RESUME JARIMAH PERZINAAN

RESUME JARIMAH PERZINAAN
A.      Pengertian Zina
Dalam bahasa arab, zina diambil dari kata : زَنَى يَزْنِي زِنىً ، وزِنَاءً yang artinya berbuat fajir (nista). Sedangkan dalam istilah syari’at zina adalah melakukan hubungan seksual (jima’) di kemaluan tanpa pernikahan yang sah, kepemilikan budak dan tidak juga karena syubhat.
Mengenai pengertian zina, para ulama’ berbeda pendapat :
Menurut Ibnu Rusyd, zina adalah persetubuhan yang tidak sah.
Menurut H.A. Jazuli, zina adalah mewathi’ laki-laki ke faraj yang bukan muhrim.
Menurut ulama’ Syafi’iyah, zina adalah memasukkan dzakar ke faraj yang bukan muhrim.
Menurut Sayyid Sabiq, zina adalah hubungan kelamin sesaat yang tidak bertanggung jawab.
Definisi zina yang dikemukakan oleh para ahli hukum Islam ( ulama’ ) tersebut secara esensi tidak ada perbedaan yang signifikan, karena pada dasarnya perbuatan zina ada dua unsur yang harus terpenuhi yaitu;
1.      Adanya persetubuhan antar dua orang yang berlainan jenis.
2.      Adapun laki-laki atau perempuan tersebut tidak dalam ikatan yang sah.

B.       Dasar Hukum Larangan Zina
Perbuatan zina diharamkan dalam syari’at islam, termasuk dosa besar, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
1.      Firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Isra’ ayat 32
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ  
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk". (Q.S. Al-Isra’ : 32)
2.      Firman Allah SWT dalam Q.S. An-Nur ayat 2
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ  
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”(Q.S.An-Nur : 2)
3.      Dalam hadits, Nabi juga mengharamkan zina seperti yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ûd r.a, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata :
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ ؟، قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ للَهِ نِداً وَهُوَ خَلَقَكَ ، قُلْتُ:ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ: أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ ، قُلْتُ:ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ: أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ
"Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : Dosa apakah yang paling besar ? Beliau menjawab : Engkau menjadikan tandingan atau sekutu bagi Allah , padahal Allah Azza wa Jalla telah menciptakanmu. Aku bertanya lagi : “Kemudian apa?” Beliau menjawab: Membunuh anakmu karena takut dia akan makan bersamamu.” Aku bertanya lagi : Kemudian apa ? Beliau (Nabi SAW) menjawab lagi: Kamu berzina dengan istri tetanggamu".

C.      Macam-Macam Zina dan Hukumannya
1.      Zina Muhshan
Yaitu pelaku zina sudah pernah berhubungan intim dengan lawan jenis ( sudah menikah). Hukuman bagi pelaku zina muhshan adalah dirajam sampai mati.
2.      Zina Ghairu Muhshan
Yaitu pelaku zina belum pernah melakukan hubungan intim dengan lawan jenis (belum pernah menikah). Hukuman bagi pelaku zina ghairu muhshan adalah didera/dijilid/dicambuk 100 kali, kemudian di asingkan selama 1 tahun.

D.      Syarat-Syarat Pelaku Zina
Syarat-syarat berlakunya hukuman zina bagi pelaku zina yaitu :
1.        Pelaku zina adalah orang mukallaf (baligh, berakal sehat).
2.        Pelaku zina adalah orang yang merdeka (bukan budak).
3.        Pelaku mengetahui bahwa perbuatan zina dilarang.
4.        Pelaku melakukan zina bukan karena terpaksa (atas kemauan sendiri).
5.        Dilengkapi dengan bukti yang kuat.
Bukti tersebut dapat berupa :
a.       Adanya pengakuan 4 orang saksi laki-laki, dengan syarat baligh, adil, berakal sehat, mampu mengingat, dapat bicara, islam, serta ke empat saksi itu mengetahui dan melihat perbuatan zina tersebut.
b.      Pengakuan dari pelaku zina.
c.       Qarinah ( tanda-tanda dari perbuatan zina, seperti hamil).

Pertanyan-pertanyaan :
  1. Sampai mana batasan masuknya dzakar yang dianggap jima’ (zina) ?
  2. Apakah pacaran (ciuman) termasuk zina?
  3. Jelaskan pengertian zina secara garis besar ! /
Jawaban
  1. Ada ulama’ yang mengatakan batasan dzakar masuk ke faraj bisa dianggap jima’ ( zina), ketika khasyafah sudah masuk ke faraj itu sudah dinamakan jima’.
  2. Kalau pacaran dilihat dari bahasan materi ini tidak termasuk zina, pacaran dianggap perbuatan zina yaitu zina anggota tubuh yaitu tergolong zina mata, apalagi sampai ciuman, karena ciuman sendiri termasuk perbuatan zina anggota tubuh (bibir), karena semua anggota tubuh dapat melakukan zina, seperti zina tangan, mata, telinga, dan lain-lain. Dalam hal ini, zina dalam pengertian luas. Zina seperti itu tidak berkonsekuensi pada hukum hudud, baik rajam atau cambuk dan pengasingan. Namun zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Allah SWT.
  3. Secara garis besar zina adalah hubungan kelamin (jima’) antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh pernikahan yang sah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Akhlak Tasawuf (Pengertian tasawuf akhlaki,irfani dan Falsafi)

Beberapa Hadits tentang Ijarah (Upah)