Makalah Ushul Fiqh 1- tentang Al-Qur'an
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Al-Qur’an
merupakan teks yang selalu mendapatkan porsi dominan di setiap pembahasan
tentang kitab suci, sejak awal diturunkannya hingga saat ini, baik oleh
penganut agama Islam sendiri maupun oleh kalangan di luar agama Islam. Dalam
kajian hukum Islam, al-Qur’an menempati urutan pertama sebagai sumber penetapan
hukumnya. Al-Qur’an adalah dalil pertama dan utama dalam pembentukan hukum
Islam. Kata sumber dalam artian ini hanya dapat digunakan untuk
Al-Qur’an maupun sunnah, karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat
ditimba hukum syara’, tetapi tidak mungkin kata ini digunakan untuk ijma’ dan
qiyas karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat ditimba norma hukum.
Ijma’ dan qiyas juga termasuk cara dalam menemukan hukum. Sedangkan dalil
adalah bukti yang melengkapi atau memberi petunjuk dalam Al-Qur’an untuk
menemukan hukum Allah, yaitu larangan atau perintah Allah.
Apabila terdapat suatu kejadian, maka pertama
kali yang harus dicari adalah sumber hukum dalam Al-Qur’an seperti macam-macam
hukum di bawah ini yang terkandung dalam Al-Qur’an, yaitu:
- Hukum-hukum akidah (keimanan) yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus dipercaya oleh setiap mukallaf mengenai malaikatNya, kitabNya, para rasulNya, dan hari kemudian (Doktrin Aqoid).
- Hukum-hukum Allah yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus dijadikan perhiasan oleh setiap mukallaf berupa hal-hal keutamaan dan menghindarkan diri dari hal kehinaan (Doktrin Akhlak).
- Hukum-hukum amaliah yang bersangkut-paut dengan tindakan setiap mukallaf, meliputi masalah ucapan perbuatan akad (Contract) dan pembelanjaan pengelolaan harta benda, ibadah, muamalah dan lain-lain.
Dalam makalah
kami ini, akan dibahas tentang :
- Pengertian Al-Qur’an
- Keistimewaan Al-Qur’an
- Cara Al-Qur’an Mengajarkan Ajarannya
- Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum
- Sifat Hukum yang ada dalam Al-Qur’an
- Kewajiban Umat Islam Untuk Berhukum denga Al-Qur’an
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Al-Qur’an
Secara bahasa kata al-qur’an merupakan
bentuk masdar dari kata Qo-ro-a yang
berarti membaca atau baca’an. Ada yang bendapat bahwa kata
al-qur’an adalah masdar yang bermakna isim maf’ul, karena itu al-qu’an berarti yang dibaca atau maqru’. Menurut para ahli bahasa, kata yang berwazan ‘ fu’lan ‘
memiliki arti kesempurnaan. Al-Qur’an adalah bacaan yang sempurna.
Menurut istilah, Al-Qur’an adalah :
القران هو : الكتا ب
المنزل على رسول الله محمد صلعم. امكتوب فى المصا حف, المنقول إلينا عنه نقلا
متواترا بلا شبة
Artinya
: “Al-Qur’an adalah Kitab Allah yang diturunkan kepada utusan Allah,
Muhammad SAW. Yang teraktub dalam mushaf, dan disampaikan kepada kita secara
mutawatir, tanpa ada keraguan.”
Menurut Imam as-Suyuti, bahwa Al-Qur’an
adalah kalamullah (firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW guna
melemahkan orang-orang yang menentangnya, meskipun hanya satu surat dari
padanya. Ada juga yang mendefinisikan bahwa : Al-Qur’an adalah perkataan
yang mengandung mu’jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang
tertulis dalam mushaf, yang disampaikan dengan mutawatir, yang dianggap sebagai
ibadah membanya.
Secara umum, definisi al-Qur’an adalah kalam
Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, melalui malaikat jibril
dengan berbahasa arab, disampaikan secara mutawatir, sebagai mu’jizat dan
petunjuk bagi seluruh umat manusia, serta yang membacanya bernilai
ibadah.
Status al-Qur’an sebagai petunjuk
ditegaskan oleh firman Allah SWT :
ãöky tb$ÒtBu üÏ%©!$# tAÌRé& ÏmÏù ãb#uäöà)ø9$# Wèd Ĩ$¨Y=Ïj9 ;M»oYÉit/ur z`ÏiB 3yßgø9$# Èb$s%öàÿø9$#ur 4
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah)
bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai
petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda (antara yang hak dan yang bathil). (QS.Al-Baqarah : 185)
Oleh karenanya, tidak ada perbedaan
pendapat dan sikap di semua kaum muslimin bahwa kitab al-Qur’an merupakan
sumber hujjah, sebagai sumber tuntunan atau pedoman bagi segenap umat manusia
sepanjang masa dalam usahanya untuk mencapai kebahagiaan hidup didunia sekarang
ini, dan di akhirat kelak.
Disamping definisi diatas terdapat
beberapa definisi yang pada intinya
sama. Hanya terdapat beberapa penambahan penjelasan, seperti penambahan kata
“al-Muta’abbad bi tilawatih” (yang membacanya berpahala), al-mu’jiz (yang
berfungsi melemahkan lawan), al-mabdu’ bi
surah al-Fatihah wa al-makhtum bi surah al-Nas (yang dimulai dari surat
al-Fatihah dan diakhiri surat an-Nas), dan lain-lain.
B. Keistimewaan Al-Qur’an
Sebagai kitab suci terakhir, al-Qur’an
memiliki keistimewaan dibanding kitab-kitab Allah yang diturunkan sebelumnya.
Diantara keistimewaan al-Qur’an adalah :
1. Al-Qur’an adalah kalam Allah yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Karena itu, kitab-kitab yang diturunkan Allah kepada nabi-nabi sebelumnya tidak
disebut al-Qur’an dan tidak memiliki keistimewaan seperti yang dimiliki
al-Qur’an.
2. Al-Qur’an baik lafadz, maupun maknanya
diturunkan Allah dalam bahasa Arab. Hal ini membedakan al-Qur’an dengan hadits
Nabi dan hadits Qudsi yang redaksinya disusun sendiri oleh Nabi, walaupun maknanya dari Allah.
Demikian juga tafsir dan terjemah al-Qur’an tidak dapat disebut al-Qur’an.
3. Seluruh isi al-Qur’an disampaikan kepada
kita secara mutawatir. Artinya dari generasi ke generasi berikutnya, sampai
kepada kita, penyampaian atau transmisi al-Qur’an dilakukan oleh banyak orang,
yang karena jumlahnya banyak itu tidak memungkinkan mereka akan sepakat dalam
kebohongan.
4. Ayat al-Qur’an seluruhnya terjaga dari
bentuk penambahan dan pengurangan. Hal ini sesuai janji Allah yang akan
memelihara al-Qur’an itu sendiri, sesuai firman-Nya dalam Q.S.Al Hijr : 9 :
$¯RÎ) ß`øtwU $uZø9¨tR tø.Ïe%!$# $¯RÎ)ur ¼çms9 tbqÝàÏÿ»ptm: ÇÒÈ
“ Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al
Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS.Al Hijr : 9)
5. Al-Qur’an berfungsi sebagai mu’jizat
yang dapat melemahkan siapa saja yang menantangnya.
C. Cara al-Qur’an Mengajarkan Ajarannya
Al-Qur’an sebagai sumber petunjuk, tata
cara pengajarannya bersifat :
1. Tidak memberatkan
Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT, dalam
firmannya :
3 ßÌã ª!$# ãNà6Î/ tó¡ãø9$# wur ßÌã ãNà6Î/ uô£ãèø9$#
“ Allah
menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS.Al-Baqarah
:185)
w ß#Ïk=s3ã ª!$# $²¡øÿtR wÎ) $ygyèóãr 4
“Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS.Al-Baqarah
:185)
2. Menyedikitkan beban
Al-Qur’an mengajarkan kepada umat untuk
bisa realistis, artinya umat islam hanya disuruh untuk melakukan beban hukum
yang telah ditetapkan, sedangkan yang belum ditetapkan dilarang untuk meminta
dibebankan. Hal ini ditegaskan dalam firman-Nya :
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#qè=t«ó¡n@ ô`tã uä!$uô©r& bÎ) yö6è? öNä3s9 öNä.÷sÝ¡n@ bÎ)ur (#qè=t«ó¡n@ $pk÷]tã tûüÏm ãA¨t\ã ãb#uäöà)ø9$# yö7è? öNä3s9
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika
diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al
Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, (QS.Al-Maidah : 101)
3. Berangsur-angsur
Dalam hal mengadakan perubahan perilaku
dan karakter manusia, al-Qur’an tidak secara drastis, akan tetapi secara
berangsur-angsur, sehingga umat tidak merasa keberatan karena perubahan yang
dialaminya itu tidak begitu terasa. Bahkan dalam kesejarahannya al-Qur’an
diturunkan selama 22 Tahun 2 bulan 22 hari.
Keberangsuran turun al-Qur’an ini
diterangkan oleh Allah SWT sendiri dengan firman-Nya :
tA$s%ur tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. wöqs9 tAÌhçR Ïmøn=tã ãb#uäöà)ø9$# \'s#÷Häd ZoyÏnºur 4 y7Ï9ºx2 |MÎm7s[ãZÏ9 ¾ÏmÎ/ x8y#xsèù ( çm»oYù=¨?uur WxÏ?ös? ÇÌËÈ
“
berkatalah orang-orang yang kafir: "Mengapa Al Quran itu tidak diturunkan
kepadanya sekali turun saja?"; demikianlah supaya Kami perkuat hatimu
dengannya dan Kami membacanya secara tartil (teratur dan benar).” (QS.Al-Furqon
: 32)
Dengan firman Allah SWT tersebut nampak
bahwa diturunkannya al-Qur’an dengan berangsur-angsur itu mengandung hikmah :
a. Untuk meneguhkan hati Nabi SAW dan para
Sahabatnya
b. Untuk dapat menguasai isi dan kandungan
al-Qur’an dengan baik
D. Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum
Al-Qur’an Sebagai sumber hukum yang utama, maka Al-Qur’an memuat sisi-sisi hukum yang
mencakup berbagai bidang. Secara garis besar Al-Qur’an memuat tiga sisi pokok
hukum yaitu:
1.
Hukum
tentang aqidah atau i’tiqodiyah, yakni hukum yang berkaitan dengan keyakinan
atau keimanan terhadap Allah SWT dan yang berkaitan dengan masalah seluk-beluk
keimanan serta rukun-rukunnya. Bagian ini lazim disebut dengan ilmu tauhid atau
ilmu kalam.
2.
Hukum
tentang syari’at atau amal perbuatan, yakni hukum yang mengenai amal perbuatan
orang mukallaf. Bagian ini disebut dengan ilmu fiqh.
3.
Hukum
tentang tata pergaulan manusia dengan sesamanya, yakni yang berkaitan dengan
norma-norma tingkah laku sebagai penuntun budi pekerti dalam pergaulan antar
sesama mereka. Bagian ini lazim disebut dengan ilmu akhlak.
Secara garis besar, hukum-hukum amaliyah
dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Hukum-hukum
mengenai ibadat, berkaitan dengan amal ibadah, yakni hukum amal yang berkaitan
dengan masalah pendekatan atau hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya hukum
shalat, puasa, hajji dan lain sebagainya.
2.
Hukum-hukum
mengenai mu’amalah, yakni yang berkaitan dengan amal usaha manusia dalam
hubungannya dengan sesamanya, misalnya hukum tentang perdagangan, pidana,
perdata dan lain sebagainya.
Kemudian hukum mu’amalah yang dicakup
dalam al-Qur’an meliputi :
1.
Hukum
Ahwalu Syahkshiyah, yakni hukum yang berkaitan dengan pembinaan keluarga,
seperti pernikahan, perceraian, nasab, perwalian, dan lain-lain.
2.
Hukum
Madaniyah (perdata), yakni hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan
sesamanya baik secara individu maupun kelompok ,
seperti jual-beli, sewa-menyewa, gadai, akad-akad, dan lain-lain.
3.
Hukum
Murafa’ah (hukum acara), yakni hukum yang mengatur masalah-masalah yang
berkaitan dengan peradilan, seperti persaksian dan sumpah, dan lain-lain.
4.
Hukum
Jinayah (kepidanaan), yakni hukum yang mengatur masalah-masalah yang berkaitan
dengan tindak pidana dan sanksi tindak pidana ( al-jaro’im wa al-‘uqubat).
5.
Hukum
Dusturiyah (kenegaraan), yakni hukum yang mengatur tata pemerintahan, seperti hubungan
pemerintah dengan rakyatnya, hak dan kewajiban pemerintah atas rakyatnya dan
sebaliknya, dan lain-lain.
6.
Hukum
Dauliyah (hukum internasional), yakni hukum yang mengatur hubungan antar
negara, seperti hubungan antar negara islam, antara negara islam dengan non
islam baik dalam keadaan damai atau dalam keadaan perang.
7.
Hukum
Iqtishodiyah dan Maliyah (ekonomi dan kebendaan), yakni hukum yang mengatur
masalah yang berkaitan dengan ekonomi, seperti sumber devisa negara, penggunaan
APBN, dan lain-lain.
E. Sifat Hukum yang ada dalam Al-Qur’an
Kebanyakan hukum yang diterangkan oleh
al-Qur’an sifatnya adalah kully (garis besar secara menyeluruh) bukan Juz’i
yakni terperinci, namun demikian memang ada juga hukum al-Qur’an yang
terurai secara rinci. Oleh karenanya
maka pada umumnya al-Qur’an memerlukan penjelasan-penjelasan. Penjelasan itu
terutama diuraikan oleh al-Hadits atau oleh ar-Ra’yu yang berupa penafsiran dan
penakwilan maksud suatu ayat. Penjelasan al-Qur’an dalam segi hukum terdiri
dari beberapa tingkatan :
1. Penjelasan Tafshili (secara terperinci)
Dengan penjelasan secara terperinci ini
al-Qur’an ttelah menjelaskan status hukim sesuatu hal secara rinci dan jelas
maka oleh karena itu tidak memerlukan pejelasan lagi. Apa yang ditetapkan
dengan cara ini yang dapat dipahami dan dapat diamalkan tanpa harus menunggu
penjelasan semu lagi. Sebagai contoh misalnya tentang ayat pembagian warisan
pada surat an-Nisa’ ayat 11-12. Siapa dan berapa bagian ahli waris sudah
diperinci pada ayat tersebut, langsung dapat dilaksanakan tanpa menunggu
penjelasan diluar al-Qur’an.
2. Ayat
yang Ijmali (secara garis besar)
Ayat yang model begini untuk
melaksanakan memerlukan penjelasan dan petunjuk mufasshirin, utamanya dari nabi
SAW karena beliaulah mufasshir utama dari al-Qur’anul karim. Penjelasan nabi
SAW dibanding dengan alQur’an, namun penjelasan ini terkadang berupa sesuatu
yang tidak memerlukan pemahaman lebih lanjut, jadi dapat langsung diamalkan,
terutama dalam bidang ibadah mahdloh. Namun ada juga penjelasan Rasul masih
perlu untuk di ijtihadi sesuai dengan perkembangan yang dialami oleh umatnya.
Misalnya ketentuan sholat dalam al-Qur’an adalah masih ijmal, maka setelah
dijelaskan oleh Rasullullah dengan pasti yaitu :”Sholatlah kamu seperti kamu
melihat aku sholat.” Maka ketentuan pelaksanaan sholat sudah qath’i,
sehingga harus dilaksanakan tanpa ada ijtihad lagi. Sedangkan hal-hal yang
muamalah walaupun Rasulullah telah memberi penjelasan namun kemungkinan masih
memerlukan ijtihad, misalnya tentang kerumah tanggaan, perdagangan, proses
kependidikan dan lain sebagainya.
Al-Qur’an mengatur tiga unsur :
a. Sesuatu yang berkaitan dengan iman
kepada Allah, Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, utusan-Nya dan hari akhir. Bidang
ini menjadi garapan ilmu kalam atau Ushuludin.
b. Sesuatu yang berkaitan dengan
perbuatan-perbuatan hati dan kemampuan dorongan untuk berbuat baik. Bidang ini
menjadi garapan ilmu akhlak.
c. Sesuatu yang berkaitan dengan
perbuatan-perbuatan anggota badan yakni perintah-perintah, larangan-larangan,
dan suruhan untuk memilih. Bidang ini menjadi garapan ahli fiqih.
F. Kewajiban Umat Islam Untuk berhukum
dengan Al-Qur’an
Banyak ayat-ayat al-Qur’an yang
menerapkan bahwa umat islam wajib berhukum dengan al-Qur’an, antara lain
disebutkan dalam firman Allah :
فَإِنْ
تَنَازَعْتُم بِشَيْئٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللهِ وَالِرَسُوْلِ اِنْ كُنْتُم تُؤْ
مِنُوْ نَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَ خِرِ
“Kalau kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu masalah, maka kembalilah kepadfa Allah danRasulnya (al-Qur’an dan al-
Hadits).”
وَمَنْ
لَمْ يَحْكُمْ بِماَ اَنْزَلَ اللهُ فَأُ لَىئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
“Barang siapa yang tidak memutusi
sesuatu hukum berdasarkan al-Qur’an maka sesungguhnya ia adalah orang kafir.”
وَمَنْ
لَا يَحْكُمْ بِمَا اَنْزَلَ اللهُ فَأُ لَىئِكَ هُمُ الْفَا سِقُوْنَ
"Barang
siapa yanag tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan oleh Allah (al-Qur’an)
maka sungguh ia adalah orang yang fasiq."
Dari ayat-ayat tersebut nampak bahwa
orang yang mengaku beragama Islam wajib berhukum berdasarkan al-Qur’an al-Karim,
kalau tidak, ia akan di cap oleh Allah sebagai orang kafir, orang fasik, bahkan
pada ayat lain disebut juga sebagai orang yang dhalim.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pengertian
Al-Qur’an secara bahasa adalah membaca atau bacaan. Sedangkan menurut istilah
Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW,
melalui malaikat jibril dengan berbahasa arab, disampaikan secara mutawatir,
sebagai mu’jizat dan petunjuk bagi seluruh umat manusia, serta yang membacanya
bernilai ibadah.
Al-Qur’an
memiliki beberapa keistimewaan dibanding dengan kitab-kitab Allah yang
diturunkan sebelumnya,salah satunya yaitu Al-Qur’an adalah kalam Allah yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Karena itu, kitab-kitab yang diturunkan Allah kepada nabi-nabi sebelumnya tidak
disebut al-Qur’an dan tidak memiliki keistimewaan seperti yang dimiliki al-Qur’an.
Sebagai sumber
petunjuk, tata cara al-Qur’an dalam mengajarkan ajarannya bersifat tidak
memberatkan, menyedikitkan beban, dan ber angsur-angsur.
Sebagai sumber hukum yang utama, Secara garis
besar Al-Qur’an memuat tiga sisi pokok hukum yaitu: Hukum
tentang aqidah atau i’tiqodiyah, Hukum tentang syari’at atau amal perbuatan,
dan Hukum tentang tata pergaulan manusia dengan sesamanya.
Kebanyakan hukum
yang diterangkan oleh al-Qur’an sifatnya adalah kully (garis besar secara
menyeluruh) bukan Juz’i yakni terperinci, namun demikian memang ada juga hukum
al-Qur’an yang terurai secara rinci.
Oleh karenanya Al-qur’an membutuhkan penjelasan, utamanya dari al-Hadits atau
ar-Ra’yu.
Banyak ayat-ayat
al-Qur’an yang menerapkan bahwa umat islam wajib berhukum dengan al-Qur’an.
Oleh karena itu, orang yang mengaku beragama Islam wajib berhukum berdasarkan
al-Qur’an al-Karim, kalau tidak, ia akan di cap oleh Allah sebagai orang kafir,
orang fasik, bahkan ada yang menyebutnya dzalim.
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin,Zen.2009.Ushul FIQIH.Yogyakarta : TERAS.
Amiruddin,Zen.2006.Ushul FiQIH.Surabaya : eLKAF.
Suwarjin.2012.USHUL FIQH.Yogyakarta : TERAS.
Busfa,Imron.2012.Al-Qur’an
Sebagai Sumber Hukum Islam.http://imron-busfa.blogspot.com/2012/04/makalah-al-quran-sebagai-sumber-hukum.html.akses : 13 maret 2013
Komentar
Posting Komentar