Hadits Tentang Ibadah Haji (Dalam Hadits Ahkam)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Agama Islam
sebagi agama yang sempurna (kaffah) telah memberikan ketentuan-ketentuan bagi umat manusia dalam melakukan
aktifitasnya didunia, takterkecuali dalam bidang perekonomian. Dalam Islam
Semua ketentuan diarahkan agar setiap individu aktifitasnya dapat selaras
dengan Al Qur’an dan al Hadits. Dengan berpegang pada aturan-aturan Islam,
manusia dapat mencapai tujuan yang semata-mata materi saja melainkan juga
bersifat rohani, yang didasarkan pada kesejahteraan.
Islam memandang kegiatan ekonomi adalah kegiatan moral yang kegiatanya
harus didasarkan pada moralitas Islam. Tanpa kita kita ketahui Islam sebenarnya
telah meletakkan prinsip-prinsip dasar ekonomi islam dalam salah satu sumber
hukumnya yaitu al Hadits, oleh karena itu didalam makalah ini kami akan
membahas mengenai hadits-hadits yang berkaitan dengan prnsip-prinsip ekonomi
islam mulaia dari Asbabul wurud, makna hadits dan takhrijnya.
1.2 Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah
1. Haruskah pergi
haji setiap tahun?
2. Apakah
keutamaan sholat di masjid nabawi?
3. Apakah
keutamaan kota Madinah dibanding kota yang lain?
1.3 Tujuan
Penulisan
1.
Agar pembaca tahu dan mengerti Asbabul Wurud dan
Takhrij tentang hadits-hadits mengenai haji.
2.
Agar pembaca mengerti tentang isi kandungan dan muatan
hukum hadits-hadits mengenai haji, serta mampu mengaplikasikannya dalam
kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Bunyi Hadits (Kemampuan Dalam Melakukan Ibadah)
عن أبى هريرة قا
ل: قا ل رسول الله صلى الله عليه وسلم : ذرونى ما تركتكم فاء نما هلك من كان قبلكم
بكثرة سؤالهم واختلا فهم على أنبيا ءهم فاءذا نهيتكم عن شيءفد عوه.
Artinya:
“dari abu hurairoh, beliau berkata, rasulullah SAW bersabda:
“biarkan saja sesuatu yang aku tidak menerangkannya kepada kalian. Sesungguhnya
orang-orang sebelum kamu rusak disebabkan karena banyaknya pertanyaan dan
pertentangan mereka kepada para nabi mereka. Oleh karena itu, apabila kalian
semua aku perintahkan untuk melakukan sesuatu, kerjakanlah semampunya dan
apabila aku melarang kalian untuk menghindari sesuatu, maka tinggalkanlah”.
(H.R Muslim, an-Nasa’i dan Ibnu Majah)
Takhrij Hadits:
Hadits ini shahih, dikarenakan jalur periwayatnya
tersambung secara langsung kepada Nabi Muhammad saw. Yang diriwayatkan oleh Abu
Huroiroh yang disampaikan oleh H.R Muslim, an-Nasa’i dan Ibnu Majah di tulis
dalam kitab ASBABUL WURUD
Asbabul Wurud:
Diriwayatkan oleh
ibnu hibban, dari abu hurairah bahwa rasulullah SAW suatu ketika pernah
berpidato: “wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kamu sekalian
untuk melakukan ibadah haji”. Tiba-tiba berdirilah seorang seraya bertanya:
“apakah haji itu wajib setiap tahun, ya rasulallah? Maka rasulallah diam,
sampai orang itu mengulang tiga kali.
Nabi SAW kemudian bersabda:
لو قلت نعم لوجبت ولو جبت ما قمتم بها, ذرونى ما تركتكمم, فاءنما هلك
الدين من قلكم بكثرة سؤلهم, واختلا فهم على أنبياءهم, فاءذا نهيتكم عن شى فا
جتنبوه وإذا أمرتكم بشىء فأ توا منه ما استطعتم.
Artinya:
“seandainya aku katakan “ya, tentu hukumnya menjadi wajib haji
untuk setiap tahun. Jika setiap tahun hukumnya wajib haji, tentu kalian tidak
mampu melaksanakanya. Oleh karena itu, biarkanlah (maksutnya tidak usah
bertanya) tentang apa yang aku diamkan. Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu
rusak karena banyaknya pertanyaan dan perselisihan merek ddengan para nabinya.
Oleh karena itu, jika aku melarang sesuatu, maka jauhilah dan jika aku
memerintahkan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian”.
B.
Bunyi Hadits(Keutamaan Sholat di Masjid Nabawi)
عن أبى هريرة قا
ل: قا ل رسول الله صلى الله عليه وسلم : صلاة فى مسجدى هذا أفضل من ألف صلاة فى
غيره من المساجد إلاالمسجد الحرام.
Artinya:
“diriwayatkan dari abu hurairah, dia berkata, rasulullah SAW
bersabda: “sholat dimasjidku (yaitu masjid nabawi di madinah) itu lebih utama
dibanding dengan sholat seribu kali di masjin lain, kecuali di masjidil haram
(makkah)”. (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Takhrij Hadits:
Hadits ini shahih, dikarenakan jalur periwayatnya
tersambung secara langsung kepada Nabi Muhammad saw. Yang diriwayatkan oleh Abu
Huroiroh yang disampaikan oleh al-Bukhari dan Muslim yang di tulis dalam kitab
ASBABUL WURUD
Asbabul Wurud:
Abdurrazzaq dalam
kitab mushannafya berkata: “saya mendengar dari ibrahim al-makki, dari atho’
bin abi rabah, beliau berkata: telah datang seorang yang bernama syarid kepada
nabi SAW pada waktu fathu makkah seraya berkata: ya rasulallah sesungguhnya
saya bernadzar akan sholat di baitul maqdis, jika allah memberi kemenangan
kepada engkau, maka nabi bersabda: “sholat disini (masjid nabawi) lebih utama,
sampai tiga kali. Lalu beliau bersabda: “demi dzat yang jiwaku ditanganya,
seandainya kamu sholat disisni (masjdil haram) sudah mencukupi untuk membayar
nadzarmu”. Kemudian belau bersabda:
صلاة فى هذا المسجد أفضل من ما ئة, فيما سواه من المساجد.
Artinya:
“sholat di masjid
ini (masjidil haram) lebih utama dari 100000 sholat di masjid lain, selain
masjidil haram”.
Diriwayatkan oleh
ahmad, dari arkam bin abi al-arqam, bahwasanya dia suatu saat datang kepada
nabi SAW, lalu mengucapkan salam padanya. Nabi SAW lalu bertanya: mau kemana
kamu? “saya mau kesini, ddemikian dia menjawab. Maka nabi SAW memberi isyarat
dengan tangannya kearah baitul maqdis seraya bertanya: apakah kamu kesana
karena untuk berdagang?” “tidak”, jawabnya. Akan tetapi saya ingin sholat
disana. Nabi SAW lalu bersabda:
فاءن صلاةهاهنا, واومأ بيده إلى مكة خير من ألف صلاة هاهنا وأومأبيده
إلى الشام.
Artinya:
“sesungguhnya sholat disana (masjidil haram), nabi SAW sambil
memberi isyarat dengan tangannya kearah
makkah itu lebi utama dibanding seribu rakaat shlat disini (maksudnya masjid
baitul maqdis). Nabi sambil memberikan isyarat dengan tangannya ke arah syam”.
- Bunyi Hadits(Kebaikan Kota Madinah)
عن جبرقال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : المدينة كا لكير تضع
طيبها وتنفى خبتها
Artinya:
“dari jabir, dia
berkata: rasulullah SAW bersabda, madinah itu seperti api milik pandai besi,
maka ia dapat mendatangkan kebaikan dan menghilangkan karatnya”. (HR Ibnu Abi
Syaibah)
Takhrij Hadits:
Hadits ini shahih, dikarenakan jalur periwayatnya
tersambung secara langsung kepada Nabi Muhammad saw. Yang diriwayatkan oleh
Jabir yang disampaikan oleh Ibnu Abi Syaibah dan di tulis dalam kitab ASBABUL
WURUD
Asbabul Wurud:
Diriwayatkan oleh
imam ahmad, al-bukhori dan muslim dari jabir, beliau berkata: “telah datang
seorang badui kepada rasulullah SAW, dia ingin masuk islam, maka rasulullah
membaiatnya untuk berhijrah ke madinah. Tidak lama kemudian ia datang lagi
kepada nabi SAW seraya berkata: “bebaskanlah saya dari perintah untuk hijrah”.
Nabi menjawab: “aku tidak akan membebaskan kamu”. Kemudian ia datang lagi
kepada nabi SAW yang berkata: “bebaskanlah saya untuk tidak hjrah”, nabi
menjawab “saya tidak akan membebaskanmu”. Orang tersebut berkata lagi
“babaskanlah saya”. Maka nabi menjawab “tidak”. Orang tersebut lalu lari,
rupa-rupanya ia tidak mau hijrah ke madinah dan lebih memilih dibebaskan dari
perintah hijrah, nabi lalu bersabda:
المد ينة كا لكيرينفى خبيثها وتضع طيبها
Artinya:
“madinah itu seperti api milik seorang
pandai besi yang bisa menghilangkan karatnya dan menyisakan besi yang masih
baik”.
Diriwayatkan oleh imam ahmad, al-bukhori dan muslim dari zaid bin
tsabit bahwa suatu ketika rasulullah SAW keluar pergi menuju daerah uhud.
Orang-orang yang pernah ikut keluar hijrah bersama nabi SAW ternyata kembali
kafir.maka mereka keluar dari madinah. Para sahabat pada waktu itu terbelah
menjadi dua kelompok. Kelompok satu berkata: “kami akan memerangi mereka, yakni
orang-orang munafik”. Kelompok lainya justru berkata: “kami tidak akan
memerangi mereka”.
D. Kandungan
Hukum
Dari Hadits-Hadits yang berhubungan dengan haji yang telah kita bahas diatas secara
tidak langsung menimbulkan hukum bagi para pelakunya. Yang mana itu harus terealisaikan dalam
prakteknya untuk mewujudkan rukun Islam yang sebenarnya. Adapun implikasi hukum yang dapat kita
ambil, sebagai berikut:
1.
Ibadah Haji wajib hukumnya bagi setiap muslim yang
telah memenuhi syarat untuk melekukan ibadah Haji.
2.
Ibadah haji diwajibkan hanya sekali dalam seumur hidup,
namun apabila mampu bisa dilakukan berulang-ulang.
BAB III
PENUTUP
Dalam salah satu sumber hukum kita yaitu hadits ternyata terdapat
banyak segala aturan yang menerangkan tentang suatu hal yang berhubungan dengan
ibadah Haji. Dan itu membuktikan bahwa betapa sempurna dan lengkapnya agama
kita. Seperti isi dari sebuah hadits di atas yang menerangkan tentang keutamaan
melakukan ibadah Haji yang hanya diwajibkan satu kali dalam seumur hidup, dan keutamaan
sholat di dalam masjid nabawi yang melipat gandakan ganjaran sholatnya sebanyak
100000 kalilipat.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar