Sistem Pemerintahan dalam Islam (siyasah syariah)

Pemerintahan Islam
PENDAHULUAN
 Latar Belakang
Sistem  pemerintahan dalam islam berbeda dengan sistem pemerintahan yang lain. Perbedaan itu meliputi dasar pemerintahan, bentuk pemerintahan, struktur pemerintahan, dan sebagainya. Sistem pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan yang menggunakan Al Quran dan Sunnah sebagai rujukan dalam semua aspek hidup, seperti dasar undang-undang, mahkamah perundangan, pendidikan, dakwah dan perhubungan, kebajikan, ekonomi, sosial, kebudayaan dan penulisan, kesehatan, pertanian, sain dan teknologi, penerangan dan peternakan. Dasar negaranya adalah Al Quran dan Sunnah. Para pemimpin dan pegawai-pegawai pemerintahannya adalah orang-orang baik, bertanggung jawab, jujur, amanah, adil, faham Islam, berakhlak mulia dan bertakwa. Dasar pelajaran dan pendidikannya ialah dasar pendidikan Rasulullah, yang dapat melahirkan orang dunia dan orang Akhirat, berwatak abid dan singa, bertugas sebagai hamba dan khalifah ALLAH.


BAB II
PEMBAHASAN
A.      DEFINISI SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan dapat didefinisikan dalam 2 kategori :
1.      Definisi Sistem Pemerintahan Secara Luas
Secara luas sistem pemerintahan berarti menjaga kestabilan masyarakat ,menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinyu, dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.
2.      Definisi Sistem Pemerintahan Secara Sempit
Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.

B.       SISTEM PEMERINTAHAN DALAM ISLAM
Islam sebagai agama yang tidak hanya mengurusi urusan ibadah, telah dipraktekan oleh pengikutnya dalam bentuk institusi politik Negara. Semenjak wafatnya Rasulullah SAW, islam tampil dalam bentuk yang nyata sebagai institusi Negara. Dalam banyak hal, bisa ditemukan kenyataan-kenyataan sejarah yang menunjuk pada eksitensi Negara, terutama semenjak berdirinya Bani Umayah hingga hancurnya Khilafah Turki Ustmani.
Dari kenyataan yang panjang sejak abad ke-7 hingga abad ke-21 M, ummat islam telah mempraktekan kehidupan politik yang begitu kaya dan beragam system pemerintahan, lebih-lebih sejak terbebasnya dunia islam dari Kolonialisme Barat, dunia islam telah mempraktekan system polotik yang berbeda dengan masa lalunya.
Adapun sistem pemerintahan yang pernah diperaktekan dalam islam, sangat terkait dengan kondisi kontekstual yang dialami oleh masing-masing ummat. Dalam rentang waktu yang sangat panjang sejak abad ke-7 Masehi hingga sekarang, ummat islam pernah mempraktekkan beberapa sistem pemerintahan yang meliputi sistem pemerintahan khilafah (Khalifah berdasarkan syurra dan khalifah berdasarkan Monarrki), imamah, monarki dan demokrasi.
1.        SISTEM PEMERINTAHAN KHILAFAH
Khilafah adalah pemerintahan islam yang tidak dibatasi oleh wilayah teritorial, sehingga kekhalifahan islam meliputi berbagai suku dan bangsa. Ikatan yang mmempersatukan kekhalifahan adalah islam sebagai agama. Pada intinya, kekhalifahan adalah kepeminpinan umum yang mengurusi agama dan kenegaraan sebagai wakil dari Nabi SAW. Dalam bahasa Ibn Khaldun, kekhalifahan adalah kepeminpinan umum bagi kaum muslimin diseluruh penjuru dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari’at silam dan memikul da’wah islam keseluruh dunia. Menegakkan khalifah adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin diseluruh penjuru dunia. Dan menjalankan kewajiban yang demikian itu, sama dengan menjalankan kewajiban yang diwajibkan Allah bagi setiap kaum muslimin.
Berdasarkan Ijma’ Sahabat, wajib hukumnya mendirikan kekhalifahan. Setelah Rasulullah SAW wafat,mereka sepakat untuk mendirikan kekhalifahan untuk Abu Bakar, kemudian Umar, Ustman dan Ali, sesudah masing-masung dari ketiganya wafat. Para sahabat telah bersepakat sepanjang hidup mereka atas kewajiban untuk mendirikan kekhalifahan, meski mereka berbeda pendapat tentang orang yang akan dipilih sebagai khalifah, tetapi mereka tidak berbeda pendapat secara mutlak mengenai berdirinya kekhalifahan. Oleh karena itu, kekhalifahan (khilafah) adalah penegak agama dan sebagai pengatur soal-soal duniawi dipandang dari segi agama.
Jabatan ini merupakan penggati nabi Muhhammad SAW, dengan tugas yang sama, yakni mempertahankan agama dan menjalankan kepemimpinan dunia. Lembaga ini disebut khilafah (kekhalifahan). Orang yang menjalankan tugas itu disebut Khalifah. 
2.        KHILAFAH BERDASARKAN SYURA
Sistem pemerintahan islam berdasarka syura pernah dipraktekkan pada masa al-Khulafa al-Rasyidun ketika mereka memerintah islam dibeberapa kawasan yang didasarkan pada sistem musyawarah sebagai paradigm dasar kekuasaan.Abu Bakar Al-Shiddiq, umar bin al-Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib telah menjalankan sistem pemerintahan yang dilandasi oleh semnagat musyawarah.
Ciri yang menonjol dari sistem pemerintahan yang mereka jalankan terletak pada mekanisme musyawarah, bukan dengan sistem keturunan.Tidak ada satupun dari empat khalifah tersebut yang menurunkan kekuasaanya kepada sanak kerabatnya. Musyawarah menjadi jalan yang ditempuh dalam menjalankan kekuasaan sesuai dengan apa yang dijalankan Rasulullah SAW.
3.        KHILAFAH MONARKI
Pasca berakhirnya al-Khulafa al-Rasyidun, kekhalifahan dilanjutkan oleh khalifah bani Umaiyah dengan Muawiyah bin Abu Sofyan sebagai khalifah pertama.Sejak saat itulah khilafah Islamiyah yang sudah berdasarkan syura digantikan dengan sistem keturunan, menjadi Negara kerajaan (monarki) mengikuti sistem yang diperlakukan di Persia dan Romawi.
Sistem khilafah monarki disebut oleh Antony Black dengan Khilafah Patrimonial. Patrimonialisme yang dimaksud disini adalah sistem pemerintahan yang memberi hak kepada pemimpin untuk menganggap Negara sebagai miliknya dan bisa diwariskan kepada keluarganya (turun temurun) sementara rakyat dipandang sebagai bawahan yang berada dibawah perlindungan dan dukunganya.
Sistem monarki adalah sistem waris (putra mahkota) dimana singsana kerajaan akan diwarisi oleh seorang putra mahkota dari orang tuanya. Sistem monarki juga merupakan sistem pemerintahan yang menjadikan raja sebagai sentral kekuasan, seorang raja berhak menetapkan aturan bagi rakyatnya. Perkataan raja adalah undang-undang tertinggi yang harus ditaati. Raja memiliki hak khusus yang tidak dimiliki oleh rakyat, raja memiliki kekebalan terhadap hukum, dan kekuasaan kenegaraanya tak terbatas.
Berubahnya khilafah berdasarkan syura menjadi monarki ini terjadi ketika Muawiyah melantik putranya Yazid sebagai khalifah atas dasar Mughirah bin Syu’bah.Sistem khilafah monarki terus berlanjut hingga kerajaan islam dipegang oleh Turki Ustmani yang timbul di Istambul pada 699 H/ 1299 M yang dipimpin oleh Ustman l yang kemudian dikenal sebagai dinasti Utsmaniyah. Dinasti ini memerintah hingga 1342H/1924M dengan khalifah terakhir Abdul Hamid ll. Sejak Dinasji Umaiyyah hingga Dinasti Utsmani, sistem pemerintahan Islam sudah sangat jauh dari kekhalifahan yang berbasisi syura menjadi khilafah monarki.
4.        IMAMAH
Kunci utama Imamah dalam politik syi’ah adalah terletak pada posisi imam. Karena status politik dari para imam adalah bagian yang esensial dalam mazhab Syi’ah Imamiyah. Mereka dianggap penerus yang dari nabi Muhammad SAW dan mereka percaya bahwa setiap penerus harus ditunjuk oleh Allah SWT melalui nabinya. Para Imam dianggap sebagai penerus nabi dan pewaris yang sah dari otoritasnya. Hal ini bukan dikarenakan mereka dari keluarganya, tetapi karena mereka merupakan orang-orang yang shaleh taat kepada Allah dan mempunyai karakteristik yang menjadi prasyarat untuk mengemban tingkat kepemimpinan politik agama. Demikian juga mereka tidak ditunjuk melalui konsensus rakyat.
Imamah adalah Institusi yang dilantik secara ilahiyah, hanya Allah yang paling tau kualitas-kualitas yang diperlukan untuk memenuhi tugas ini, oleh karena itu hanya Dia-lah yang mampu menunjuk mereka. Syi’ah menganggap bahwa Imamah seperti kenabian, menjadi kepercayaan yang fundamental, dan ketaatan kepada otoritas imam adalah sebuah kewajiban agama. Meski para Imam tidak menerima wahyu ilahi, namun para imam mempunyai kualitas, tugas, dan otoritas dari nabi.
Konsep politik Syi’ah yang berpusat pada Imam (yang kemudian diterjemahkan menjadi wilayat al- afqih) diterjemahkan dalam periode modern dalam bentuk negara Iran. Iran menjadi penjelmaan politik Syi’ah setelah revolusi Islam Iran tahun 1979 yang dipimpin oleh Imam Khomeini.
5.        DEMOKARASI
Kata Demokrasi memiliki berbagai makna. Tetapi pada dunia modern ini penggunaanya mengandung arti kekuasaan tertinggi dalam urusan politik adalah hak rakyat. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan penting pemerintah, atau garis kebijaksanaan dibelakang keputusan-keputusan tersebut secara langsung atau tidak langsung, hanya dapat berlangsung jika disetujui secara bebas oleh mayoritas masyarakat dewasa yang berada dalam posisi pemerintahan.
Paling tidak ada tiga macam bentuk demokrasi yaitu , demokarasi formal, permukaan, dan substantive.
a.         Demokrasi Formal
Demokrasi formal ditaandai dengan pemilihan umum yang teratur, bebas, adil, dan kompetitif. Biasanya ditandai dengan tidak digunakanya paksaan secara berlebihan oleh Negara terhadap masyarakat, ada kebebasan sipil dan politik yang cukup untuk menjamin kompetisi dalam pemilihan umum. 
b.        Demokrasi Permukaan 
Demokarasi Permukaan merupakan demokrasi yang umum ditetapkan di dunia ketiga. Tampak luarnya memang demokrasi tapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Dahulu demokrasi ini lazim terdapat di Amerika latin, Timur tengah, misalnya Presiden Saddam Hussein (Iraq), Hafez al-Assad (Syria), dan Husni Mubarak (Mesir) dimana rezim penguasa tidak menginginkan demokrasi yang sebenarnya.
c.         Demokrasi Substantif
Demokarasi macam ini memperluas ide demokarasi diluar mekanisme formal, ia mengintensifkan konsep dengan memasukan penekanan pada kebebasan dan diwakilinya kepentingan melalui forum publik yang dipilih dan dengan partisipasi kelompok.
6.        MONARKI DAN MONARKI KONSTITUSIONAL
Monarki adalah sistem pemerintahan yang berbentuk kerajaan, dimana yang berhak menggantikan raja adalah keturunanya. Rakyat tidak memiliki hak untuk mengggatikan kekuasaan. Titah raja harus diikuti oleh rakyatnya, sehingga ada ketundukan peneuh dari rakyat yang diperintahnya.
Tetapi ada bentuk lain dari monarki, yaitu monarki Konstitusional yang secara jelas dalam konstitusinya disebutkan sebagai Negara kerajaan. Maroko dan Jordania adalah contoh nyata dari monarki konstitusiaonal.




BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan keterangan di atas, dapat di simpulkan bahwa sitem pemerintahan yang di praktekkan negara islam telah mengalami berbagai model sistem pemerintahan yang dimulai sejak abad ke-7 hingga sekarang, mulai dari sistem pemerintahan khilafah, Khalifah berdasarkan syura, khalifah berdasarkan Monarki, imamah, demokrasi, monarki dan monarki konstitusional, yang mana dari sekian sistem pemerintahan tersebut islam pernah meraih kejayaan.



DAFTAR PUSTAKA


Ali Geno.2012. BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN DALAM ISLAM.http://aligenoberutu.blogspot.com/2012/04/bentuk-negara-dan-sistem-pemerintahan.html.Akses tanggal 30 September 2013.

Arief Maulana.2010.SISTEM POLITIK DALAM ISLAM.http://ariefmaulana90.blogspot.com/2010/08/sistem-politik-dalam-islam.html. Akses tanggal 30 September 2010.
Agus Susanto, S.Pd.I.2013.PEMERINTAHAN ISLAM PASCA KHULAFA AL-RASYIDUN (PEMERINTAHAN MASA DINASTY UMAYYAH). http://agusagif.blogspot.com/2013/01/makalah.html.Akses tanggal 7 Oktober 2013



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Akhlak Tasawuf (Pengertian tasawuf akhlaki,irfani dan Falsafi)

Beberapa Hadits tentang Ijarah (Upah)