RESUME Makalah Ingkar Sunnah

RESUME
Makalah Ingkar Sunnah

A.   Pengertian Ingkar Sunnah
Beberapa definisi ingkar sunnah yang sifatnya masih sederhana diantaranya: suatu paham yang timbul dalam masyarakat muslim yang menolak sunnah sebagai sumber hukum islam kedua setelah Al-Qur’an dan paham yang timbul pada sebagian minoritas ulama yang menolak hadist secara keseluruhan baik mutawatir atau ahad, atau sebagaian saja tanpa alasan yang dapat diterima.jika dengan alasan yang kuat dan bisa diterima oleh akal maka tidak disebut ingkar sunnah.  Berikut dapat disimpulkan ingkar sunnah, paham suatu kelompok atau perorangan, ada kemungkinan pahan ini menerima sunnah selain sebagai sumber hukum islam melainkan sebagai fakta sejarah,budaya tradisi,dll.orang yang  menolak sunnah sebagai hukum islam, oleh ahli hadis disebut ahli bid’ah, merka menuruti hawa nafsunya bukan kemauan hati dan pikirannya.

B.   Sejarah Perkembangan Ingkar Assunah
1.      Ingkar Sunnah klasik.
Ingkar sunnah klasik terjadi pada masa imam Syafii yang menolak kehujjahan sunnah dan menolak sebagai sumber hukum islam baik mutawatir maupun ahad. Imam Syafii yang dikenal sebagai Nashir As-sunnah (pembela sunnah) pernah didatangi oleh seseorang ahli mazhab yang teman-temannya menolak seluruh sunnah. Ia datang untuk berdiskusi dengan Syafii pannjang lebar dengan berbagai argumentasi yang diajukan, namu semua itu dapat ditangkis oleh Syafii dengan argumentative. Sehingga ia mengakui dan menerima sunnah nabi.
2.      Ingkar Sunnah Modern.
Ingkar sunah modern ini lahir kembali diindia. Sebab utama lahirnya ingkar sunnah modern ini ialah akibat pengaruh kolonialisme yang  melakukan berbagai usaha dilakukan colonial untuk pendangkalan ilmu agama dan hukum. Penyimpangan aqidah melalui pimpinan umat islam dan tergiurnya mereka terhadap teori-teori barat untuk memberikan intrepretasi hakikat islam.


C.   Argumen Argumen Pegingkar Sunnah
1.      Mereka berpendapat bahwa agama harus dilandaskan pada suatu hal yang pasti apabila kita mengambil dan memekai sunnah,berarti landasan agama itu tidak pasti. Al-Qur’an yang kita jadikan landasan itu brsifat pasti.

والذي أوحينا إليك من الكتب هُو الحق
Artinya: Dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu yaitu Al kitab (Al-Qur’an) itulah yang benar. (fathir, 31)
2.      Dalam syariat islam tidak ada dalil lain yang kecuali Al-Qur’an. Allah berfirman:

ما فرِّ طنا في الكتاب من شيء

Artinya: Tidaklah kami alpakan sesuatupun didalam al-kitab (Al-Qur’an)                 (al-an’am,38)
Apabila kita berpendapat bahwa al-qur’an masih memerlukan penjelas, maka itu kita secara tegas mendustaka al-qur’an.

D.    Bantahan Terhadap Pengingkar Sunnah.
1.      Al-Qur’an sendiri meskuipun kebenarannya sudah diyakini sebagai kalamullah’ namun tidak semua ayat tidak memeberikan petunjuk yang pasti dan jelas. Masih membutuhkan hadist sebagai penjelas suatu ayat yang belum jelas.
2.      Kelompok pengingkar sunnah kebanyakan kurang ada waktu dalam meahami Al-Qur’an, padahal dalam ayat 44 surat al-nahl allah berfirman:

وأنز لنا إليك الذِكرلتُيِّنَ للناس ما نُزل إليهم

Artinya:Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. (al-nahl,44).

Apabila Allah sendiri yang menurunkan Al-Qur’an itu sudah membebankan kepada nabiNya agar menerangkan isi Al-Qur’an, maka dapatkah dibenarkan seorang muslim menolak keterangan atau penjelasan tentang isi Al-Qur’an tersebut.

Ditulis oleh : Moh.Hasyim Asy'ari

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Akhlak Tasawuf (Pengertian tasawuf akhlaki,irfani dan Falsafi)

Beberapa Hadits tentang Ijarah (Upah)