PEMERINTAHAN PASCA KHILAFAH (ZAMAN MODERN) (Siyasah Syari'ah)
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kepemimpinan sebagai salah satu fungsi manajemen
pemerintahan yang sangat penting untuk mencapai kesemakmuran Negara khususnya
di negara Islam. Di zaman modern ini ilmu politik di berbagai negara khususnya
negara Islam semakin berkembang selalu mengalami peradaban-peradaban politik
dari zaman-zaman. Untuk itu sangat penting untuk mengkaji pemerintahan negara
Islam di zaman sekarang ini. Tujuannya kita sebagai mahasiswa bisa mengetahui
dan memahami gejolak-gejolak politik di negara-negara Islam.
PEMERINTAHAN PASCA
KHILAFAH (ZAMAN MODERN)
Dalam materi kali ini, kelompok
kami akan membahas secara singkat mengenai Negara muslim di sekitar sistem dan
bentuk pemerintahan masing-masing Negara secara global. Tujuannya untuk melihat
betapa beragamnya sistem dan bentuk pemerintahan di kalangan umat Islam pada
zaman modern ini.
1. Turki
Babak ke empat atau perubahan terakhir
dari praktek pemerintahan di dunia Islam
terjadi di abad XX yang di pelopori oleh Musthafa Kemal Attaturk di tubuh
kerajaan Turki Usmani. Kerajaan ini ia ubah menjadi pemerintahan berbentuk
republic dan di susun pula konstitusinya pada tahun 1921, dan ditegaskan bahwa
kedaulatan terletak di tangan rakyat. Perubahan ini terjadi atas usul Musthafa
Kemal Attaturk kepada Dewan Nasional Turki (dibentuk tahun 1920) untuk
menghapuskan lembaga kesultanan yang disetujui Dewan di tahun 1922, dan sebagai
gantinya di bentuk republik Turki pada bulan Oktober 1923 dan Musthafa Kemal di
pilih sebagai presidennya yang berkedudukan di kota Ankara. Sebagai imbalan
atas penghapusan lembaga itu, usul golongan islam agar satu artikel ditambahkan
dalam konstitusi yang menyatakan agama resmi Negara Republik Turki adalah
Islam, diterima oleh Dewan. Pada saat itu Khalifah di Istanbul dibiarkan tetap
memegang kekuasaan sucinya.tapi karena kedua penguasa ini, Khalifah dan
Presiden saling bersaing dan sama-sama bersikap sebagai kepala Negara ,maka
akhirnya pada tanggal 3 maret 1924 lembaga kekhalifahan pun di hapuskan oleh
Dewan Nasional sekaligus berakhirnya pemerintahan bentuk khilafah di dunia
islam.sejak itu Turki menjadi Negara republic yang murni.
Tampaknya baik Musthafa Kemal maupun
Dewan Nasional belum puas dengan terobosan itu. Mereka ingin membebaskan Turki
dari label agama,untuk itu di tahun 1928 artikel 2 konstitusi tentang agama
Negara di hapuskan, dan tahun 1937 prinsip secularism dimasukkan ke dalam
konstitusi .Dengan perubahan itu, Konstitusi Turki pasal 1 menyatakan bahwa
Negara Turki adalah Negara Republik, nasionalis, kerakyatan, kenegaraan,
sekularisme, dan revolusionis.
Berbagai kebijakan dan keputusan politik
Musthafa Kemal yang selalu didukung oleh Dewan Nasional tersebut bertujuan
untuk membawa Republik Turki menjadi Negara sekuler murni dan Negara Modern
yang maju.Musthafa Kemal dengan pahan sekularismenya, menurut Harun Nasution
tidak bermaksud menghilangkan Islam dari masyarakat Turki,melainkan tujuannya
untuk menghilangkan kekuasaan agama di lapangan politik dan pemerintahan.
2. Mesir.
Bentuk pemerintahan ini adalah republic
sejak tahun 1952 dengan nama resmi Republik Arab Mesir. Sebelumnya, sejak tahun
1952 setelah merdeka dari Inggris, Mesir adalah Negara yang berbentuk monarki
konstitusional. Pada tahun 1952, pemerintahan monarki dijatuhkan oleh Gamal
Abdul Nasser, dan mengubahnya menjadi Negara republic. Kepala Negara dan
pemerintahan adalah presiden dengan masa jabatan 6 thn .
Konstitusi 1980 menyatakan Republik Arab
Mesir adalah Negara demokrasi dan sosialis.kedaulatan berada di tangan rakyat, dan
rakyat adalah sumber kekuasaan Negara. Semua warga Negara memperoleh status
persamaan di depan hukum,memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa memandang
ras, asal keturunan, agama, atau keyakinan. Ditetapkan pula islam adalah agama
Negara, bahasa Arab adalah bahasa resmi Negara dan prinsip hukum islam menjadi
sumber utama dalam pembuatan dan perumusan undang-undang.
3. Irak
Negara republic di bagian Barat daya
Asia.nama resmi republic Irak, kepala Negara dan pemerintahan adalah presiden
.konstitusi 22 september 1968 menyatakan, republic irak adalah Negara demokrasi
rakyat dan Negara berdaulat. Politik ekonomi Negara didasarkan pada sosialisme.
Kekuasaan tertinggi Negara berada di tangan dewan komando revisioner yang
dikepalai oleh presiden, dewan komando ini bertugas membuat dan menetapkan
kebijaksanaan umum pemerintah, mengumumkan undang-undang hingga pemilihan Dewan
Nasional.
4. Syiria
Negara republic yang merdeka sejak tahun
1948.nama resmi Republic Arab Syiria.kepala Negara dan pemerintahan adalah
presiden, yang paling berkuasa di Negara itu. Konstitusi 1973 menyatakan bahwa
syiria adalah Negara demokrasi rakyat sosialis. Presiden di pilih rakyat sekali
dalam tujuh tahun.
5. Arab
Saudi
Negara ini adalah berbentuk monarki atau kerajaan. Nama
resmi Kerajaan Arab Saudi (Al-mamlakah al-‘arabiyah al-sa’udiyah). Negara
kerajaan ini di bentuk pada tahun 1932 oleh Abdul Aziz Al-Saud,kepala Negara
dan pemerintahan adalah raja.Raja juga berkedudukan sebagai pembuat
undang-undang, sebagai pemimpin politik dan imam atau pemimpin agama. Seorang
raja dipilih dari keluarga besar Saudi. Kerajaan Arab Saudi tidak memiliki
konstitusi tertulis. Sistem hukum yang dipakai adalah syari’at islam yang
berlaku bagi setiap orang di wilayah hukum kerajaan ,artinya baik al-Qur’an
maupun produk hukum hasil ijtihad para ulama yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah Rasul merupakan Undang-undang
dasar Kerajaan Arab Saudi,walaupun Arab Saudi Negara monarki dan berhukum
kepada syari’at islam,namun tidak berarti menganut “monarki absolute” dan
“monarki theokrasi”,sebab kekuasaan raja dibatasi oleh syariat itu sendiri dan
ia harus tunduk kepadanya dan di tubuh organisasi kerajaan itu terdapat pula
Majelis Syura yang anggota nya ditunjuk oleh raja.
6. Jordania
Negara yang memperoleh kemerdekaan penuh
dari inggris tahun 1946, Negara ini juga berbentuk monarki, tapi monarki
konstitusi. Nama resmi adalah Kerajaan Jordania Hasyimiyah yang diperintah oleh
seorang raja.menurut konstitusi 1952, raja juga sebagai panglima angkatan
bersenjata mengangkat perdana menteri dan anggota kabinet sebagai pelaksana
kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislative berada pada parlemen yang terdiri
dari Senat,Dewan Perwakilan Rakyat dan Raja.sedangkan yudikatif berada pada
berbagai mahkamah yang bebas. Islam adalah agama Negara dan bahasa Arab bahasa
resmi.Hukum Islam dijadikan sebagai salah satu sumber hukum utama dalam pembuat
hukum dan Undang-undang.
Negara lain yang mengambil bentuk monarki
berkonstitusi adalah Maroko.undang-undang dasarnya menyatakan bahwa Maroko
adalah kerajaan yang berkonstitusi dan demokratis. Kedaulatan berada di tangan
bangsa dan Islam adalah agama Negara, semua warga Negara berhak menyatakan
pendapat.Negara kerajaan ini menganut sistem banyak partai.Hukum islam hanya
berlaku di bidang-bidang tertentu yaitu perkawinan, pembagian harta warisan dan
wakaf menurut madzhab Maliki.
7. Uni
Emirat Arab
Negara ini merdeka pada tahun 1971 dari
inggris yang terletak di pantai timur Semenanjung Arab. Nama resmi adalah
Al-Imarah al-‘arabiyah al-Muttahidah.Uni Emirat Arab adalah negara federasi
Islam dari tujuh keemiran. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana
menteri.hukum Islam diberlakukan bagi semua warga Negara, sistem hukum terdiri
dari undang-undang sipil dan hukum syariat islam.
8. Oman
Negara ini disebut kesultanan dengan sistem monarki
sejak tahun 1970, nama resmi adalah Kesultanan Oman (Sulthanah ‘Uman). Diperoleh
oleh seorang sultan yang juga bertindak sebagai menteri luar negeri dan menteri
pertahanan. Oman tidak memiliki konstitusi, lembaga legislative dan partai
politik, Undang-undang yang diberlakukan adalah Syari’at Islam.
9. Pakistan
Negara ini dibentuk pada tanggal 15 Agustus 1947. Kepala
Negara dijabat oleh presiden dan kepala pemerintahan berada di tangan perdana
menteri. Kekuasaan legislative dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
kekuasaan eksekutif oleh Mahkamah Agung. Konstitusi Negara pada tahun 1973
menyatakan bahwa nama resmi Negara ini adalah “Republik Islam Pakistan” ,dan
tidak akan diundangkannya suatu undang-undang yang bertentangan dengan
Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
10. Iran
Negara ini berbentuk republic dengan
nama resmi Pepublik Islam Iran yang disahkan pada tanggal 24 April 1979.Agama
resmi adalah Islam menurut paham Syi’ah.tapi aliran-aliran islam lain
dihormati. Demikian pula penganut Kristen, Yahudidan Zoroaster secara resmi
diakui akan hak dan keberadaanya sebagai kelompok penganut agama minoritas.
Urusan politik, ekonomi dan sosial didasarkan pada konsep spiritual dan etik
islam.sedangkan sistem hukum di Negara ini sedang menjalani proses untuk
memberlakukan hukum islam bagi semua aspek kehidupan. Presiden dipilih oleh
rakyat setiap 4 tahun sekali. Presiden adalah kepala pemerintahan dan pelaksana
konstitusi, coordinator lembaga-lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif,
mewakili Negara dalam hubungan dunia internasional.mengangkat perdana menteri
dan kabinet atas persetujuan majelis dan memimpin siding kabinet.
11. Malaysia
Negara yang memperoleh kemerdekaan dari
Inggris pada tanggal 30 Agustus 1957 dan menjadi Federation of Malaysia pada
tanggal 16 september 1963.Kepala Negara dijabat oleh seorang raja dengan gelar
Sultan Yang Dipertuan Agong, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh
perdana menteri .kekuasaan legislative berada di tangan parlemen,terdiri dari
Yang Dipertuan Agong, Dewan Negara atau Senat dan Dewan Rakyat. Konstitusi
Kerajaan Federatif Malaysia tahun 1971 menyatakan agama resmi Federasi adalah
Islam,konstitusi juga menetapkan bahwa prinsip-prinip keadilan, persamaan,
kebebasan, berserikat dan menyatakan pendapat bagi semua warga Negara, dan
mempunyai hak untuk berkumpul dan bersrikat serta kebebasan beragama.
12. Indonesia
Negara yang merdeka pada tanggal 17
Agustus 1945 dari tangan kaum colonial oleh seluruh rakyat melalui perjuanga
kekuatan, gerakan politik dan diplomatic serta kekuatan iman. Negara Kesatuan
Indonesia mengambil bentuk pemerintahan Republik. Kepala Negara dan
pemerintahan dijabat oleh presiden yang dipilih 5 tahun sekali. Presiden adalah
pemegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan amanat UUD 1945, ia bekerja
atas mandate MPR, pemegang kekuasaan legislative.
BAB III
PENUTUP
Untuk mencapai tujuan
pemerintahan di negara Islam sangat beragam sekali cara, sistem politik untuk
diterapkan diberbagai negara Islam guna mencapai fungsi manajemen pemerintahan
secara optimal. Meskipun cara, sistem politik pemerintahan di setiap
negara-negara Islam berbeda-beda semuanya mempunyai tujuan yang sama yaitu
untuk menegakkan kedaulatan pemerintahan di negara-negara tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Misbah. 1999. Pemerintahan di
Negara-negara Islam Sekitar. Sumenep: Cahaya Ilahi.
Suyuthi. 2002. Fiqih Siyasah Modern.
Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Wikipedia tanggal 07 Desember 2013. Sistem
Kenegaraan Islam.
Komentar
Posting Komentar