yang berkaitan dengan zakat
3.      Mengetahui Bagaimana kwalitas para sanad dan matan rowi



BAB II
PEMBAHASAN
1.     
احببت وما, البيت حجج او المفروضه الزكاة واد, المكتوبه الصلاة اقم
منه الناس فدع بك الناس يفعله ان وما, بهم فعل الناس بك يفعل ان
Artinya:
Tegakkanlah shalat yang diwajibkan dan bayarkanlah zakat yang difardukan, dan berhajilah ke Baitullah dan sesuatu yang engkau senangi apabila orang lain juga menyenanginya, maka kerjakanlah. (sebaliknya) sesuatu yang engkau benci orang lain juga membencinya, maka ajaklah manusia untuk meninggalkannya.
Diriwayatkan oleh: Ibnu Jarir dari Suwaid bin Hajar r.a
Riwayat rowi:
Ibnu Jarir at-tabari
Beliau dimasukan ke dalam generasi at Turmidzi dan Nasa’iy, beliau mendengar dari guru gurunya al-Bukhary dan Muslim dan lain lainnya, hadits haditsnya diriwayatkan oleh banyak ulama hadist lainnya.
Beliau dipandang sebagai Imam besar yang dipegangi pendapatnya, baliau mengetahui segala macam Qiraat, mengetahui makna makna al-Quran dan hukum hukumnya, juga mempunyai ilmu yang mendalam dalam bidang sunnah, pendapat pendapat sahabat, tabi’in dan ulama ulama sesudahnya. Diantara karangannya yang termasyur adalah Kitab Tarikhbul umam wal muluk dan sebuah kitab tafsir Jamiul bayan.
Dan sebuah kitabnya lagi yaitu Tahdzibul atsar, dalam kitab ini dikemukakan hadist beserta illat illatnya, jalan jalannya, hukum hukum yang dikandungnnya, serta ikhtilafu fuqaha dan dalil dalilnya dan diterangkan pula dari segi bahasa. Hanya sayang kitab ini tidak sempurna dikerjakan. Yang sudah dikerjakan Musnad Ibnu abbas. Kitab ini adalah kitab terbaik dari kitab kitabnya. Ia wafat pada tahun 310 H di Baghdad.
Sababul wurud:
Seperti tersebut dalam al-Jami’ul Kabiir, Suwaid berkata: “pamanku mengabarkan: Aku bertemu dengan Rasulullah SAW di suatu tempat antara Arafah dan Muzdalifah. Maka aku pegang tali untanya sambil bertanya: apakah amal yang mendekatkanku kesurga dan menjauhkanku dari neraka? Beliau menjawab:L ketauhilah, demi Alloh seandainya engkau ringkaskan (sederhanakan) pertanyaan itu, sungguh aku menganggapnya masalah yang besar dan memanjangkan (jawabanku) tegakkanlah olehmu shalat . . . . .” dan seterusnya bunyi hadits di atas.
2.     
ان الله لم يفرض من الزكاة الا ليطين مابقى من اموا لكم, وانم فرض المواريث لتكون لمن بعدكم الا اخبركم بخيرما يكنزالمرء والمرآة الصالحة اد نظر اليها سرته وادا آمرها آطاعته واداغاب عنها حفضته
Artinya:
sesungguhnya allah tiada mewajibkan zakat kecuali untuk membaikkan sisa hartamu yang lain. Dan sesungguhnya Dia mewajibkan pembagian harta waris (mawarist) agar harta itu dapat dimiliki oleh orang yang hidup setelah kamu. Tiadakah uku kabarkan kepada kamu suatu berita, alangkah bagusnya simpanan (kekayaan) seseorang yang beristrikan wanita shalih. Apabila ia memandangnya menyenangkan hatinya, bila disuruhnya di taatinya suruhan itu, kalau ia sedang pergi (ghaib) dipeliharanya (hartanya).

Diriwayatkan oleh: Abu Daud, al Hakim, al Baihaqi dari Ibnu Abbas r.a al Hakim mengatakan hadits ini shahih berdasarkan syarat keshahihan yang ditetapkan Bukhari dan Muslim. Juga di akui keshahihan itu oleh az Dzahabi dalam kitab at Talkhis dalam bab zakat. Tetapi dalam at-Tafsir disebutkan bahwa salah seorang perowinya tidak dikenal.
Riwayat para perowi:
a)      ABU DAWUD
Nama lengkapnya adalah sulaiman bin Asy’as bin Ishak bin Basyir bin Syidad bin Amar bin al-Azdi as-Sijistani. Beliau adalah seorang imam dan ahli hadits, serta pengarang kitab sunan, beliau dilahirkan pada tahun 202 H di Sijistan.
            Sejak kecil Abu Dawud sangat mencintai ilmu dan sudah bergaul dengan para ulama untuk menimba ilmunya. Sebelum dewasa, dia sudah mempersiapkan diri untuk melanglang ke berbagai negeri. Dia belajar hadits dari para ulama yang ditemuinya di Hijaz, Syam, Mesir, Irak, Jazirah, Sagar, Khurasan dan negeri lainnya. Pengemba-raannya ke beberapa negeri itu menunjang dia untuk mendapatkan hadits sebanyak-banyaknya. Kemudian hadits itu disaring, lalu ditulis pada kitab Sunan. Abu Dawud sudah berulang kali mengunjungi Bagdad. Di kota itu, dia me-ngajar hadits dan fiqih dengan menggunakan kitab sunan sebagai buku pe-gangan. Kitab sunan itu ditunjukkan kepada ulama hadits terkemuka, Ahmad bin Hanbal. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa kitab itu sangat bagus.

Sababul wurud:
Menurut Abu Daud dari Ibnu Abbas: ketika ayat “Walladziina yaknizuunaz zahaba wal fidhdhah. . . . .” (at-Taubah 34), sangatlah berat hal itu bagi perasaan kaum muslimin, sehingga umar menytakan:L “Aku berduka cita (prihatin) bersama mu”. Umar berangkat menemui Rasulullah SAW: “ya Rasulullah, sungguh amatlah berat dirasakan ayat ini oleh para sahabatmu!” maka Nabi SAW menjelaskan arti ayat itu menurut bunyi hadits diatas.
Keterangan:
At-Taubah 34 itu berarti: . . . . dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Zakat bertujuan untuk mensucikan harta, sebagaimana dinyaakan allah : “ambillah sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kami itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan allah maha mendengar lagi maha mengetahui,” (at-Taubah: 104)
3.     
ان الله لم يرض بحكم نبي وعلاغيره فى الصدقات حتى حكم فيها هو فجزآها ثمانية اجزاء
Artinya:
Sesungguhnya Allah tiada meridhoi dengan penetapan Nabi dan juga (penetapan) yang lainnya mengenai (pembagian) Zakat kecuali bila dia menetapkan pembagiannya, yaitu pembagiannya menjadi delapan bagian.
Diriwayatkan oleh: Abu Daud dari zayyad bin Harits Assadai ra.
Sababul wurud:
Zayyad mengatakan bahwa Dia mendatangi nabi SAW, lalu membai’ah beliau. Haditsnya banyak sekali. Lalu datang seorang laki-laki lain yang meminta pembagian  Zakat dari beliau. Rosululloh bersabda kepadanya: “sesungguhnya Allah tiada merodhoi………………. Dan seterusnya bunyi hadits diatas. Maka jika engkau salah seorang dari yang delapan golongan itu,maka akan aku berikan zakat yang menjadi hakmu.”

Keterangan:
Allah berfirman:” sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan wajib dari Allah. Dan Allah maha mengetahui dan maha bijaksana”. (at taubah:60)
a)      Fakir yaitu orang yang tidak punya harta dan usaha
b)      Miskin yaitu orang yang mempunyai harta tetapi tidak mencukupi kehidupannya sehari-hari.
c)      Amil yaitu para petugas yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
d)     Muallaf yaitu orang yang baru masuk islam yang masi harus dibantu dan dibina. Rosululoh telah memberikan zakat kepada uyainah bin Husain, kepada al-afra’ bin habis dan kepad al-abbas bin mirdas (semuanya muallaf).
e)      Riqab yaitu bantuan kepada yang ingin memerdekakan diri.
f)       Gharim yaitu orang yang banyak hutangnya bukan lantaran maksiat ataupun boros. Rosululloh besabda:” tidak boleh sedekah kepada orang kaya kecuali kepada yang lima: orang yang berperang atau berjuang dijalan Allah, orang yang banyak hutang, amil atau kepada sabilillah”  yaitu orang berjuang dijalan Allah atau pintu-pintu jihad lainnya. Menurut Umar, kudzaifah, Ibnu Abbas boleh menyerahkan zakat kepada ashnaf (dari ashnaf yang delapan). Berlawanan dengan syafi’I yang berpendapat bahwa zakat harus diberikan kepada setiap ashnaf yang ada secara berserikat atau bersama-sama.
g)      Ibnu sabil yaitu orang yang dalam perjalanan bukan karena maksiat.

4.     
على المؤمنين فى صدقة الثمار- اومال العقار- عشرماسقت العين وماسقت السماء, وعلى مايسقى الغرب نصف العشر.
Artinya:
Kaum mukminin wajib mengeluarkan sepersepuluh dari buah-buahan atau kekayaan kebun yang terairi oleh mata air atau air hujan. Sedangkan yang disiram dengan bantuan irigasi, maka zakatnya seperdua puluh.”
            Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ad Daruquthni dan Al Baihaqi dari jalur Ibnu Juraij: “telah mengabarkankan kepadaku Nafi’ dan Umar yang menuturkan: Nabi SAW mengutus harits Bin Abdu Kilah dan beberapa orang yang mentertainya, yakni mu’fair dan Hamdan ke Yaman …. “. Lalu beliau mengatakan hadits ini.
            Hadits ini shahih sanadnya menurut syarat asy-syaikhani. Hadits ini juga telah dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan ashhabus-sunah Al-Arba’ah maupun lainnya dari jalur Salim, dari Ibnu Umar secara marfu’ dengan bunyi serupa.
            Berlaku pula hadits jama’ah lain dari kalangan sahabat seperti Jabir, Abu Huroiroh, Mu’adz Ibnu Jabal, Abdullah bin Amer dan Amer bin Hazm.
.
















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jadi kesimpulan dari ini semua ialah bahwa melakukan zakat hukumnya wajib bagi merekam yang mampu,tapi itu semua jika mereka sudah memenuhi syarat-syarat yang sudah di tentukan.dalam hal ini sudah dijelaskan dalam ayat yang berbunyi:”berimanlah kamu kepada allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang allah telah menjadikan kamu menguasainya.Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (Qs.Alhadiid: 7)
Al Qurthubi menjelaskan,”Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta adalah milik allah.hamba tidaklah memiliki apa-apa melai8nkan apa yang allah ridhai.siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain seizinnya,maka ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak.”
Sebab itulah seseorang di wajibkan melakukan zakat bagi yang mampu.









DAFTAR PUSTAKA
Suwarta Wijaya, Asbabul Wurud, Kalam Mulia, Jakarta. 2000
Muhammad Syuhudi Ismail, Kaedah keshahihan Sanad Hadits, Karya Unipress. Jakarta. 1995
http://ahlulhadist.wordpress.com//?p=37

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Akhlak Tasawuf (Pengertian tasawuf akhlaki,irfani dan Falsafi)

Beberapa Hadits tentang Ijarah (Upah)