Sistem Pemerintahan dalam Islam (siyasah syariah)
Pemerintahan Islam
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sistem pemerintahan dalam islam berbeda dengan sistem pemerintahan
yang lain. Perbedaan itu meliputi dasar pemerintahan, bentuk pemerintahan, struktur
pemerintahan, dan sebagainya. Sistem
pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan yang menggunakan Al Quran dan
Sunnah sebagai rujukan dalam semua aspek hidup, seperti dasar undang-undang,
mahkamah perundangan, pendidikan, dakwah dan perhubungan, kebajikan, ekonomi,
sosial, kebudayaan dan penulisan, kesehatan, pertanian, sain dan teknologi,
penerangan dan peternakan. Dasar negaranya adalah Al Quran dan Sunnah. Para
pemimpin dan pegawai-pegawai pemerintahannya adalah orang-orang baik,
bertanggung jawab, jujur, amanah, adil, faham Islam, berakhlak mulia dan
bertakwa. Dasar pelajaran dan pendidikannya ialah dasar pendidikan Rasulullah,
yang dapat melahirkan orang dunia dan orang Akhirat, berwatak abid dan singa,
bertugas sebagai hamba dan khalifah ALLAH.
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan dapat
didefinisikan dalam 2 kategori :
1.
Definisi Sistem Pemerintahan Secara Luas
Secara luas sistem pemerintahan berarti
menjaga kestabilan masyarakat ,menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan,
ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinyu, dan
demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan
sistem pemerintahan tersebut.
2.
Definisi Sistem Pemerintahan Secara Sempit
Secara sempit, sistem pemerintahan
hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga
kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku
reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
B.
SISTEM PEMERINTAHAN DALAM ISLAM
Islam sebagai agama yang tidak hanya mengurusi urusan ibadah, telah
dipraktekan oleh pengikutnya dalam bentuk institusi politik Negara. Semenjak
wafatnya Rasulullah SAW, islam tampil dalam bentuk yang nyata sebagai institusi
Negara. Dalam banyak hal, bisa ditemukan kenyataan-kenyataan sejarah yang
menunjuk pada eksitensi Negara, terutama semenjak berdirinya Bani Umayah hingga
hancurnya Khilafah Turki Ustmani.
Dari kenyataan yang panjang sejak abad ke-7 hingga abad ke-21 M, ummat
islam telah mempraktekan kehidupan politik yang begitu kaya dan beragam system
pemerintahan, lebih-lebih sejak terbebasnya dunia islam dari Kolonialisme Barat,
dunia islam telah mempraktekan system polotik yang berbeda dengan masa lalunya.
Adapun sistem pemerintahan yang
pernah diperaktekan dalam islam, sangat terkait dengan kondisi kontekstual yang
dialami oleh masing-masing ummat. Dalam rentang waktu yang sangat panjang sejak
abad ke-7 Masehi hingga sekarang, ummat islam pernah mempraktekkan beberapa sistem
pemerintahan yang meliputi sistem pemerintahan khilafah (Khalifah berdasarkan
syurra dan khalifah berdasarkan Monarrki), imamah, monarki dan demokrasi.
1.
SISTEM PEMERINTAHAN KHILAFAH
Khilafah adalah pemerintahan islam
yang tidak dibatasi oleh wilayah teritorial, sehingga kekhalifahan islam
meliputi berbagai suku dan bangsa. Ikatan yang mmempersatukan kekhalifahan
adalah islam sebagai agama. Pada intinya, kekhalifahan adalah kepeminpinan umum
yang mengurusi agama dan kenegaraan sebagai wakil dari Nabi SAW. Dalam bahasa
Ibn Khaldun, kekhalifahan adalah kepeminpinan umum bagi kaum muslimin diseluruh
penjuru dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari’at silam dan memikul da’wah
islam keseluruh dunia. Menegakkan khalifah adalah kewajiban bagi seluruh kaum
muslimin diseluruh penjuru dunia. Dan menjalankan kewajiban yang demikian itu, sama
dengan menjalankan kewajiban yang diwajibkan Allah bagi setiap kaum muslimin.
Berdasarkan Ijma’ Sahabat, wajib
hukumnya mendirikan kekhalifahan. Setelah Rasulullah SAW wafat,mereka sepakat
untuk mendirikan kekhalifahan untuk Abu Bakar, kemudian Umar, Ustman dan Ali,
sesudah masing-masung dari ketiganya wafat. Para sahabat telah bersepakat
sepanjang hidup mereka atas kewajiban untuk mendirikan kekhalifahan, meski
mereka berbeda pendapat tentang orang yang akan dipilih sebagai khalifah,
tetapi mereka tidak berbeda pendapat secara mutlak mengenai berdirinya
kekhalifahan. Oleh karena itu, kekhalifahan (khilafah) adalah penegak agama dan
sebagai pengatur soal-soal duniawi dipandang dari segi agama.
Jabatan ini merupakan penggati nabi
Muhhammad SAW, dengan tugas yang sama, yakni mempertahankan agama dan
menjalankan kepemimpinan dunia. Lembaga ini disebut khilafah (kekhalifahan).
Orang yang menjalankan tugas itu disebut Khalifah.
2.
KHILAFAH BERDASARKAN SYURA
Sistem pemerintahan islam
berdasarka syura pernah dipraktekkan pada masa al-Khulafa al-Rasyidun ketika
mereka memerintah islam dibeberapa kawasan yang didasarkan pada sistem
musyawarah sebagai paradigm dasar kekuasaan.Abu Bakar Al-Shiddiq, umar bin
al-Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib telah menjalankan sistem
pemerintahan yang dilandasi oleh semnagat musyawarah.
Ciri yang menonjol dari sistem
pemerintahan yang mereka jalankan terletak pada mekanisme musyawarah, bukan
dengan sistem keturunan.Tidak ada satupun dari empat khalifah tersebut yang
menurunkan kekuasaanya kepada sanak kerabatnya. Musyawarah menjadi jalan yang
ditempuh dalam menjalankan kekuasaan sesuai dengan apa yang dijalankan
Rasulullah SAW.
3.
KHILAFAH MONARKI
Pasca berakhirnya al-Khulafa
al-Rasyidun, kekhalifahan dilanjutkan oleh khalifah bani Umaiyah dengan
Muawiyah bin Abu Sofyan sebagai khalifah pertama.Sejak saat itulah khilafah
Islamiyah yang sudah berdasarkan syura digantikan dengan sistem keturunan,
menjadi Negara kerajaan (monarki) mengikuti sistem yang diperlakukan di Persia
dan Romawi.
Sistem khilafah monarki disebut
oleh Antony Black dengan Khilafah Patrimonial. Patrimonialisme yang dimaksud
disini adalah sistem pemerintahan yang memberi hak kepada pemimpin untuk
menganggap Negara sebagai miliknya dan bisa diwariskan kepada keluarganya
(turun temurun) sementara rakyat dipandang sebagai bawahan yang berada dibawah
perlindungan dan dukunganya.
Sistem monarki adalah sistem waris
(putra mahkota) dimana singsana kerajaan akan diwarisi oleh seorang putra
mahkota dari orang tuanya. Sistem monarki juga merupakan sistem pemerintahan
yang menjadikan raja sebagai sentral kekuasan, seorang raja berhak menetapkan
aturan bagi rakyatnya. Perkataan raja adalah undang-undang tertinggi yang harus
ditaati. Raja memiliki hak khusus yang tidak dimiliki oleh rakyat, raja
memiliki kekebalan terhadap hukum, dan kekuasaan kenegaraanya tak terbatas.
Berubahnya khilafah berdasarkan
syura menjadi monarki ini terjadi ketika Muawiyah melantik putranya Yazid
sebagai khalifah atas dasar Mughirah bin Syu’bah.Sistem khilafah monarki terus
berlanjut hingga kerajaan islam dipegang oleh Turki Ustmani yang timbul di
Istambul pada 699 H/ 1299 M yang dipimpin oleh Ustman l yang kemudian dikenal
sebagai dinasti Utsmaniyah. Dinasti ini memerintah hingga 1342H/1924M dengan
khalifah terakhir Abdul Hamid ll. Sejak Dinasji Umaiyyah hingga Dinasti
Utsmani, sistem pemerintahan Islam sudah sangat jauh dari kekhalifahan yang
berbasisi syura menjadi khilafah monarki.
4.
IMAMAH
Kunci utama Imamah dalam politik
syi’ah adalah terletak pada posisi imam. Karena status politik dari para imam
adalah bagian yang esensial dalam mazhab Syi’ah Imamiyah. Mereka dianggap
penerus yang dari nabi Muhammad SAW dan mereka percaya bahwa setiap penerus
harus ditunjuk oleh Allah SWT melalui nabinya. Para Imam dianggap sebagai
penerus nabi dan pewaris yang sah dari otoritasnya. Hal ini bukan dikarenakan
mereka dari keluarganya, tetapi karena mereka merupakan orang-orang yang shaleh
taat kepada Allah dan mempunyai karakteristik yang menjadi prasyarat untuk
mengemban tingkat kepemimpinan politik agama. Demikian juga mereka tidak
ditunjuk melalui konsensus rakyat.
Imamah adalah Institusi yang
dilantik secara ilahiyah, hanya Allah yang paling tau kualitas-kualitas yang
diperlukan untuk memenuhi tugas ini, oleh karena itu hanya Dia-lah yang mampu
menunjuk mereka. Syi’ah menganggap bahwa Imamah seperti kenabian, menjadi
kepercayaan yang fundamental, dan ketaatan kepada otoritas imam adalah sebuah
kewajiban agama. Meski para Imam tidak menerima wahyu ilahi, namun para imam
mempunyai kualitas, tugas, dan otoritas dari nabi.
Konsep politik Syi’ah yang berpusat
pada Imam (yang kemudian diterjemahkan menjadi wilayat al- afqih) diterjemahkan
dalam periode modern dalam bentuk negara Iran. Iran menjadi penjelmaan politik
Syi’ah setelah revolusi Islam Iran tahun 1979 yang dipimpin oleh Imam Khomeini.
5.
DEMOKARASI
Kata Demokrasi memiliki berbagai
makna. Tetapi pada dunia modern ini penggunaanya mengandung arti kekuasaan
tertinggi dalam urusan politik adalah hak rakyat. Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan dimana keputusan-keputusan penting pemerintah, atau garis kebijaksanaan
dibelakang keputusan-keputusan tersebut secara langsung atau tidak langsung,
hanya dapat berlangsung jika disetujui secara bebas oleh mayoritas masyarakat
dewasa yang berada dalam posisi pemerintahan.
Paling tidak ada tiga macam bentuk demokrasi
yaitu , demokarasi formal, permukaan, dan substantive.
a.
Demokrasi Formal
Demokrasi formal ditaandai dengan
pemilihan umum yang teratur, bebas, adil, dan kompetitif. Biasanya ditandai
dengan tidak digunakanya paksaan secara berlebihan oleh Negara terhadap
masyarakat, ada kebebasan sipil dan politik yang cukup untuk menjamin kompetisi
dalam pemilihan umum.
b.
Demokrasi Permukaan
Demokarasi Permukaan merupakan
demokrasi yang umum ditetapkan di dunia ketiga. Tampak luarnya memang demokrasi
tapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Dahulu demokrasi ini lazim
terdapat di Amerika latin, Timur tengah, misalnya Presiden Saddam Hussein
(Iraq), Hafez al-Assad (Syria), dan Husni Mubarak (Mesir) dimana rezim penguasa
tidak menginginkan demokrasi yang sebenarnya.
c.
Demokrasi Substantif
Demokarasi macam ini memperluas ide
demokarasi diluar mekanisme formal, ia mengintensifkan konsep dengan memasukan
penekanan pada kebebasan dan diwakilinya kepentingan melalui forum publik yang
dipilih dan dengan partisipasi kelompok.
6.
MONARKI DAN MONARKI KONSTITUSIONAL
Monarki adalah sistem pemerintahan
yang berbentuk kerajaan, dimana yang berhak menggantikan raja adalah
keturunanya. Rakyat tidak memiliki hak untuk mengggatikan kekuasaan. Titah raja
harus diikuti oleh rakyatnya, sehingga ada ketundukan peneuh dari rakyat yang
diperintahnya.
Tetapi ada bentuk lain dari
monarki, yaitu monarki Konstitusional yang secara jelas dalam konstitusinya
disebutkan sebagai Negara kerajaan. Maroko dan Jordania adalah contoh nyata
dari monarki konstitusiaonal.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan
keterangan di atas, dapat di simpulkan bahwa sitem pemerintahan yang di
praktekkan negara islam telah mengalami berbagai model sistem pemerintahan yang
dimulai sejak abad ke-7 hingga sekarang, mulai dari sistem pemerintahan
khilafah, Khalifah berdasarkan syura, khalifah berdasarkan Monarki, imamah, demokrasi,
monarki dan monarki konstitusional, yang mana dari sekian sistem pemerintahan
tersebut islam pernah meraih kejayaan.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Geno.2012. BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN
DALAM ISLAM.http://aligenoberutu.blogspot.com/2012/04/bentuk-negara-dan-sistem-pemerintahan.html.Akses
tanggal 30 September 2013.
Andhika
Pratama.2013.SISTEM
PEMERINTAHAN DALAM PANDANGAN ISLAM.http://andhikafrancisco.wordpress.com/2013/01/08/makalah-sistem-pemerintahan-dalam-pandangan-islam/.Akses
tanggal 30 September 2013.
Arief
Maulana.2010.SISTEM POLITIK DALAM ISLAM.http://ariefmaulana90.blogspot.com/2010/08/sistem-politik-dalam-islam.html.
Akses tanggal 30 September 2010.
Agus
Susanto, S.Pd.I.2013.PEMERINTAHAN ISLAM PASCA KHULAFA AL-RASYIDUN
(PEMERINTAHAN MASA DINASTY UMAYYAH). http://agusagif.blogspot.com/2013/01/makalah.html.Akses
tanggal 7 Oktober 2013
Komentar
Posting Komentar