Pengertian Al-Qur'an dan keistimewaannya

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan teks yang selalu mendapatkan porsi dominan di setiap pembahasan tentang kitab suci, sejak awal diturunkannya hingga saat ini, baik oleh penganut agama Islam sendiri maupun oleh kalangan di luar agama Islam. Dalam kajian hukum Islam, al-Qur’an menempati urutan pertama sebagai sumber penetapan hukumnya. Al-Qur’an adalah dalil pertama dan utama dalam pembentukan hukum Islam. Kata sumber dalam artian ini hanya dapat digunakan untuk Al-Qur’an maupun sunnah, karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat ditimba hukum syara’, tetapi tidak mungkin kata ini digunakan untuk ijma’ dan qiyas karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat ditimba norma hukum. Ijma’ dan qiyas juga termasuk cara dalam menemukan hukum. Sedangkan dalil adalah bukti yang melengkapi atau memberi petunjuk dalam Al-Qur’an untuk menemukan hukum Allah, yaitu larangan atau perintah Allah.
Apabila terdapat suatu kejadian, maka pertama kali yang harus dicari adalah sumber hukum dalam Al-Qur’an seperti macam-macam hukum di bawah ini yang terkandung dalam Al-Qur’an, yaitu:
  1. Hukum-hukum akidah (keimanan) yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus dipercaya oleh setiap mukallaf mengenai malaikatNya, kitabNya, para rasulNya, dan hari kemudian (Doktrin Aqoid).
  2. Hukum-hukum Allah yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus dijadikan perhiasan oleh setiap mukallaf berupa hal-hal keutamaan dan menghindarkan diri dari hal kehinaan (Doktrin Akhlak).
  3. Hukum-hukum amaliah yang bersangkut-paut dengan tindakan setiap mukallaf, meliputi masalah ucapan perbuatan akad (Contract) dan pembelanjaan pengelolaan harta benda, ibadah, muamalah dan lain-lain.



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Al-Qur’an
Secara bahasa kata al-qur’an merupakan bentuk masdar dari kata Qo-ro-a yang berarti membaca atau baca’an. Ada yang bendapat bahwa kata al-qur’an adalah masdar yang bermakna isim maf’ul, karena itu al-qu’an berarti yang dibaca atau maqru’. Menurut para ahli bahasa, kata yang berwazan ‘ fu’lan ‘ memiliki arti kesempurnaan. Al-Qur’an adalah bacaan yang sempurna.
Menurut istilah, Al-Qur’an adalah :
القران هو : الكتا ب المنزل على رسول الله محمد صلعم. امكتوب فى المصا حف, المنقول إلينا عنه نقلا متواترا بلا شبة
Artinya : “Al-Qur’an adalah Kitab Allah yang diturunkan kepada utusan Allah, Muhammad SAW. Yang teraktub dalam mushaf, dan disampaikan kepada kita secara mutawatir, tanpa ada keraguan.”

Menurut Imam as-Suyuti, bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah (firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW guna melemahkan orang-orang yang menentangnya, meskipun hanya satu surat dari padanya. Ada juga yang mendefinisikan bahwa : Al-Qur’an adalah perkataan yang mengandung mu’jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang tertulis dalam mushaf, yang disampaikan dengan mutawatir, yang dianggap sebagai ibadah membanya.
Secara umum, definisi al-Qur’an adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, melalui malaikat jibril dengan berbahasa arab, disampaikan secara mutawatir, sebagai mu’jizat dan petunjuk bagi seluruh umat manusia, serta yang membacanya bernilai ibadah.
Status al-Qur’an sebagai petunjuk ditegaskan oleh firman Allah SWT :
ãöky­ tb$ŸÒtBu üÏ%©!$# tAÌRé& ÏmŠÏù ãb#uäöà)ø9$# Wèd Ĩ$¨Y=Ïj9 ;M»oYÉit/ur z`ÏiB 3yßgø9$# Èb$s%öàÿø9$#ur 4
 (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). (QS.Al-Baqarah : 185)

Oleh karenanya, tidak ada perbedaan pendapat dan sikap di semua kaum muslimin bahwa kitab al-Qur’an merupakan sumber hujjah, sebagai sumber tuntunan atau pedoman bagi segenap umat manusia sepanjang masa dalam usahanya untuk mencapai kebahagiaan hidup didunia sekarang ini, dan di akhirat kelak.
Disamping definisi diatas terdapat beberapa definisi  yang pada intinya sama. Hanya terdapat beberapa penambahan penjelasan, seperti penambahan kata “al-Muta’abbad bi tilawatih” (yang membacanya berpahala), al-mu’jiz (yang berfungsi melemahkan lawan),  al-mabdu’ bi surah al-Fatihah wa al-makhtum bi surah al-Nas (yang dimulai dari surat al-Fatihah dan diakhiri surat an-Nas), dan lain-lain.

B.     Keistimewaan Al-Qur’an
Sebagai kitab suci terakhir, al-Qur’an memiliki keistimewaan dibanding kitab-kitab Allah yang diturunkan sebelumnya. Diantara keistimewaan al-Qur’an adalah :
1.      Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad  SAW. Karena itu, kitab-kitab yang diturunkan Allah kepada nabi-nabi sebelumnya tidak disebut al-Qur’an dan tidak memiliki keistimewaan seperti yang dimiliki al-Qur’an.
2.      Al-Qur’an baik lafadz, maupun maknanya diturunkan Allah dalam bahasa Arab. Hal ini membedakan al-Qur’an dengan hadits Nabi dan hadits Qudsi yang redaksinya disusun sendiri  oleh Nabi, walaupun maknanya dari Allah. Demikian juga tafsir dan terjemah al-Qur’an tidak dapat disebut al-Qur’an.
3.      Seluruh isi al-Qur’an disampaikan kepada kita secara mutawatir. Artinya dari generasi ke generasi berikutnya, sampai kepada kita, penyampaian atau transmisi al-Qur’an dilakukan oleh banyak orang, yang karena jumlahnya banyak itu tidak memungkinkan mereka akan sepakat dalam kebohongan.
4.      Ayat al-Qur’an seluruhnya terjaga dari bentuk penambahan dan pengurangan. Hal ini sesuai janji Allah yang akan memelihara al-Qur’an itu sendiri, sesuai firman-Nya dalam Q.S.Al Hijr : 9 :
$¯RÎ) ß`øtwU $uZø9¨tR tø.Ïe%!$# $¯RÎ)ur ¼çms9 tbqÝàÏÿ»ptm: ÇÒÈ  
“ Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS.Al Hijr : 9)
5.      Al-Qur’an berfungsi sebagai mu’jizat yang dapat melemahkan siapa saja yang menantangnya.

C.     Cara al-Qur’an Mengajarkan Ajarannya
Al-Qur’an sebagai sumber petunjuk, tata cara pengajarannya bersifat :
1.      Tidak memberatkan
Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT, dalam firmannya :
3 ߃̍ムª!$# ãNà6Î/ tó¡ãŠø9$# Ÿwur ߃̍ムãNà6Î/ uŽô£ãèø9$#
“ Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS.Al-Baqarah :185)
Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèóãr 4  
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS.Al-Baqarah :185)
2.      Menyedikitkan beban
Al-Qur’an mengajarkan kepada umat untuk bisa realistis, artinya umat islam hanya disuruh untuk melakukan beban hukum yang telah ditetapkan, sedangkan yang belum ditetapkan dilarang untuk meminta dibebankan. Hal ini ditegaskan dalam firman-Nya :
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qè=t«ó¡n@ ô`tã uä!$uô©r& bÎ) yö6è? öNä3s9 öNä.÷sÝ¡n@ bÎ)ur (#qè=t«ó¡n@ $pk÷]tã tûüÏm ãA¨t\ムãb#uäöà)ø9$# yö7è? öNä3s9
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, (QS.Al-Maidah : 101)
3.      Berangsur-angsur
Dalam hal mengadakan perubahan perilaku dan karakter manusia, al-Qur’an tidak secara drastis, akan tetapi secara berangsur-angsur, sehingga umat tidak merasa keberatan karena perubahan yang dialaminya itu tidak begitu terasa. Bahkan dalam kesejarahannya al-Qur’an diturunkan selama 22 Tahun 2 bulan 22 hari.
Keberangsuran turun al-Qur’an ini diterangkan oleh Allah SWT sendiri dengan firman-Nya :
tA$s%ur tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. Ÿwöqs9 tAÌhçR Ïmøn=tã ãb#uäöà)ø9$# \'s#÷Häd ZoyÏnºur 4 y7Ï9ºxŸ2 |MÎm7s[ãZÏ9 ¾ÏmÎ/ x8yŠ#xsèù ( çm»oYù=¨?uur WxÏ?ös? ÇÌËÈ  
“ berkatalah orang-orang yang kafir: "Mengapa Al Quran itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?"; demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil (teratur dan benar).” (QS.Al-Furqon : 32)
Dengan firman Allah SWT tersebut nampak bahwa diturunkannya al-Qur’an dengan berangsur-angsur itu mengandung hikmah :
a.    Untuk meneguhkan hati Nabi SAW dan para Sahabatnya
b.    Untuk dapat menguasai isi dan kandungan al-Qur’an dengan baik

D.     Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum
Al-Qur’an Sebagai sumber hukum yang utama,  maka Al-Qur’an memuat sisi-sisi hukum yang mencakup berbagai bidang. Secara garis besar Al-Qur’an memuat tiga sisi pokok hukum yaitu:
1.        Hukum tentang aqidah atau i’tiqodiyah, yakni hukum yang berkaitan dengan keyakinan atau keimanan terhadap Allah SWT dan yang berkaitan dengan masalah seluk-beluk keimanan serta rukun-rukunnya. Bagian ini lazim disebut dengan ilmu tauhid atau ilmu kalam.
2.        Hukum tentang syari’at atau amal perbuatan, yakni hukum yang mengenai amal perbuatan orang mukallaf. Bagian ini disebut dengan ilmu fiqh.
3.        Hukum tentang tata pergaulan manusia dengan sesamanya, yakni yang berkaitan dengan norma-norma tingkah laku sebagai penuntun budi pekerti dalam pergaulan antar sesama mereka. Bagian ini lazim disebut dengan ilmu akhlak.
Secara garis besar, hukum-hukum amaliyah dibagi menjadi dua, yaitu :
1.        Hukum-hukum mengenai ibadat, berkaitan dengan amal ibadah, yakni hukum amal yang berkaitan dengan masalah pendekatan atau hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya hukum shalat, puasa, hajji dan lain sebagainya.
2.        Hukum-hukum mengenai mu’amalah, yakni yang berkaitan dengan amal usaha manusia dalam hubungannya dengan sesamanya, misalnya hukum tentang perdagangan, pidana, perdata dan lain sebagainya.
Kemudian hukum mu’amalah yang dicakup dalam al-Qur’an  meliputi :
1.        Hukum Ahwalu Syahkshiyah, yakni hukum yang berkaitan dengan pembinaan keluarga, seperti pernikahan, perceraian, nasab, perwalian, dan lain-lain.
2.        Hukum Madaniyah (perdata), yakni hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan sesamanya baik secara individu maupun kelompok , seperti jual-beli, sewa-menyewa, gadai, akad-akad, dan lain-lain.
3.        Hukum Murafa’ah (hukum acara), yakni hukum yang mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan peradilan, seperti persaksian dan sumpah, dan lain-lain.
4.        Hukum Jinayah (kepidanaan), yakni hukum yang mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan tindak pidana dan sanksi tindak pidana ( al-jaro’im wa al-‘uqubat).
5.        Hukum Dusturiyah (kenegaraan), yakni hukum yang mengatur tata pemerintahan, seperti hubungan pemerintah dengan rakyatnya, hak dan kewajiban pemerintah atas rakyatnya dan sebaliknya, dan lain-lain.
6.        Hukum Dauliyah (hukum internasional), yakni hukum yang mengatur hubungan antar negara, seperti hubungan antar negara islam, antara negara islam dengan non islam baik dalam keadaan damai atau dalam keadaan perang.
7.        Hukum Iqtishodiyah dan Maliyah (ekonomi dan kebendaan), yakni hukum yang mengatur masalah yang berkaitan dengan ekonomi, seperti sumber devisa negara, penggunaan APBN, dan lain-lain.

E.      Sifat Hukum yang ada dalam Al-Qur’an
Kebanyakan hukum yang diterangkan oleh al-Qur’an sifatnya adalah kully (garis besar secara menyeluruh) bukan Juz’i yakni terperinci, namun demikian memang ada juga hukum al-Qur’an yang terurai  secara rinci. Oleh karenanya maka pada umumnya al-Qur’an memerlukan penjelasan-penjelasan. Penjelasan itu terutama diuraikan oleh al-Hadits atau oleh ar-Ra’yu yang berupa penafsiran dan penakwilan maksud suatu ayat. Penjelasan al-Qur’an dalam segi hukum terdiri dari beberapa tingkatan :
1.      Penjelasan Tafshili (secara terperinci)
Dengan penjelasan secara terperinci ini al-Qur’an ttelah menjelaskan status hukim sesuatu hal secara rinci dan jelas maka oleh karena itu tidak memerlukan pejelasan lagi. Apa yang ditetapkan dengan cara ini yang dapat dipahami dan dapat diamalkan tanpa harus menunggu penjelasan semu lagi. Sebagai contoh misalnya tentang ayat pembagian warisan pada surat an-Nisa’ ayat 11-12. Siapa dan berapa bagian ahli waris sudah diperinci pada ayat tersebut, langsung dapat dilaksanakan tanpa menunggu penjelasan diluar al-Qur’an.
2.       Ayat yang Ijmali (secara garis besar)
Ayat yang model begini untuk melaksanakan memerlukan penjelasan dan petunjuk mufasshirin, utamanya dari nabi SAW karena beliaulah mufasshir utama dari al-Qur’anul karim. Penjelasan nabi SAW dibanding dengan alQur’an, namun penjelasan ini terkadang berupa sesuatu yang tidak memerlukan pemahaman lebih lanjut, jadi dapat langsung diamalkan, terutama dalam bidang ibadah mahdloh. Namun ada juga penjelasan Rasul masih perlu untuk di ijtihadi sesuai dengan perkembangan yang dialami oleh umatnya. Misalnya ketentuan sholat dalam al-Qur’an adalah masih ijmal, maka setelah dijelaskan oleh Rasullullah dengan pasti yaitu :”Sholatlah kamu seperti kamu melihat aku sholat.” Maka ketentuan pelaksanaan sholat sudah qath’i, sehingga harus dilaksanakan tanpa ada ijtihad lagi. Sedangkan hal-hal yang muamalah walaupun Rasulullah telah memberi penjelasan namun kemungkinan masih memerlukan ijtihad, misalnya tentang kerumah tanggaan, perdagangan, proses kependidikan dan lain sebagainya.
Al-Qur’an mengatur tiga unsur :
a.       Sesuatu yang berkaitan dengan iman kepada Allah, Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, utusan-Nya dan hari akhir. Bidang ini menjadi garapan ilmu kalam atau Ushuludin.
b.      Sesuatu yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan hati dan kemampuan dorongan untuk berbuat baik. Bidang ini menjadi garapan ilmu akhlak.
c.       Sesuatu yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan anggota badan yakni perintah-perintah, larangan-larangan, dan suruhan untuk memilih. Bidang ini menjadi garapan ahli fiqih.

F.      Kewajiban Umat Islam Untuk berhukum dengan Al-Qur’an
Banyak ayat-ayat al-Qur’an yang menerapkan bahwa umat islam wajib berhukum dengan al-Qur’an, antara lain disebutkan dalam firman Allah :
فَإِنْ تَنَازَعْتُم بِشَيْئٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللهِ وَالِرَسُوْلِ اِنْ كُنْتُم تُؤْ مِنُوْ نَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَ خِرِ
“Kalau kamu berlainan pendapat tentang sesuatu masalah, maka kembalilah kepadfa Allah danRasulnya (al-Qur’an dan al- Hadits).”
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِماَ اَنْزَلَ اللهُ فَأُ لَىئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
“Barang siapa yang tidak memutusi sesuatu hukum berdasarkan al-Qur’an maka sesungguhnya ia adalah orang kafir.”
وَمَنْ لَا يَحْكُمْ بِمَا اَنْزَلَ اللهُ فَأُ لَىئِكَ هُمُ الْفَا سِقُوْنَ
"Barang siapa yanag tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan oleh Allah (al-Qur’an) maka sungguh ia adalah orang yang fasiq."
Dari ayat-ayat tersebut nampak bahwa orang yang mengaku beragama Islam wajib berhukum berdasarkan al-Qur’an al-Karim, kalau tidak, ia akan di cap oleh Allah sebagai orang kafir, orang fasik, bahkan pada ayat lain disebut juga sebagai orang yang dhalim.



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pengertian Al-Qur’an secara bahasa adalah membaca atau bacaan. Sedangkan menurut istilah Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, melalui malaikat jibril dengan berbahasa arab, disampaikan secara mutawatir, sebagai mu’jizat dan petunjuk bagi seluruh umat manusia, serta yang membacanya bernilai ibadah.
Al-Qur’an memiliki beberapa keistimewaan dibanding dengan kitab-kitab Allah yang diturunkan sebelumnya,salah satunya yaitu Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad  SAW. Karena itu, kitab-kitab yang diturunkan Allah kepada nabi-nabi sebelumnya tidak disebut al-Qur’an dan tidak memiliki keistimewaan seperti yang dimiliki al-Qur’an.
Sebagai sumber petunjuk, tata cara al-Qur’an dalam mengajarkan ajarannya bersifat tidak memberatkan, menyedikitkan beban, dan ber angsur-angsur.
Sebagai sumber hukum yang utama, Secara garis besar Al-Qur’an memuat tiga sisi pokok hukum yaitu: Hukum tentang aqidah atau i’tiqodiyah, Hukum tentang syari’at atau amal perbuatan, dan Hukum tentang tata pergaulan manusia dengan sesamanya.
Kebanyakan hukum yang diterangkan oleh al-Qur’an sifatnya adalah kully (garis besar secara menyeluruh) bukan Juz’i yakni terperinci, namun demikian memang ada juga hukum al-Qur’an yang terurai  secara rinci. Oleh karenanya Al-qur’an membutuhkan penjelasan, utamanya dari al-Hadits atau ar-Ra’yu.
Banyak ayat-ayat al-Qur’an yang menerapkan bahwa umat islam wajib berhukum dengan al-Qur’an. Oleh karena itu, orang yang mengaku beragama Islam wajib berhukum berdasarkan al-Qur’an al-Karim, kalau tidak, ia akan di cap oleh Allah sebagai orang kafir, orang fasik, bahkan ada yang menyebutnya dzalim.


DAFTAR PUSTAKA

Amiruddin,Zen.2009.Ushul FIQIH.Yogyakarta : TERAS.
Amiruddin,Zen.2006.Ushul FiQIH.Surabaya : eLKAF.
Suwarjin.2012.USHUL FIQH.Yogyakarta : TERAS.

Busfa,Imron.2012.Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam.http://imron-busfa.blogspot.com/2012/04/makalah-al-quran-sebagai-sumber-hukum.html.akses : 13 maret 2013

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Akhlak Tasawuf (Pengertian tasawuf akhlaki,irfani dan Falsafi)

Beberapa Hadits tentang Ijarah (Upah)