BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pada hakikatnya, berbagai transaksi muamalah yang berlaku di mana saja berhubungan dengan dua objek utama, yaitu benda material dan non-material, dan ada hak milik pada objeknya. Dengan adanya kepemilikan tersebut, maka pemilik punya izin dan wewenang untuk melakukan sesuatu terhadap objek itu guna memenuhi kebutuhannya. Perbedaan nama dan cara bertransaksi, biasanya didasarkan pada perbedaan objek dan perbedaan konsekuensi yang ditimbulkannya. Perbedaan itu, selain berdasar objeknya, juga didasarkan pada ada atau tidaknya imbalan terhadap objek transaksi itu. Kepemilikan objek material dengan pengganti atau imbalan, dalam fikih biasanya disebut dengan jual beli. Kepemilikan terhadap terhadap objek material tanpa pengganti, biasanya disebut dengan hibah. Kepemilikan objek non-material dengan pengganti, biasanya disebut dengan ijâraħ . Sedang kepemilikan objek non-material tanpa pengganti, biasanya disebut dengan 'âriyaħ .Dari beberap