Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2014

Fiqh Ibadah : Pembahasan mengenai puasa

B AB I PENDAHULUAN Latar belakang Salah satu rukun islam yang  harus kita yakini dan di amalkan setiap muslim adalah ibadah puasa. Dalam islam , kita mengenal dua bentuk ibadah puasa, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah.  Setiap muslim di wajibkan berpuasa sebagaimana orang sebelum kita. Adapun hari hari yang di haramkan puasa ad a lah hari tasyrik,  idul fitri dan idul adha. Puasa menurut bahasa arab disebut as-saum atau as-siyam yang berarti menahan diri. Maksudnya menahan diri dari makan dan minum   serta perbuatan yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai tenggelamnya matahari. Umat islam juga dikehendaki u n tuk menahan diri dari mengeluarkan kata-kata kotor, menggunjing orang lain,dan sebagainya. Ibadah puasa banyak mengandung aspek sosial, karena dengan lewat ibadah ini kaum muslimin ikut merasakan penderitaan orang lain yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pangannya seperti yang lain. Ibadah puasa juga menunju k kan bahwa orang-orang yang beriman sanga

Fiqh Ibadah : Perbedaan tata cara dalam ibadah

SHALAT : RAGAM PERBEDAAN DALAM PRAKTEK Islam merupakan agama yang memiliki aturan-aturan dan ajaran-ajaran yang lengkap dan sempurna. Kelengkapan dan kesempurnaan ajaran-ajarannya dapat dilihat dalam berbagai aspek kehidupan, diantaranya aspek kehidupan yang berhubungan langsung dengan Allah SWT sebagai Dzat Pencipta dan satu-satunya dzat yang wajib disembah (habl min Allah) , hubungan antar sesama manusia (habl min al-nas) , dan hubungan dengan makhluk lainnya, seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan (habl min al-‘alam) . Dalam hubungan secara langsung dengan Allah, islam telah memberikan tata cara khusus yang harus dilakukan umat islam, yaitu dengan shalat. Sebagai ibadah mahdhah, shalat merupakan satu-satunya ibadah langsung yang dapat menjembatani hubungan batin antara manusia dengan Allah, hubungan makhluk dengan penciptanya. Bahkan dalam menerima titah shalat, Rasulullah secara langsung bertemu dengan Allah, beliau diperintah oleh Allah untuk melaksanakan ibadah shalat, peri

Mu'amalah Jual-Beli, Macam-macam Jual Beli (salam,istisna')

PENDAHULUAN Latar Belakang Manusia diciptakan oleh Allah disamping sebagai makhluk individu juga sebagai makhluk sosial artinya manusia tidak dapat hidup tanpa orang lain. Supaya kepentingan manusia yang begitu banyak itu saling terpenuhi maka dibutuhkan norma dan aturan-aturan. Sehingga dengan norma ataupun aturan-aturan tersebut kehidupan masyarakat akan berjalan teratur an terhindar dari sikap mendzolimi orang lain dan menempuh jalan batil dalam usaha mencari rizki. Agama islam mengajarkan kepada pemeluknya agar berusaha dan mencari rizki yang halal. Salah satunya dengan jalan melakukan jual beli. Jual beli menurut islam aalah tukar menukar dan transaksi barang dengan cara memberi manfaat bagi kedua belah pihak dengan jalan yang halal. Karena dalam hal muamalah, islam tidak membiarkan manusia menuruti kehendak hawa nafsunya yang cenderung berlebihan terhadap dunia dan idak pernah puas dengan apa yang dimilikinya . Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan s

Contoh Makalah Fiqh Ibadah tentang Thaharah

BAB I PENDAHULUAN A.                 Latar Belakang Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak luput dari kata-kata bersuci atau thoharah. Dari kata-kata thaharah ini ada berbagai alternative atau cara-cara yang bisa kita perbuat untuk melakukan thaharah antara lain wudhu, mandi, dan tayamum. Dan didalam makalah ini akan menguraikan tentang thaharah,tetapi isi dari makalah ini juga membahas tentang bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan beserta dengan penjelasannya. Sehingga akan menambah wawasan kajian ilmu fiqh di Indonesia. B.                  Maksud dan Tujuan 1.       Untuk mengetahui pengertian thaharah. 2.       Untuk mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan wudhu, mandi, dan tayamum. 3.       Untuk mengetahui hukum dari sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan dalam kaitannya dengan bersuci. C.                 Pengertian-pengertian Isi Judul Kata thaharah menurut syariat islam adalah suatu kegiatan bersuci dari hadast dan najis sehingga seor