RESUME JARIMAH PERZINAAN
RESUME JARIMAH
PERZINAAN
A.
Pengertian Zina
Dalam bahasa arab, zina diambil dari kata : زَنَى يَزْنِي زِنىً ، وزِنَاءً yang
artinya berbuat fajir (nista). Sedangkan dalam istilah syari’at zina
adalah melakukan hubungan seksual (jima’) di kemaluan tanpa pernikahan yang
sah, kepemilikan budak dan tidak juga karena syubhat.
Mengenai pengertian
zina, para ulama’ berbeda pendapat :
Menurut Ibnu Rusyd,
zina adalah persetubuhan yang tidak sah.
Menurut H.A. Jazuli,
zina adalah mewathi’ laki-laki ke faraj yang bukan muhrim.
Menurut ulama’
Syafi’iyah, zina adalah memasukkan dzakar ke faraj yang bukan muhrim.
Menurut Sayyid
Sabiq, zina adalah hubungan kelamin sesaat yang tidak bertanggung jawab.
Definisi zina yang dikemukakan oleh para ahli hukum Islam ( ulama’ ) tersebut secara esensi tidak ada perbedaan
yang signifikan, karena pada dasarnya perbuatan zina ada dua unsur yang
harus terpenuhi yaitu;
1. Adanya persetubuhan antar dua orang yang berlainan jenis.
2. Adapun laki-laki atau perempuan
tersebut tidak dalam ikatan yang sah.
B. Dasar Hukum Larangan Zina
Perbuatan
zina diharamkan dalam syari’at islam, termasuk dosa besar, berdasarkan
dalil-dalil berikut ini:
1. Firman Allah
SWT dalam Q.S. Al-Isra’ ayat 32
wur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk". (Q.S.
Al-Isra’ : 32)
2. Firman
Allah SWT dalam Q.S. An-Nur ayat 2
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( wur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# ( ôpkô¶uø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ
“Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman.”(Q.S.An-Nur : 2)
3. Dalam
hadits, Nabi juga mengharamkan zina seperti yang diriwayatkan dari Abdullah bin
Mas’ûd r.a, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata :
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ
؟، قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ للَهِ نِداً وَهُوَ خَلَقَكَ ، قُلْتُ:ثُمَّ أَيُّ ؟
قَالَ: أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ ، قُلْتُ:ثُمَّ
أَيُّ ؟ قَالَ: أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ
"Aku
telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : Dosa apakah
yang paling besar ? Beliau menjawab : Engkau menjadikan tandingan atau sekutu
bagi Allah , padahal Allah Azza wa Jalla telah menciptakanmu. Aku bertanya lagi
: “Kemudian apa?” Beliau menjawab: Membunuh anakmu karena takut dia akan makan
bersamamu.” Aku bertanya lagi : Kemudian apa ? Beliau (Nabi SAW) menjawab lagi:
Kamu berzina dengan istri tetanggamu".
C. Macam-Macam Zina dan Hukumannya
1. Zina Muhshan
Yaitu
pelaku zina sudah pernah berhubungan intim dengan lawan jenis ( sudah menikah).
Hukuman bagi pelaku zina muhshan adalah dirajam sampai mati.
2. Zina
Ghairu Muhshan
Yaitu
pelaku zina belum pernah melakukan hubungan intim dengan lawan jenis (belum
pernah menikah). Hukuman bagi pelaku zina ghairu muhshan adalah
didera/dijilid/dicambuk 100 kali, kemudian di asingkan selama 1 tahun.
D. Syarat-Syarat Pelaku Zina
Syarat-syarat berlakunya hukuman zina bagi pelaku zina yaitu
:
1.
Pelaku zina adalah orang mukallaf (baligh, berakal sehat).
2.
Pelaku zina adalah orang yang merdeka (bukan budak).
3.
Pelaku mengetahui bahwa perbuatan zina dilarang.
4.
Pelaku melakukan zina bukan karena terpaksa (atas kemauan sendiri).
5.
Dilengkapi dengan bukti yang kuat.
Bukti tersebut dapat berupa :
a. Adanya pengakuan 4 orang saksi laki-laki, dengan syarat baligh,
adil, berakal sehat, mampu mengingat, dapat bicara, islam, serta ke empat saksi
itu mengetahui dan melihat perbuatan zina tersebut.
b. Pengakuan dari pelaku zina.
c. Qarinah ( tanda-tanda dari perbuatan zina, seperti hamil).
Pertanyan-pertanyaan :
- Sampai mana batasan masuknya dzakar yang dianggap jima’ (zina)
?
- Apakah pacaran (ciuman) termasuk zina?
- Jelaskan pengertian zina secara garis besar ! /
Jawaban
- Ada ulama’ yang mengatakan batasan dzakar masuk ke faraj
bisa dianggap jima’ ( zina), ketika khasyafah sudah masuk ke faraj itu sudah
dinamakan jima’.
- Kalau pacaran dilihat dari bahasan materi ini tidak
termasuk zina, pacaran dianggap perbuatan zina yaitu zina anggota tubuh
yaitu tergolong zina mata, apalagi sampai ciuman, karena ciuman sendiri termasuk
perbuatan zina anggota tubuh (bibir), karena semua anggota tubuh dapat
melakukan zina, seperti zina tangan, mata, telinga, dan lain-lain. Dalam hal
ini, zina dalam pengertian luas. Zina seperti itu tidak berkonsekuensi
pada hukum hudud, baik rajam atau cambuk dan pengasingan. Namun zina
dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Allah
SWT.
- Secara garis
besar zina adalah hubungan kelamin (jima’) antara laki-laki dan perempuan
yang tidak terikat oleh pernikahan yang sah.
Komentar
Posting Komentar