RESUME Makalah Ingkar Sunnah
RESUME
Makalah Ingkar Sunnah
A.
Pengertian Ingkar Sunnah
Beberapa definisi
ingkar sunnah yang sifatnya masih sederhana diantaranya: suatu paham yang
timbul dalam masyarakat muslim yang menolak sunnah sebagai sumber hukum islam
kedua setelah Al-Qur’an dan paham yang timbul pada sebagian minoritas ulama
yang menolak hadist secara keseluruhan baik mutawatir atau ahad, atau sebagaian
saja tanpa alasan yang dapat diterima.jika dengan alasan yang kuat dan bisa
diterima oleh akal maka tidak disebut ingkar sunnah. Berikut dapat disimpulkan ingkar sunnah, paham
suatu kelompok atau perorangan, ada kemungkinan pahan ini menerima sunnah
selain sebagai sumber hukum islam melainkan sebagai fakta sejarah,budaya
tradisi,dll.orang yang menolak sunnah
sebagai hukum islam, oleh ahli hadis disebut ahli bid’ah, merka menuruti hawa
nafsunya bukan kemauan hati dan pikirannya.
B.
Sejarah Perkembangan Ingkar Assunah
1.
Ingkar Sunnah
klasik.
Ingkar sunnah klasik terjadi pada masa imam Syafii yang menolak
kehujjahan sunnah dan menolak sebagai sumber hukum islam baik mutawatir maupun
ahad. Imam Syafii yang dikenal sebagai Nashir As-sunnah (pembela sunnah) pernah
didatangi oleh seseorang ahli mazhab yang teman-temannya menolak seluruh
sunnah. Ia datang untuk berdiskusi dengan Syafii pannjang lebar dengan berbagai
argumentasi yang diajukan, namu semua itu dapat ditangkis oleh Syafii dengan
argumentative. Sehingga ia mengakui dan menerima sunnah nabi.
2.
Ingkar
Sunnah Modern.
Ingkar sunah modern ini lahir kembali diindia. Sebab utama lahirnya
ingkar sunnah modern ini ialah akibat pengaruh kolonialisme yang melakukan berbagai usaha dilakukan colonial
untuk pendangkalan ilmu agama dan hukum. Penyimpangan aqidah melalui pimpinan
umat islam dan tergiurnya mereka terhadap teori-teori barat untuk memberikan
intrepretasi hakikat islam.
C.
Argumen Argumen Pegingkar Sunnah
1.
Mereka
berpendapat bahwa agama harus dilandaskan pada suatu hal yang pasti apabila
kita mengambil dan memekai sunnah,berarti landasan agama itu tidak pasti.
Al-Qur’an yang kita jadikan landasan itu brsifat pasti.
والذي أوحينا إليك من الكتب هُو الحق
Artinya: Dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu yaitu Al kitab (Al-Qur’an)
itulah yang benar. (fathir, 31)
2.
Dalam
syariat islam tidak ada dalil lain yang kecuali Al-Qur’an. Allah berfirman:
ما فرِّ طنا في الكتاب من شيء
Artinya: Tidaklah kami alpakan
sesuatupun didalam al-kitab (Al-Qur’an)
(al-an’am,38)
Apabila
kita berpendapat bahwa al-qur’an masih memerlukan penjelas, maka itu kita
secara tegas mendustaka al-qur’an.
D.
Bantahan Terhadap Pengingkar Sunnah.
1.
Al-Qur’an
sendiri meskuipun kebenarannya sudah diyakini sebagai kalamullah’ namun tidak
semua ayat tidak memeberikan petunjuk yang pasti dan jelas. Masih membutuhkan
hadist sebagai penjelas suatu ayat yang belum jelas.
2.
Kelompok
pengingkar sunnah kebanyakan kurang ada waktu dalam meahami Al-Qur’an, padahal
dalam ayat 44 surat al-nahl allah berfirman:
وأنز لنا إليك الذِكرلتُيِّنَ للناس ما
نُزل إليهم
Artinya:Dan kami turunkan kepadamu
Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan
kepada mereka. (al-nahl,44).
Ditulis oleh : Moh.Hasyim Asy'ari
Komentar
Posting Komentar