Fiqh Ibadah : Pembahasan mengenai puasa
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Salah satu rukun islam
yang harus kita yakini dan di amalkan setiap muslim adalah ibadah puasa.
Dalam islam , kita mengenal dua bentuk ibadah puasa, yaitu puasa wajib dan
puasa sunnah. Setiap muslim di wajibkan berpuasa sebagaimana orang
sebelum kita. Adapun hari hari yang di haramkan puasa adalah hari tasyrik,
idul fitri dan idul adha.
Puasa menurut bahasa
arab disebut as-saum atau as-siyam yang berarti menahan diri.
Maksudnya menahan diri dari makan dan minum
serta perbuatan yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai
tenggelamnya matahari. Umat islam juga dikehendaki untuk menahan diri dari
mengeluarkan kata-kata kotor, menggunjing orang lain,dan sebagainya.
Ibadah puasa banyak
mengandung aspek sosial, karena dengan lewat ibadah ini kaum muslimin ikut
merasakan penderitaan orang lain yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pangannya
seperti yang lain. Ibadah puasa juga menunjukkan bahwa orang-orang
yang beriman sangat patuh kepada Allah karena mereka mampu menahan makan atau
minum dan hal-hal yang menbatalkan puasa.
Dalam makalah yang kami susun ini, akan dibahas mengenai
beberapa hal terkait dengan puasa, yaitu:
A.
Pengertian
puasa
B.
Macam-macam
jenis puasa
C.
Kondisi-kondisi
tertentu terkait dengan puasa
D.
Hikmah
dari puasa
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian puasa
Puasa
atau dalam bahasa arab disebut الصِّيَا مُ atau الصَّوْمُ yang
berarti menahan diri dari segala sesuatu. Sedangkan menurut istilah syara’
puasa yaitu menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa satu hari
lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat dan
beberapa syarat tertentu.[1]
Firman
Allah SWT :
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى
يَتَبَيَّنَ لَكُمُ اْلخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ اْلخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ
اْلفَجْرِ، .....﴿البقرة
:١٨٧﴾
“Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,
yaitu fajar,.....” ( QS.Al-aqarah : 187)
Sabda
Rasulullah SAW :
عَنِ ابْنِ عُمَرَقَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : اِذَااَقْبَلَ اللَّيْلُ وَاَدْبَرَا
لنَّهَارُ وَغَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ اَفْطَرَ الصَّائِمُ ( رواه البخارى و مسلم)
Dari Ibnu Umar. Ia Berkata, “Saya
telah mendengar Nabi besar SAW bersabda, ’Apabila malam datang, siang lenyap,
dan matahari telah terbenam, maka sesungguhnya telah datang waktu berbuka bagi
orang yang berpuasa’.” (HR.Bhukori dan Muslim)[2]
Menurut
Terminologis (istilah) terdapat dalam
Subul Al-Salam, para ulama fikih mengartikan puasa sebagai berikut:
اَلصِّياَ مُ :
الإِمْساَ كُ عَنِ الأكلِ وَالشَّرْب وَالْجِمَا عِ وَغَيْرِهاَ مِمَّاوَرَدَ بِهِ
الشّرْعِ فِيْ النَّهَا رِعَلَي الوَحدِ الْمَشْرُوعِ وَيَتْبَعُ ذَلِلكَ
الإِمْسَا كُ عَنِ اللَّغْوِ والرَّفَثِ وَغَيْرِهَا مِنَ الْكلآمِ الْمَحْرَمِ وَ
الْمَكْرُوْهِ في وَقْتٍ مَخْصُوًصٍ بِشُرُوْرطٍ مَخْصُوْصَةٍ
“puasa adalah menahan dari makan, minum dan
melakukan hubungan seksual suami isteri, dan lain-lainnya, sepanjang hari
menurut ketentuan syara’,
disertai dengan menahan diri dari perkataan
yang sia-sia (membual),
perkataan yang jorok dan lainnya,
baik yang diharamkan maupun yang di
makruhkan, pada waktu yang telah ditetapkan pula.”[3]
B.
Macam-macam Puasa
Puasa dalam syari’at
Islam ada dua macam, yaitu puasa wajib dan puasa sunah. Puasa wajib ada tiga
macam, puasa yang terikat dengan waktu (puasa
Ramadhan selama sebulan),
Puasa yang wajib karena ada illat, seperti
puasa sebagai kafarat, dan
puasa seseorang yang mewajibkan pada dirinya sendiri, yaitu puasa nazar.
Menurut para ahli
fiqih, puasa yang ditetapkan syari’at ada 4 (empat) macam, yaitu puasa fardhu,
puasa sunnat, puasa makruh dan puasa yang diharamkan.
1. PUASA FARDHU
Puasa fardhu adalah
puasa yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan syari’at Islam. Yang
termasuk ke dalam puasa fardhu antara lain:
a.
Puasa bulan Ramadhan
Puasa dalam bulan
Ramadhan dilakukan berdasarkan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an sebagai
berikut :
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã úïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)Gs? ÇÊÑÌÈ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”(QS. Al-Baqarah:183)
Ijma’ ulama tiada
yang menyangkal wajibnya puasa Ramadhan, dan tiada satu imam pun
yang berbeda pendapat. Orang yang wajib berpuasa Ramadhan adalah orang yang
baligh, sehat jasmani-rohani dan bukan musafir. Puasa tidak wajib bagi wanita
yang sedang haid.
Dalam hal ini tidak ada
perbedaan pendapat, berdasarkan
firman Allah:
4 `yJsù yÍky ãNä3YÏB tök¤¶9$# çmôJÝÁuù=sù (
“Maka barang siapa diantara kamu ada yamg menyasikkan bulan itu
maka berpuasalah (puasa Ramadhan).” (QS.
Al-Baqarah: 185)[4]
b.
Puasa Kafarat
Puasa kafarat adalah
puasa sebagai penebusan yang dikarenakan pelanggaran terhadap suatu hukum atau
kelalaian dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga mengharuskan seorang
mukmin mengerjakannya supaya dosanya diampuni, bentuk pelanggaran
dengan kafaratnya antara lain :
1) Apabila seseorang
melanggar sumpahnya dan ia tidak mampu memberi makan dan pakaian kepada sepuluh
orang miskin atau membebaskan seorang roqobah, maka ia harus melaksanakan puasa
selama tiga hari.
2) Apabila seseorang
secara sengaja membunuh seorang mukmin sedang ia tidak sanggup membayar uang
darah (tebusan) atau memerdekakan roqobah maka ia harus berpuasa dua bulan
berturut-turut (An Nisa: 94).
3) Apabila dengan sengaja
membatalkan puasanya dalam bulan Ramadhan tanpa ada halangan yang telah ditetapkan,
ia harus membayar kafarat dengan berpuasa lagi sampai genap 60 hari.
4) Barangsiapa yang
melaksanakan ibadah haji bersama-sama dengan umrah, lalu tidak mendapatkan
binatang kurban, maka ia harus melakukan puasa tiga hari di Mekkah dan tujuh
hari sesudah ia sampai kembali ke rumah. Demikian pula, apabila dikarenakan
suatu mudharat (alasan kesehatan dan sebagainya) maka berpangkas rambut (tahallul), ia harus berpuasa
selama 3 hari.
Menurut Imam Syafi’I,
Maliki dan Hanafi :
Orang yang berpuasa berturut-turut karena Kafarat, yang disebabkan berbuka
puasa pada bulan Ramadhan, ia tidak boleh berbuka walau hanya satu hari
ditengah-tengah 2 (dua) bulan tersebut, karena kalau berbuka berarti ia telah
memutuskan kelangsungan yang berturut-turut itu. Apabila ia berbuka, baik
karena uzur atau tidak, ia wajib memulai puasa dari awal lagi selama dua bulan
berturut-turut.[5]
c.
Puasa Nazar
Puasa Nazar adalah puasa yang tidak diwajibkan oleh Tuhan, begitu
juga tidak disunnahkan oleh Rasulullah saw., melainkan manusia sendiri yang
telah menetapkannya bagi dirinya sendiri untuk membersihkan (Tazkiyatun Nafs)
atau mengadakan janji pada dirinya sendiri bahwa apabila Tuhan telah
menganugerahkan keberhasilan dalam suatu pekerjaan, maka ia akan berpuasa
sekian hari. Mengerjakan puasa nazar ini sifatnya wajib. Hari-hari nazar yang
ditetapkan apabila tiba, maka berpuasa pada hari-hari tersebut jadi wajib
atasnya dan apabila dia pada hari-hari itu sakit atau mengadakan perjalanan
maka ia harus mengqadha pada hari-hari lain dan apabila tengah berpuasa nazar
batal puasanya maka ia bertanggung jawab mengqadhanya.
2. PUASA SUNNAT
Puasa sunnat (nafal)
adalah puasa yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak
dikerjakan tidak berdosa. Adapun puasa sunnat itu antara lain :
a.
Puasa 6 (enam) hari di bulan Syawal
Bersumber dari Abu Ayyub Anshari r.a. sesungguhnya Rasulallah saw.
bersabda: “ Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian dia
menyusulkannya dengan berpuasa enam hari pada bulan syawal , maka seakan – akan
dia berpuasa selama setahun”.(HR.Muslim).
b.
Puasa Tengah bulan (13, 14, 15) dari tiap-tiap bulan Qomariyah
Pada suatu hari ada seorang Arab dusun datang pada Rasulullah saw. dengan membawa
kelinci yang telah dipanggang. Ketika daging kelinci itu dihidangkan pada
beliau maka beliau saw. hanya menyuruh orang-orang yang ada di sekitar beliau
untuk menyantapnya, sedangkan beliau sendiri tidak ikut makan, demikian pula
ketika si arab dusun tidak ikut makan, maka beliau saw. bertanya padanya,
mengapa engkau tidak ikut makan? Jawabnya “aku sedang puasa tiga hari setiap
bulan, maka sebaiknya lakukanlah puasa di hari-hari putih setiap bulan”. “kalau
engkau bisa melakukannya puasa tiga hari setiap bulan maka sebaiknya lakukanlah
puasa di hari-hari putih yaitu pada hari ke tiga belas, empat belas dan ke lima
belas.
c.
Puasa hari Senin dan hari Kamis.
Hadist Rasulullah SAW:
Rasulullah memperbanyak puasa pada hari senin dan kamis, kemudian beliau
berkata, sesungguhnya amal-amal itu dilaporkan setiap hari senin dan hari
kamis, maka Allah SWT akan mengampuni setiap muslim kecuali mereka mereka yang
saling memutuskan tali persaudaraan. (H.R.Ahmad)
d.
Puasa hari Arafah (Tanggal 9 Dzulhijjah atau Haji)
Dari Abu Qatadah, Nabi
saw. bersabda: “Puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun, satu
tahun yang telah lalu dan satu
tahun yang akan datang” (H. R. Muslim)
e.
Puasa tanggal 9 dan 10 bulan Muharam.
Dari Salim, dari
ayahnya berkata : Nabi saw. Bersabda : Hari Asyuro (yakni 10
Muharram) itu jika seseorang menghendaki puasa, maka berpuasalah pada hari itu.
f.
Puasa nabi Daud as. (satu hari bepuasa satu hari berbuka)
Bersumber dari Abdullah
bin Amar ra. dia berkata : Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya
puasa yang paling disukai oleh Allah swt. ialah puasa Nabi Daud as. sembahyang
yang paling di sukai oleh Allah ialah sembahyang Nabi Daud as. Dia tidur sampai
tengah malam, kemudian melakukan ibadah pada sepertiganya dan sisanya lagi dia
gunakan untuk tidur kembali, Nabi Daud berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari.
Mengenai masalah puasa
Daud ini, apabila selang hari puasa tersebut masuk pada hari Jum’at atau dengan
kata lain masuk puasa pada hari Jum’at, hal ini dibolehkan. Karena yang
dimakruhkan adalah berpuasa pada satu hari Jum’at yang telah direncanakan hanya
pada hari itu saja.
g.
Puasa bulan Rajab, Sya’ban dan pada bulan-bulan suci
Dari Aisyah r.a
berkata: Rasulullah saw. berpuasa sehingga kami mengatakan: beliau tidak
berbuka. Dan beliau berbuka sehingga kami mengatakan: beliau tidak berpuasa.
Saya tidaklah melihat Rasulullah saw. Menyempurnakan puasa sebulan kecuali
Ramadhan. Dan saya tidak melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada puasa di
bulan Sya’ban.(HR.Bukhori dan Muslim).[6]
3. PUASA MAKRUH
Menurut fiqih 4 (empat)
mazhab, puasa makruh itu antara lain :
a. Puasa pada hari Jumat
secara tersendiri
Berpuasa pada hari
Jumat hukumnya makruh apabila puasa itu dilakukan secara mandiri. Artinya, hanya
mengkhususkan hari Jumat saja untuk berpuasa.
Dari Abu Hurairah ra.
berkata: “Saya mendengar Nabi saw. bersabda: “Janganlah kamu berpuasa pada
hari Jum’at, melainkan bersama satu hari sebelumnya atau sesudahnya.” (HR.Bukhori dan Muslim).
b.
Puasa sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadhan
Dari Abu Hurairah r.a
dari Nabi saw. beliau bersabda: “Janganlah salah seorang dari kamu
mendahului bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang
yang biasa berpuasa, maka berpuasalah hari itu.”
c.
Puasa pada hari syak (meragukan)
Dari Shilah bin Zufar
berkata: Kami berada di sisi Amar pada hari yang diragukan Ramadhan-nya, lalu
didatangkan seekor kambing, maka sebagian kaum menjauh. Maka ‘Ammar berkata:
Barang siapa yang berpuasa hari ini maka berarti dia mendurhakai Abal Qasim saw.
4. PUASA HARAM
Puasa haram adalah
puasa yang apabila dilakukan maka berdosa. Puasa yang diharamkan
tersebut antara lain:
a.
Istri puasa sunnah
tanpa sepengetahuan dari suami, atau suami tahu tapi tidak mengijinkan. Kecuali,
apabila suami sedang tidak membutuhkan seperti suami sedang bepergian, sedang
haji atau umroh.
Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda: “Tidak boleh seorang
wanita berpuasa sedangkan suaminya ada di rumah, di suatu hari selain bulan
Ramadhan, kecuali mendapat izin suaminya.”(HR.Bukhori dan Muslim)
b.
Puasa pada hari
Raya Idul Fitri atau Idul Adha.
c.
Puasa pada hari
tasyriq yaitu hari ke-11, ke-12 dan ke-13 bulan Dzulhijjah. Keuali untuk dam
(sebagai ganti dari menyembelih qurban).
d. Puasa wanita haid atau nifas (baru mehirkan).
e.
Puasa Dhar
(puasa tiap hari tanpa buka)
Hadist Rasulullah SAW: “tidak dinamakan puasa orang
yang berpuasa terus menerus”. (HR. Bukhari)
C. Kondisi-kondisi
tertentu terkait dengan puasa
Islam adalah agama yang sempurna dan mudah. Meski puasa Ramadhan
merupakan kewajiban bagi setiap muslim, namun dalam keadaan tertentu seseorang
diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Diantaranya adalah sebagai berikut
:
1. Orang yang sakit apabila tidak kuat berpuasa, atau bila berpuasa
sakitnya akan bertambah parah atau akan melambatkan sembuhnya penyakit
tersebut. Maka orang tersebut boleh berbuka, dan ia wajib mengganti apabila
sudah sembuh, sedangkan waktunya adalah sehabis bulan puasa nanti.
2. Musafir
/ orang
dalam perjalanan jauh (80,640 km) boleh berbuka
dan wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya itu.
Firman Allah dalam surat Al-Baqarah: 185
وَمَنْ كَانَ مَّرِيْضًا اَوْ عَلىٰ
سَفَرٍ فَعِدَّةً مِّنْ اَيّاَمٍ اُخَر
“ dan barang siapa yang sakit atau dalam bepergian[musafir]~maka
bolehlah ia berbuka dan mengganti di hari hari yang lain (sebanyak yang ditinggalkanya)”. [QS.Albaqoroh:185].
3. Orang tua yang sudah lemah, tidak kuat lagi karena tuanya, atau
karena lemah fisiknya. Maka ia boleh berbuka dan wajib membayar fidyah
(bersedekah) tiap hari ¾ liter beras atau sama dengan itu (makanan yang
mengenyangkan) kepada fakir miskin.
4. Orang yang hamil dan orang yang menyusui anak, kedua perempuan
tersebut kalau takut akan menjadi mudarat kepada dirinya
sendiri atau beserta anaknya, boleh berbuka dan mewajibkan mengqadha
sebagaimana orang sakit.
5. Wanita haid dan nifas diharamkan berpuasa.
D. Hikmah Puasa
- Puasa membiasakan seseorang takut kepada Allah SWT, karena orang yang sedang berpuasa tidak ada yang mengontrol dan melihat kecuali Allah SWT.
- Puasa mampu menghancurkan tajamnya syahwat dan mengendalikan nafsu, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: Wahai para pemuda, barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Sesungguhnya nikah itu bisa menahan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa, karena puasa sesungguhnya dapat mengendalikan syahwat.
- Puasa membiasakan seseorang berkasih sayang. Membiasakan untuk selalu berkurban dan bersedekah. Di saat ia melihat orang lain serbakekurangan, tersentuhlah hatinya untuk berbagi kepadanya.
- Puasa membiasakan keteraturan hidup, yaitu orang yang berpuasa akan berbuka pada waktu yang sama, dan tidak ada yang lebih dulu karena kehormatan, harta, atau jabatan.
- Adanya persamaan antara yang miskin dan kaya, antara penguasa dan biasa, tidak ada perbedaan dalam melaksanakan kewajiban agama.
- Puasa dapat menghancurkan sisa-sisa makanan yang mengendap dalam tubuh, terutama pada orang yang mempunyai kebiasaan makan dan sedikit kegiatan.
- Puasa dapat membersihkan jiwa, karena puasa hakikatnya memutus dominasi syahwat. Syahwat bisa kuat dengan makan dan minum, dan setan selalu datang melalui pintu-pintu syahwat. Dengan berpuasa, syahwat dapat dipersempit geraknya.
- Puasa membentuk manusia baru, Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa berpuasa dengan niat mencari pahala dari Allah SWT, maka ia keluar dari bulan Ramadhan sebagaimana bayi yang baru lahir.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Puasa yaitu suatu ibadah yang diperintahkan
Allah kepada hamba-Nya yang beriman dengan cara mengendalikan diri dari syahwat
makan, minum dan hubungan seksual serta perbuatan-perbuatan yang merusak nilai
puasa pada waktu siang hari sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Puasa pada bulan
ramadhan adalah hukumnya wajib dan merupakan bagian dari rukun islam.
Puasa terdiri dari beberapa macam,
yaitu puasa sunnah, puasa makruh
Berpuasa
memiliki berbagai hikmah : Mendidik jiwa agar dapat menguasai
diri, membiasakan seseorang
takut kepada Allah SWT, mendidik
nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti, dan mendidik jiwa untuk
dapat memegang amanat dengan sebaik-baiknya, dan lain sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Rasjid,Sulaiman.2010.Fiqh Islam.Bandung:Sinar
Baru Algensindo.
Saleh,Hasan.2008.Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer.Jakarta:
Rajawali Pers.
Rusyd,Ibnu.2007.Bidayatul Mujtahid.Jakarta:
PUSTAKA AMANI.
Mughnoyah,Muhammad
jawad.2001.FIQIH LIMA
MAZHAB.Jakarta: PT
Lentera Basritama.
Hafidz Ibnu Hajr.tt.Bulughul Maram.Semarang: Karya Toha Putra
Darun.2012.Ibadah Puasa. http://darun-belajarbisnis.blogspot.com/2012/05/contoh-makalah-fiqih-tentang-puasa.html.akses : tanggal 28 maret 2013.
Arham.2012.Sepuluh Macam Puasa Sunnah
Beserta Keutamaannya. http://arhamvhy.blogspot.com/2012/07/10-macam-puasa-sunnah-beserta.html.Akses : 6 April 2013
Mujahid,Isa.2008.Macam-Macam
Puasa. http://isamujahid.wordpress.com/2008/09/05/macam-macam-puasa/.akses : 6 April 2013
Farhan,Abi.2011.Macam-macam Puasa. http://www.abyfarhan.com/2011/12/macam-macam-puasa.html.Akses 6 April 2013
Komentar
Posting Komentar