PEMERINTAHAN PASCA KHILAFAH (ZAMAN MODERN) (Siyasah Syari'ah)


PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kepemimpinan sebagai salah satu fungsi manajemen pemerintahan yang sangat penting untuk mencapai kesemakmuran Negara khususnya di negara Islam. Di zaman modern ini ilmu politik di berbagai negara khususnya negara Islam semakin berkembang selalu mengalami peradaban-peradaban politik dari zaman-zaman. Untuk itu sangat penting untuk mengkaji pemerintahan negara Islam di zaman sekarang ini. Tujuannya kita sebagai mahasiswa bisa mengetahui dan memahami gejolak-gejolak politik di negara-negara Islam.




PEMERINTAHAN PASCA KHILAFAH (ZAMAN MODERN)

Dalam materi kali ini, kelompok kami akan membahas secara singkat mengenai Negara muslim di sekitar sistem dan bentuk pemerintahan masing-masing Negara secara global. Tujuannya untuk melihat betapa beragamnya sistem dan bentuk pemerintahan di kalangan umat Islam pada zaman modern ini.
1.      Turki
Babak ke empat atau perubahan terakhir dari praktek  pemerintahan di dunia Islam terjadi di abad XX yang di pelopori oleh Musthafa Kemal Attaturk di tubuh kerajaan Turki Usmani. Kerajaan ini ia ubah menjadi pemerintahan berbentuk republic dan di susun pula konstitusinya pada tahun 1921, dan ditegaskan bahwa kedaulatan terletak di tangan rakyat. Perubahan ini terjadi atas usul Musthafa Kemal Attaturk kepada Dewan Nasional Turki (dibentuk tahun 1920) untuk menghapuskan lembaga kesultanan yang disetujui Dewan di tahun 1922, dan sebagai gantinya di bentuk republik Turki pada bulan Oktober 1923 dan Musthafa Kemal di pilih sebagai presidennya yang berkedudukan di kota Ankara. Sebagai imbalan atas penghapusan lembaga itu, usul golongan islam agar satu artikel ditambahkan dalam konstitusi yang menyatakan agama resmi Negara Republik Turki adalah Islam, diterima oleh Dewan. Pada saat itu Khalifah di Istanbul dibiarkan tetap memegang kekuasaan sucinya.tapi karena kedua penguasa ini, Khalifah dan Presiden saling bersaing dan sama-sama bersikap sebagai kepala Negara ,maka akhirnya pada tanggal 3 maret 1924 lembaga kekhalifahan pun di hapuskan oleh Dewan Nasional sekaligus berakhirnya pemerintahan bentuk khilafah di dunia islam.sejak itu Turki menjadi Negara republic yang murni.
Tampaknya baik Musthafa Kemal maupun Dewan Nasional belum puas dengan terobosan itu. Mereka ingin membebaskan Turki dari label agama,untuk itu di tahun 1928 artikel 2 konstitusi tentang agama Negara di hapuskan, dan tahun 1937 prinsip secularism dimasukkan ke dalam konstitusi .Dengan perubahan itu, Konstitusi Turki pasal 1 menyatakan bahwa Negara Turki adalah Negara Republik, nasionalis, kerakyatan, kenegaraan, sekularisme, dan revolusionis.
Berbagai kebijakan dan keputusan politik Musthafa Kemal yang selalu didukung oleh Dewan Nasional tersebut bertujuan untuk membawa Republik Turki menjadi Negara sekuler murni dan Negara Modern yang maju.Musthafa Kemal dengan pahan sekularismenya, menurut Harun Nasution tidak bermaksud menghilangkan Islam dari masyarakat Turki,melainkan tujuannya untuk menghilangkan kekuasaan agama di lapangan politik dan pemerintahan.
2.      Mesir.
Bentuk pemerintahan ini adalah republic sejak tahun 1952 dengan nama resmi Republik Arab Mesir. Sebelumnya, sejak tahun 1952 setelah merdeka dari Inggris, Mesir adalah Negara yang berbentuk monarki konstitusional. Pada tahun 1952, pemerintahan monarki dijatuhkan oleh Gamal Abdul Nasser, dan mengubahnya menjadi Negara republic. Kepala Negara dan pemerintahan adalah presiden dengan masa jabatan 6 thn .
Konstitusi 1980 menyatakan Republik Arab Mesir adalah Negara demokrasi dan sosialis.kedaulatan berada di tangan rakyat, dan rakyat adalah sumber kekuasaan Negara. Semua warga Negara memperoleh status persamaan di depan hukum,memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa memandang ras, asal keturunan, agama, atau keyakinan. Ditetapkan pula islam adalah agama Negara, bahasa Arab adalah bahasa resmi Negara dan prinsip hukum islam menjadi sumber utama dalam pembuatan dan perumusan undang-undang.
3.      Irak
Negara republic di bagian Barat daya Asia.nama resmi republic Irak, kepala Negara dan pemerintahan adalah presiden .konstitusi 22 september 1968 menyatakan, republic irak adalah Negara demokrasi rakyat dan Negara berdaulat. Politik ekonomi Negara didasarkan pada sosialisme. Kekuasaan tertinggi Negara berada di tangan dewan komando revisioner yang dikepalai oleh presiden, dewan komando ini bertugas membuat dan menetapkan kebijaksanaan umum pemerintah, mengumumkan undang-undang hingga pemilihan Dewan Nasional.
4.      Syiria
Negara republic yang merdeka sejak tahun 1948.nama resmi Republic Arab Syiria.kepala Negara dan pemerintahan adalah presiden, yang paling berkuasa di Negara itu. Konstitusi 1973 menyatakan bahwa syiria adalah Negara demokrasi rakyat sosialis. Presiden di pilih rakyat sekali dalam tujuh tahun.
5.      Arab Saudi
Negara ini adalah berbentuk monarki atau kerajaan. Nama resmi Kerajaan Arab Saudi (Al-mamlakah al-‘arabiyah al-sa’udiyah). Negara kerajaan ini di bentuk pada tahun 1932 oleh Abdul Aziz Al-Saud,kepala Negara dan pemerintahan adalah raja.Raja juga berkedudukan sebagai pembuat undang-undang, sebagai pemimpin politik dan imam atau pemimpin agama. Seorang raja dipilih dari keluarga besar Saudi. Kerajaan Arab Saudi tidak memiliki konstitusi tertulis. Sistem hukum yang dipakai adalah syari’at islam yang berlaku bagi setiap orang di wilayah hukum kerajaan ,artinya baik al-Qur’an maupun produk hukum hasil ijtihad para ulama yang bersumber dari Al-Qur’an  dan sunnah Rasul merupakan Undang-undang dasar Kerajaan Arab Saudi,walaupun Arab Saudi Negara monarki dan berhukum kepada syari’at islam,namun tidak berarti menganut “monarki absolute” dan “monarki theokrasi”,sebab kekuasaan raja dibatasi oleh syariat itu sendiri dan ia harus tunduk kepadanya dan di tubuh organisasi kerajaan itu terdapat pula Majelis Syura yang anggota nya ditunjuk oleh raja.
6.      Jordania
Negara yang memperoleh kemerdekaan penuh dari inggris tahun 1946, Negara ini juga berbentuk monarki, tapi monarki konstitusi. Nama resmi adalah Kerajaan Jordania Hasyimiyah yang diperintah oleh seorang raja.menurut konstitusi 1952, raja juga sebagai panglima angkatan bersenjata mengangkat perdana menteri dan anggota kabinet sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislative berada pada parlemen yang terdiri dari Senat,Dewan Perwakilan Rakyat dan Raja.sedangkan yudikatif berada pada berbagai mahkamah yang bebas. Islam adalah agama Negara dan bahasa Arab bahasa resmi.Hukum Islam dijadikan sebagai salah satu sumber hukum utama dalam pembuat hukum dan Undang-undang.
Negara lain yang mengambil bentuk monarki berkonstitusi adalah Maroko.undang-undang dasarnya menyatakan bahwa Maroko adalah kerajaan yang berkonstitusi dan demokratis. Kedaulatan berada di tangan bangsa dan Islam adalah agama Negara, semua warga Negara berhak menyatakan pendapat.Negara kerajaan ini menganut sistem banyak partai.Hukum islam hanya berlaku di bidang-bidang tertentu yaitu perkawinan, pembagian harta warisan dan wakaf menurut madzhab Maliki.
7.      Uni Emirat Arab
Negara ini merdeka pada tahun 1971 dari inggris yang terletak di pantai timur Semenanjung Arab. Nama resmi adalah Al-Imarah al-‘arabiyah al-Muttahidah.Uni Emirat Arab adalah negara federasi Islam dari tujuh keemiran. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.hukum Islam diberlakukan bagi semua warga Negara, sistem hukum terdiri dari undang-undang sipil dan hukum syariat islam.
8.      Oman
Negara ini disebut kesultanan dengan sistem monarki sejak tahun 1970, nama resmi adalah Kesultanan Oman (Sulthanah ‘Uman). Diperoleh oleh seorang sultan yang juga bertindak sebagai menteri luar negeri dan menteri pertahanan. Oman tidak memiliki konstitusi, lembaga legislative dan partai politik, Undang-undang yang diberlakukan adalah Syari’at Islam.
9.      Pakistan
Negara ini dibentuk pada tanggal 15 Agustus 1947. Kepala Negara dijabat oleh presiden dan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri. Kekuasaan legislative dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan kekuasaan eksekutif oleh Mahkamah Agung. Konstitusi Negara pada tahun 1973 menyatakan bahwa nama resmi Negara ini adalah “Republik Islam Pakistan” ,dan tidak akan diundangkannya suatu undang-undang yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
10.  Iran
Negara ini berbentuk republic dengan nama resmi Pepublik Islam Iran yang disahkan pada tanggal 24 April 1979.Agama resmi adalah Islam menurut paham Syi’ah.tapi aliran-aliran islam lain dihormati. Demikian pula penganut Kristen, Yahudidan Zoroaster secara resmi diakui akan hak dan keberadaanya sebagai kelompok penganut agama minoritas. Urusan politik, ekonomi dan sosial didasarkan pada konsep spiritual dan etik islam.sedangkan sistem hukum di Negara ini sedang menjalani proses untuk memberlakukan hukum islam bagi semua aspek kehidupan. Presiden dipilih oleh rakyat setiap 4 tahun sekali. Presiden adalah kepala pemerintahan dan pelaksana konstitusi, coordinator lembaga-lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif, mewakili Negara dalam hubungan dunia internasional.mengangkat perdana menteri dan kabinet atas persetujuan majelis dan memimpin siding kabinet.
11.  Malaysia
Negara yang memperoleh kemerdekaan dari Inggris pada tanggal 30 Agustus 1957 dan menjadi Federation of Malaysia pada tanggal 16 september 1963.Kepala Negara dijabat oleh seorang raja dengan gelar Sultan Yang Dipertuan Agong, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri .kekuasaan legislative berada di tangan parlemen,terdiri dari Yang Dipertuan Agong, Dewan Negara atau Senat dan Dewan Rakyat. Konstitusi Kerajaan Federatif Malaysia tahun 1971 menyatakan agama resmi Federasi adalah Islam,konstitusi juga menetapkan bahwa prinsip-prinip keadilan, persamaan, kebebasan, berserikat dan menyatakan pendapat bagi semua warga Negara, dan mempunyai hak untuk berkumpul dan bersrikat serta kebebasan beragama.
12.  Indonesia
Negara yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dari tangan kaum colonial oleh seluruh rakyat melalui perjuanga kekuatan, gerakan politik dan diplomatic serta kekuatan iman. Negara Kesatuan Indonesia mengambil bentuk pemerintahan Republik. Kepala Negara dan pemerintahan dijabat oleh presiden yang dipilih 5 tahun sekali. Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan amanat UUD 1945, ia bekerja atas mandate MPR, pemegang kekuasaan legislative.



BAB III
PENUTUP

Untuk mencapai tujuan pemerintahan di negara Islam sangat beragam sekali cara, sistem politik untuk diterapkan diberbagai negara Islam guna mencapai fungsi manajemen pemerintahan secara optimal. Meskipun cara, sistem politik pemerintahan di setiap negara-negara Islam berbeda-beda semuanya mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk menegakkan kedaulatan pemerintahan di negara-negara tersebut.



DAFTAR PUSTAKA

Misbah. 1999. Pemerintahan di Negara-negara Islam Sekitar. Sumenep: Cahaya Ilahi.
Suyuthi. 2002. Fiqih Siyasah Modern. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Wikipedia tanggal 07 Desember 2013. Sistem Kenegaraan Islam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Akhlak Tasawuf (Pengertian tasawuf akhlaki,irfani dan Falsafi)

Beberapa Hadits tentang Ijarah (Upah)