Hadits Tentang Ibadah Haji (Dalam Hadits Ahkam)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Agama Islam sebagi agama yang sempurna (kaffah) telah memberikan ketentuan-ketentuan bagi umat manusia dalam melakukan aktifitasnya didunia, takterkecuali dalam bidang perekonomian. Dalam Islam Semua ketentuan diarahkan agar setiap individu aktifitasnya dapat selaras dengan Al Qur’an dan al Hadits. Dengan berpegang pada aturan-aturan Islam, manusia dapat mencapai tujuan yang semata-mata materi saja melainkan juga bersifat rohani, yang didasarkan pada kesejahteraan.
Islam memandang kegiatan ekonomi adalah kegiatan moral yang kegiatanya harus didasarkan pada moralitas Islam. Tanpa kita kita ketahui Islam sebenarnya telah meletakkan prinsip-prinsip dasar ekonomi islam dalam salah satu sumber hukumnya yaitu al Hadits, oleh karena itu didalam makalah ini kami akan membahas mengenai hadits-hadits yang berkaitan dengan prnsip-prinsip ekonomi islam mulaia dari Asbabul wurud, makna hadits dan takhrijnya.


1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah
1.      Haruskah pergi haji setiap tahun?
2.      Apakah keutamaan sholat di masjid nabawi?
3.      Apakah keutamaan kota Madinah dibanding kota yang lain?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Agar pembaca tahu dan mengerti Asbabul Wurud dan Takhrij tentang hadits-hadits mengenai haji.
2.      Agar pembaca mengerti tentang isi kandungan dan muatan hukum hadits-hadits mengenai haji, serta mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Bunyi Hadits (Kemampuan Dalam Melakukan Ibadah)
عن أبى هريرة قا ل: قا ل رسول الله صلى الله عليه وسلم : ذرونى ما تركتكم فاء نما هلك من كان قبلكم بكثرة سؤالهم واختلا فهم على أنبيا ءهم فاءذا نهيتكم عن شيءفد عوه.
Artinya:
“dari abu hurairoh, beliau berkata, rasulullah SAW bersabda: “biarkan saja sesuatu yang aku tidak menerangkannya kepada kalian. Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu rusak disebabkan karena banyaknya pertanyaan dan pertentangan mereka kepada para nabi mereka. Oleh karena itu, apabila kalian semua aku perintahkan untuk melakukan sesuatu, kerjakanlah semampunya dan apabila aku melarang kalian untuk menghindari sesuatu, maka tinggalkanlah”. (H.R Muslim, an-Nasa’i dan Ibnu Majah)
Takhrij Hadits:
            Hadits ini shahih, dikarenakan jalur periwayatnya tersambung secara langsung kepada Nabi Muhammad saw. Yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh yang disampaikan oleh H.R Muslim, an-Nasa’i dan Ibnu Majah di tulis dalam kitab ASBABUL WURUD

Asbabul Wurud:
            Diriwayatkan oleh ibnu hibban, dari abu hurairah bahwa rasulullah SAW suatu ketika pernah berpidato: “wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kamu sekalian untuk melakukan ibadah haji”. Tiba-tiba berdirilah seorang seraya bertanya: “apakah haji itu wajib setiap tahun, ya rasulallah? Maka rasulallah diam, sampai orang itu mengulang tiga kali.
Nabi SAW kemudian bersabda:
لو قلت نعم لوجبت ولو جبت ما قمتم بها, ذرونى ما تركتكمم, فاءنما هلك الدين من قلكم بكثرة سؤلهم, واختلا فهم على أنبياءهم, فاءذا نهيتكم عن شى فا جتنبوه وإذا أمرتكم بشىء فأ توا منه ما استطعتم.
Artinya:
            “seandainya aku katakan “ya, tentu hukumnya menjadi wajib haji untuk setiap tahun. Jika setiap tahun hukumnya wajib haji, tentu kalian tidak mampu melaksanakanya. Oleh karena itu, biarkanlah (maksutnya tidak usah bertanya) tentang apa yang aku diamkan. Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu rusak karena banyaknya pertanyaan dan perselisihan merek ddengan para nabinya. Oleh karena itu, jika aku melarang sesuatu, maka jauhilah dan jika aku memerintahkan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian”.
B.     Bunyi Hadits(Keutamaan Sholat di Masjid Nabawi)
عن أبى هريرة قا ل: قا ل رسول الله صلى الله عليه وسلم : صلاة فى مسجدى هذا أفضل من ألف صلاة فى غيره من المساجد إلاالمسجد الحرام.
Artinya:
            “diriwayatkan dari abu hurairah, dia berkata, rasulullah SAW bersabda: “sholat dimasjidku (yaitu masjid nabawi di madinah) itu lebih utama dibanding dengan sholat seribu kali di masjin lain, kecuali di masjidil haram (makkah)”. (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Takhrij Hadits:
            Hadits ini shahih, dikarenakan jalur periwayatnya tersambung secara langsung kepada Nabi Muhammad saw. Yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh yang disampaikan oleh al-Bukhari dan Muslim yang di tulis dalam kitab ASBABUL WURUD




Asbabul Wurud:
            Abdurrazzaq dalam kitab mushannafya berkata: “saya mendengar dari ibrahim al-makki, dari atho’ bin abi rabah, beliau berkata: telah datang seorang yang bernama syarid kepada nabi SAW pada waktu fathu makkah seraya berkata: ya rasulallah sesungguhnya saya bernadzar akan sholat di baitul maqdis, jika allah memberi kemenangan kepada engkau, maka nabi bersabda: “sholat disini (masjid nabawi) lebih utama, sampai tiga kali. Lalu beliau bersabda: “demi dzat yang jiwaku ditanganya, seandainya kamu sholat disisni (masjdil haram) sudah mencukupi untuk membayar nadzarmu”. Kemudian belau bersabda:
صلاة فى هذا المسجد أفضل من ما ئة, فيما سواه من المساجد.
Artinya:
            “sholat di masjid ini (masjidil haram) lebih utama dari 100000 sholat di masjid lain, selain masjidil haram”.
            Diriwayatkan oleh ahmad, dari arkam bin abi al-arqam, bahwasanya dia suatu saat datang kepada nabi SAW, lalu mengucapkan salam padanya. Nabi SAW lalu bertanya: mau kemana kamu? “saya mau kesini, ddemikian dia menjawab. Maka nabi SAW memberi isyarat dengan tangannya kearah baitul maqdis seraya bertanya: apakah kamu kesana karena untuk berdagang?” “tidak”, jawabnya. Akan tetapi saya ingin sholat disana. Nabi SAW lalu bersabda:
فاءن صلاةهاهنا, واومأ بيده إلى مكة خير من ألف صلاة هاهنا وأومأبيده إلى الشام.
Artinya:
            “sesungguhnya sholat disana (masjidil haram), nabi SAW sambil memberi isyarat dengan tangannya  kearah makkah itu lebi utama dibanding seribu rakaat shlat disini (maksudnya masjid baitul maqdis). Nabi sambil memberikan isyarat dengan tangannya ke arah syam”.



  1. Bunyi Hadits(Kebaikan Kota Madinah)
عن جبرقال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : المدينة كا لكير تضع طيبها وتنفى خبتها
Artinya:
            “dari jabir, dia berkata: rasulullah SAW bersabda, madinah itu seperti api milik pandai besi, maka ia dapat mendatangkan kebaikan dan menghilangkan karatnya”. (HR Ibnu Abi Syaibah)
Takhrij Hadits:
            Hadits ini shahih, dikarenakan jalur periwayatnya tersambung secara langsung kepada Nabi Muhammad saw. Yang diriwayatkan oleh Jabir yang disampaikan oleh Ibnu Abi Syaibah dan di tulis dalam kitab ASBABUL WURUD

Asbabul Wurud:
            Diriwayatkan oleh imam ahmad, al-bukhori dan muslim dari jabir, beliau berkata: “telah datang seorang badui kepada rasulullah SAW, dia ingin masuk islam, maka rasulullah membaiatnya untuk berhijrah ke madinah. Tidak lama kemudian ia datang lagi kepada nabi SAW seraya berkata: “bebaskanlah saya dari perintah untuk hijrah”. Nabi menjawab: “aku tidak akan membebaskan kamu”. Kemudian ia datang lagi kepada nabi SAW yang berkata: “bebaskanlah saya untuk tidak hjrah”, nabi menjawab “saya tidak akan membebaskanmu”. Orang tersebut berkata lagi “babaskanlah saya”. Maka nabi menjawab “tidak”. Orang tersebut lalu lari, rupa-rupanya ia tidak mau hijrah ke madinah dan lebih memilih dibebaskan dari perintah hijrah, nabi lalu bersabda:
المد ينة كا لكيرينفى خبيثها وتضع طيبها
Artinya:
“madinah itu seperti api milik seorang pandai besi yang bisa menghilangkan karatnya dan menyisakan besi yang masih baik”.
Diriwayatkan oleh imam ahmad, al-bukhori dan muslim dari zaid bin tsabit bahwa suatu ketika rasulullah SAW keluar pergi menuju daerah uhud. Orang-orang yang pernah ikut keluar hijrah bersama nabi SAW ternyata kembali kafir.maka mereka keluar dari madinah. Para sahabat pada waktu itu terbelah menjadi dua kelompok. Kelompok satu berkata: “kami akan memerangi mereka, yakni orang-orang munafik”. Kelompok lainya justru berkata: “kami tidak akan memerangi mereka”.
D.    Kandungan Hukum
Dari Hadits-Hadits yang berhubungan dengan haji yang telah kita bahas diatas secara tidak langsung menimbulkan hukum bagi para pelakunya. Yang mana itu harus terealisaikan dalam prakteknya untuk mewujudkan rukun Islam yang sebenarnya. Adapun implikasi hukum yang dapat kita ambil, sebagai berikut:
1.      Ibadah Haji wajib hukumnya bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat untuk melekukan ibadah Haji.
2.      Ibadah haji diwajibkan hanya sekali dalam seumur hidup, namun apabila mampu bisa dilakukan berulang-ulang.















BAB III
PENUTUP
            Dalam salah satu sumber hukum kita yaitu hadits ternyata terdapat banyak segala aturan yang menerangkan tentang suatu hal yang berhubungan dengan ibadah Haji. Dan itu membuktikan bahwa betapa sempurna dan lengkapnya agama kita. Seperti isi dari sebuah hadits di atas yang menerangkan tentang keutamaan melakukan ibadah Haji yang hanya diwajibkan satu kali dalam seumur hidup, dan keutamaan sholat di dalam masjid nabawi yang melipat gandakan ganjaran sholatnya sebanyak 100000 kalilipat.








DAFTAR PUSTAKA


ASBABUL WURUD, Prof. Dr. H. Said Agil Husin Munawwar, MA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Akhlak Tasawuf (Pengertian tasawuf akhlaki,irfani dan Falsafi)

Beberapa Hadits tentang Ijarah (Upah)