Studi Hadits Maudhu'
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peran
hadits sangat besar dalam pembinaan hukum islam,sebab disamping berfungsi
sebagai penjelas terhadap ayat-ayat yang masih samar dan global dalam Al-Qur’an,hadits
berfungsi menetapkan hukum (bayan tasyri’) terhadap suatu perkara yang
belum ada ketentuannya didalam Al-Qur’an.
Besarnya
peran hadits ini haruslah disertai dengan kecermatan dalam memilah sekaligus
memilih hadits yang benar-benar berasal dari Rasullallah (sanadnya
muttahsil),sebab suatu hadits yang diragukan berasal dari Nabi maka akan sulit
dipertanggung jawabkan untuk dapat dijadikan sebagai sumber kedua yang
mengemban fungsi amat berat itu.
Para
Ulama’ sepakat memakai hadits sahih dan hasan untuk dijadikan dasar dalam
penetapan hukum halal dan haram.Akan tetapi,mereka berbeda pendapat mengenai fadhail
al-a’mal (keutamaan suatu amaliah),dzikir,raqaiq (ungkapan halus
yang menyentuh perasaan)dan targhib serta tarhib (anjuran dan
ancaman) yang tidak termasuk kategori kategori penetapan hukum : apakah
diharuskan penggunaan hadits sahih dan hasan juga,atau boleh hanya dengan
hadits dha’if dengan syarat-syarat tertentu yang cukup ketat.Pada makalah ini
akan ditekankan pembahasannya tentang hadits maudhu’ (palsu).
1.2 Rumusan Masalah
1)
Apa
pengertian hadits maudhu’ ?
2)
Bagaimana
sejarah munculnya hadits maudhu’ ?
3)
Apa
saja faktor-faktor penyebab munculnya hadits maudhu’ ?
1.3 Tujuan
1)
Agar
kita mengetahui apa itu hadits maudhu’.
2)
Agar
kita mengetahui apakah hadits maudhu’ dapat digunakan dalam penetapan suatu
hukum.
3)
Agar
kita mengetahui sejarah dan faktor-faktor munculnya hadits maudhu’.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1Pengertia
Hadits Maudhu’
Imam Jalaluddin al – Suyuthi
mendefinisikan maudhu’ dengan rumusan berita yang dibuat – buat oleh para
pendusta yang menyandarkan kepada Rasulullah. Karena berita itu dibuat – buat dan di nisbatkan kepada Rasul,
maka jelaslah itu sebagai hadits palsu.
Shubhi al – Shalih sebagai
dijelaskanya, bahwa keberatan dalam mengistilahkan riwayat maudhu’ ini dengan sebutan
hadits,karena ia bukan merupakan hadits.Para pemalsu hadits membuat suatu matan
dengan kemauannya sendiri,dengan rangkaian mutiara kata yang indah, kalimat
yang lengkap dan pribahasa yang padat penuh arti, kemudian disusun dengan
rangkaian sanad yang seolah muttasil sampai kepada Rasulullah.
Hadits maudhu’ dapat juga dikatakan
sebagai hadits perusak, dimana hadits ini juga ditujukan sebagai pembelok
kebenaran yang di sandarkan kepada Rasulullah agar lebih meyakinkan orang yang
membaca. Hadits ini sering di gunakan oleh aliran – aliran baru yang menitik
beratkan pada pembelokan – pembelokan syari’at islam yang sesungguhnya, dimana
hadits ini dimanfa’atkan sekelompok orang,dan biasanya hadits ini di hiasi
dengan bahasa yang bagus,tafsir yang mudah di faham sehingga jika tidak teliti
dalam menyeleksi hadits tersebut,pasti akan mengira bahwasanya hadits tersebut
adalah hadits shahih.
Maka dari itu belajar ulumul hadits
sangat bermanfaat bagi orang yang ingin tahu akan kebenaran suatu hadits,menerima
hadits – hadits yang palsu sama halnya dengan memasukan sesuatu yang bukan
agama kedalam urusan agama, sebaliknya menolak hadits – hadits yang sahih sama
halnya dengan mengeluarkan sesuatu urusan agama dari persoalan agama.
Dalam
kitab Minhalul Lathif karangan sayyid Muhammad ibn ‘Uluwi pengertian hadits Maudhu’
sebagai berikut :
1)
Hadits
yang dikarang seseorang,kemudian dia
meriwayatkan dan menisbatkannya kepada
Nabi Muhammad SAW.
2)
Hadits
yang di ambil dari perkataan sebagian ahli hukum atau selain ahli hukum
kemudian menisbatkannya kepada Nabi Muhammad SAW.
2.2Sejarah
Munculnya Hadits Maudhu’
Salah
satu fitnah besar yang pernah menimpa umat islam pada abad pertama hijriyah
adalah tersebarnya hadits-hadits dha’if dan maudhu’ dikalangan umat islam.Hal
itu juga menimpa para ulama’,kecuali sejumlah pakar dan kritikus hadits yang
dikehendaki Allah,seperti Imam Ahmad,Bukhari,Ibnu Mu’in,Abi Hatim ar-Razi,dan
lainnya.Tersebarnya hadits-hadits semacam itu diseluruh wilayah islam telah
meninggalkan dampak negatife yang luar biasa,diantaranya terjadi perusakan pada
segi akidah,syari’at,dan sebagainya.
Diantara
bukti nyata betapa sangat buruk pengaruh hadits dha’if dan maudhu’ pada umat
islam adalah tumbuhnya sikap meremehkan terhadap hadits Rasulullah
S.A.W.Kalangan ulama’,mubalig,dan pengajar yang kurang cermat dalam menukil
periwayatan hadits juga semakin mempercepat penyebaran dampak buruk
tersebut.Belum lagi bilangan hadits yang dipalsukan ternyata memang amat
banyak.
Mengenai
awal munculnya hadits maudhu’ terdapat beberapa tinjauan dan perdebatan.Ahmad
Amin mengemukakan bahwa pemalsuan hadits telah terjadi pada masa Nabi SAW. Ia
memperkuat pendapatnya dengan adanya hadits Nabi yang melarang berbohong atas
nama beliau (Nabi SAW).Tetapi Amin tidak memberikan bukti (contoh hadits yang
dipalsukan) yang kuat tentang pendapatnya.Sejumlah pakar hadits menilai
pendapat Amin lemah,karena tidak didasarkan fakta dan hanya berdasarkan
duga’an.
Menurut
Abu Zahw bahwa hadits pada masa Nabi terpelihara dari kepalsuan karena wahyu
masih turun.Karena itu mereka tidak berani membuat kebohongan terhadap
Rasulullah semasa beliau masih hidup.Alasan ini diperkuat dengan kenyataan
bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits.Sikap Abu
Bakar,Umar dan Ali yang mengambil kebijakan taqlil al-riwayat (penyedikitan
riwayat hadits),juga merupakan bukti historis tersendiri yang mendukung tesis
tentang tidak adanya pemalsuan hadits dimasa Rasulullah SAW.
Abu
Syuhbah menyatakan bahwa pemalsuan hadits muncul pada masa khalifah Utsman bin
Affan.Abu Syuhbah mengatakan bahwa Abdullah ibnu Saba’ telah melakukan
pemalsuan hadits,pendapat yang sama juga disampaikan oleh Abu Zahw.Ia
menjelaskan bahwa pada masa Utsman bin Affan muncul hadits-hadits palsu dari
pengikut Ibnu Saba’.Pendapat ini memerlukan analisis histori karena tidak
memberikan argumentasi yang pasti tentang bukti adanya hadits palsu tersebut.
Pendapat
ketiga,yang dianggap kuat oleh Jumhur al-Muhadditsin bahwa pemalsuan hadits
muncul pada masa khalifah Ali bin Abu Thalib.Fitnah kubra yang dimulai dari
terbunuhnya Khalifah Utsman,perpecahan politik antara Ali dan Mu’awiyah yang
telah melahirkan sejumlah fiksi politik adalah diantara indikasi yang sangat
memungkinkan terjadinya pemalsuan hadits.Hal ini karena masing-masing dari
mereka berusaha membela kebenaran kelompoknya dengan membangun argumen-argumen
keagamaan yang menopangnya.
Data
historis menyatakan bahwa telah terjadi perpecahan dikalangan umat islam pada
masa akhir pemerintahan khalifah Utsman dan di awal pemerintahan khalifah
Ali.Umat islam waktu itu mengalami tragedy berdarah (fitnah kubra) yakni suatu
peristiwa menyedihkan dan memporak-porandakan persatuan dan kesatuan umat islam
sejak terbunuhnya khalifah Utsman.Sejak saat itu umat islam mengalami krisis
pemimpinan sehingga pos strategi ini menjadi ajang perebutan diantara sesame
umat islam.
Bercerai-berainya
umat islam dalam friksi-friksi politik,membuat tak ayal masing-masing kelompok
memerlukan sebentuk legitimasi religious demi memperkuat dan memperkokoh
kelompoknya.Diantara legitimasi tersebut dibutuhkan hadits,yang dibuat-buat
oleh mereka sendiri untuk mengokohkan supremasi kelompoknya.Disinalah terjadi
pemalsuan hadits secara sporadis.
Pada
masa terjadinya pertentangan politik antara Ali dan Mu’awiyah,para pendukung
mereka melakukan upaya untuk memenangkan perjuangan dan kepentingan politik
masing-masing.Salah satu upaya tersebut menurut Abdul Karim al-Khatib adalah
pembuatan hadits-hadits palsu.
Contoh
hadits palsu yang dibuat oleh para pendukung Mu’awiyah :
انا و جبريل و معا وية:
الا مناء ثلا ثة
“Orang yang terpercaya itu ada tiga yaitu: Aku
(Rasulullah), Jibril, dan Muawiyah.”
Sementara
contoh hadits palsu yang di buat para pendukung Ali adalah :
إذا رأيتم معاوية على منبري فاقتلوه
“Apabila
kalian melihat Mu’awiyah di atas mimbarku,maka bunuhlah ia.”
Disamping itu,golongan Abbas juga tidak ketinggalan membuat
hadits palsu seperti :
العباس وصي ووارثى
“Abbas adalah penerima wasiatku dan
pewarisku.”
2.3Faktor-faktor
Penyebab Munculnya Hadits Maudhu’
Beberapa faktor yang melatar belakangi
munculnya hadits palsu,antara lain :
1)
Adanya
kesengajaan dari pihak lain untuk merusak ajaran islam (kebencian terhadap
islam).
2)
Untuk
menimbulkan kerusuhan didalam agama yang dilakukan oleh orang-orang zindiq dan
munafiq.
3)
Untuk mempertahankan
pendapatnya,sementara tidak ada dalil yang dapat diketengahkan.
4)
Adanya
pertentangan politik (konflik politik di kalangan umat islam).
5)
Sikap
fanatik yang berlebihan (tashshub).
6)
Untuk
menarik perhatian penguasa (raja,sultan,presiden dan lain-lain) dengan tujuan
mencari kedudukan.
7)
Untuk menguatkan pendirian atau mahzhab suatu
golongan.
8)
Untuk
menarik perhatian orang sebagaimana yang telah dilakukan oleh para Ahli dongeng
dan tukang cerita,juru khutbah dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Fungsi
hadits, sangat penting bagi umat Islam, kedudukannya sebagai sumber hukum Islam
dibawah Al-Qur’an.
Oleh Karena itu, perlu sekali untuk sangat berhati-hati dalam mengambil atau
menggunakannya. Keaslian suatu hadits harus dijaga dengan cara seselektif mungkin,
terhadap riwayat yang sampai kepada kita. Meriwayatkan hadits atau menyandarkan sesuatu kepada Nabi
saw, bukanlah perkara yang ringan, tetapi merupakan sesuatu yang sangat
berat. Kita harus bisa memilah milah dan melihat pada dampak dan akibat yang
ditimbulkannya, baik bagi umat Islam secara umum maupun dalam eksistensi
syari’at khususnya.
Hadits
maudhu’ adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik
perbuatan, perkataan mau pun taqrir-nya, secara rekaan atau dusta semata-mata.
Para pemalsu hadits membuat suatu matan dengan kemauannya sendiri,dengan
rangkaian mutiara kata yang indah,kalimat yang lengkap dan peribahasa yang
padat penuh arti,kemudian disusun dengan rangkaian sanad yang seolah muttashil
sampai kepada Rasulullah.
Pada massa akhir
pemerintahan sayyidna utsman bin Affan (w.35 H). golongan inilah yang mulai
menaburkan benih-benih fitnah yang pertama (pembuat hadis palsu). Adapun
faktor-faktor penyebab munculnya hadits maudhu’ yaitu: Mempertahankan Ideologi
Partai (golongan)nya Sendiri dan Menyerang Golongan yang lain, Untuk merusak
dan mengeruhkan agama Islam, Fanatik kebangsaan, kesukuan, kedaerahan,
kebahasaan, dan kultus terhadap Imam mereka. Membangkitakn gairah beribadah
untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, Menjilat para penguasa untuk mencari
kedudukan atau hadiah.
Upaya-upaya
penyelamatan hadis oleh para ulama yaitu : meneliti sistem penyandaran hadis,
memilih perawi-perawi hadis yang terpercaya, studi kritik rawi, menyusun
kaidah-kaidah umum untuk meneliti hadis-hadis.
DAFTAR PUSTAKA
Dr.M.Alfatih Suryadilaga,dkk.2010.ULUMUL
HADIS.Yogyakarta:Teras
A.Yazid dan Qasim koho (alm).2000.Himpunan
Hadits-hadits Lemah dan Palsu.Surabaya:PT.Bina Ilmu Offset.
Nashiruddin al-Albani,Muhammad.1995.Silsilah
Hadits Dha’if dan Maudhu’ Jilid 1.Jakarta:GEMA INSANI.
DR.Hj.Umi Sumbulah,M.Ag.2010.Kajian Kritis
Ilmu Hadis.Malang:UIN-MALIKI PRESS.
Drs.Munzier Suparta,M.A.2002.ILMU HADITS.Jakarta:PT.Raja
Grafindo Persada.
Zaid Muhammad.tt.Kitab Minhalul Latif fii
ushulil hadits syarif.Kediri:
Komentar
Posting Komentar