Perbandingan Madzhab Fiqh



PERBANDINGAN MADZHAB FIQH
(MUQARANAH MADZAHIB FIL USHUL)

A.     Pengertian Perbandingan Madzhab
Secara etimologi مذهب berasal dari shigoh masdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukan tempat) yang diambil dari fi’il madhy ذهب yang artinya pergi, bisa juga berarti الرأي artinya pendapat. Secara terminologis pengertian mazhab menurut Prof.Dr.Huzaimah Tahido Yanggo, adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan (penetapan) hukum Islam.
Perbandingan secara lughoh berasal dari bahasa Arab مقارنة  yaitu mengumpulkan, membandingkan dan menghimpun. Sedangkan menurut istilah ulam fiqh:
“Perbandingan mazhab adalah mengumpulkan pendapat para Imam Mujtahidin dengan dalil-dalilnya tentang suatu masalah yang diperselisihkan padanya, kemudian membandingkan dalil-dalilnitu satu sama lainnya, agar Nampak setelah dimunaqasyahkan pendapat mana yang terkuat dalilnya”.
Jadi, Perbandingan mazhab adalah ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha’ beserta dalil-dalinya mengenai berbagi masalah, baik yang disepakati, maupun yang diperselisihkan dengan membandingkan dalil masing-masing yaitu dengan cara mendiskusikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh mujtahidin untuk menemukan pendapat yang paling kuat dalilnya.
Objek pembahasan dari perbandingan mazhab adalah membandingkan, baik permasalahanya maupun dalil-dalilnya.

B.     Latar Belakang Munculya Madzhab
Ijtihad sebagai sebuah aktivitas untuk menemukan hukum tidak dapat dipisahkan dengan realitas hukum Islam itu sendiri. Semenjak masa Nabi pun aktivitas ini telah menghiasi dinamika pemikiran umat islam. Aktivitas ini terus meningkat pada masa sahabat seiring dengan berhasilnya ekspansi-ekspansi yang dilakukan umat islam.
Pada masa selanjutnya, dengan semakin luasnya wilayah Islam, berdasarkan perkembangan  dan dinamika intelektual umat Islam, kondisi geografis umat Islam terbagi ke dalam dua daerah yang masing-masing mempunyai signifikansi tersendiri didalam mewarnai dinamika dan karakteristik umat Islam. Daerah pertama, yang terdiri atas masayrakat dengan kehidupan sosial, politik, dan budaya yang stabil. Sehingga setiap permasalahan yang muncul cukup dijawab dengan Al-Qur’an dan Sunnah serta sedikit fatwa para sahabat. Daerah ini adalah wilayah Hijaz, tepatnya Madinah, yang sekaligus merupakan pusat perbendaharaan Sunnah. Sementara daerah kedua merupakan sebuah wilayah pergolakan politik, budaya, dan sosial. Dimana permasalahan-permasalahan hukum yang muncul tidak cukup dijawab dengan Al-Qur’an dan Sunnah, karena hadits yang beredar di daerah ini waktu itu sangat sedikit karena sulitnya distribusi hadits yang masih mulut kemulut, sehingga nalar lebih condong dipakai di daerah ini. Oleh karena itu, umat Islam dituntut untuk berijtihad dalam rangka mengaktualisasi hukum Islam. Daerah kedua ini adalah Wilayah Iraq, dan secara lebih spesifik adalah kota Kuffah.
Benih-benih perbedaan pendapat sejak masa sahabat antara yang cenderung menggunakan kekuatan akal dengan yang cenderung menggunakan literalis, sehingga pada masa tabi’ tabi’in menjadi semakin berkembang dan membuahkan dua madrasah besar dikkalangan umat Islam, yaitu madrasah ahli hadits dan madrasah ahli ra’yi. Pada masa ini, ijtihad sudah mempola dua bentuk yaitu yang lebih banyak menggunakan ra’yu yang ditampilkan “Madrasah Kufah”, dan yang lebih banyak menggunakan hadis atau sunnah yang ditampilkan “Madrasah Madinah”. Masing-masing madrasah menghasilkan para mujtahid ternama.
Ringkasnya, pebedaan pendapat atau timbulnya mazhab itu telah ada dimasa sahabat, terus berkembang hingga masa tabi’in, kemudian meluas sesuai dengan makin berlipat gandanya “Peristiwa Baru” yang bermunculan. Mereka telah berhasil memberikan beragam jawaban terhadap masalah-masalah baru tersebut, malah ulama-ulama masa lampau itu telah melewati peristiwa-peristiwa yang terjadi, sehingga mereka telah sukses dalam menciptakan rumusan fiqh andaian.

C.     Hikmah Mempelajari Perbandandingan Madzhab
Menurut Prof. Dr. Huzemah Tahido Yanggo, MA terdapat beberapa manfaat/hikmah dalam mempelajari perbandingan mazhab, antara lain:
1.    Untuk mengetahui pendapat para imam mazhab dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hukumnya sehingga orang yang melakukan studi prbandingan mazhab akan mendapat keuntungan ilmu pengetahuan secara sadar dan meyakinkan ajaran agamanya.
2.    Untuk mengetahui dasar-dasar dan kaidah-kaidah yang digunakan setiap imam mazhab dalam mengistinbathkan hukum sehingga orang yang melakukan studi tersebut akan menjadi orang yang benar-benar menghormati semua imam mazhab tanpa membedakan yang satu dengan yang lainnya, karena pandangan dan dalil yang dikemukakan masing-masing pada hakikatnya tidak terlepas dari aturan-aturan ijtihad.
3.    Dengan memperhatikan landasan berfikir para imam mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari Nushush al-Qur’an dan hadis. Sehingga mereka akan memahami bahwa perbuatan dan amalan sehari-hari dari pengikut mazhab lain bukan diatur oleh hukum diluar Islam.
4.    Dapat mendekatkan berbagai mazhab disatu pihak, sehingga perpecahan umat dapat disatukan kembali, ataupun jurang perbedaan dapat diperkecil sehingga terjalin Ukhuwah Islamiyah yang sejati.
5.    Dapat mengetahui metode istinbath dan cara penalaran ulama terdahulu dalam menggali hukum syara’ dan dalil-dalilnya yang terperinci.
6.    Dapat mengetahui berbagai pendapat, baik dalam satu mazhab ataupun dalam mazhab-mazhab lain, baik pendapat itu disepakati maupun diperselisihkan, dan dapat mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya perbedaan-perbedaan pendapat itu.
7.    Dapat merumuskan kaidah-kaidah dan dasar-dasar hukum yang diamalkan sesuai dengan hukum Islam dan tidak bertentangan dengan lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Akhlak Tasawuf (Pengertian tasawuf akhlaki,irfani dan Falsafi)

Beberapa Hadits tentang Ijarah (Upah)