Perbandingan Madzhab Fiqh
PERBANDINGAN MADZHAB FIQH
(MUQARANAH MADZAHIB FIL USHUL)
A.
Pengertian Perbandingan
Madzhab
Secara etimologi مذهب berasal dari shigoh masdar mimy (kata
sifat) dan isim makan (kata yang menunjukan tempat) yang diambil dari fi’il
madhy ذهب yang artinya pergi, bisa juga berarti الرأي artinya pendapat. Secara terminologis pengertian mazhab menurut Prof.Dr.Huzaimah Tahido
Yanggo, adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam Mujtahid
dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan (penetapan) hukum Islam.
Perbandingan
secara lughoh berasal dari bahasa Arab مقارنة yaitu
mengumpulkan, membandingkan dan menghimpun. Sedangkan menurut istilah ulam
fiqh:
“Perbandingan
mazhab adalah mengumpulkan pendapat para Imam Mujtahidin dengan dalil-dalilnya
tentang suatu masalah yang diperselisihkan padanya, kemudian membandingkan
dalil-dalilnitu satu sama lainnya, agar Nampak setelah dimunaqasyahkan pendapat
mana yang terkuat dalilnya”.
Jadi, Perbandingan mazhab adalah ilmu pengetahuan yang membahas
pendapat-pendapat fuqaha’ beserta dalil-dalinya mengenai berbagi masalah, baik
yang disepakati, maupun yang diperselisihkan dengan membandingkan dalil
masing-masing yaitu dengan cara mendiskusikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh
mujtahidin untuk menemukan pendapat yang paling kuat dalilnya.
Objek
pembahasan dari perbandingan mazhab adalah membandingkan, baik permasalahanya
maupun dalil-dalilnya.
B.
Latar Belakang Munculya Madzhab
Ijtihad
sebagai sebuah aktivitas untuk menemukan hukum tidak dapat dipisahkan dengan
realitas hukum Islam itu sendiri. Semenjak masa Nabi pun aktivitas ini telah
menghiasi dinamika pemikiran umat islam. Aktivitas ini terus meningkat pada
masa sahabat seiring dengan berhasilnya ekspansi-ekspansi yang dilakukan umat
islam.
Pada masa
selanjutnya, dengan semakin luasnya wilayah Islam, berdasarkan
perkembangan dan dinamika intelektual
umat Islam, kondisi geografis umat Islam terbagi ke dalam dua daerah yang
masing-masing mempunyai signifikansi tersendiri didalam mewarnai dinamika dan
karakteristik umat Islam. Daerah pertama, yang terdiri atas masayrakat dengan
kehidupan sosial, politik, dan budaya yang stabil. Sehingga setiap permasalahan
yang muncul cukup dijawab dengan Al-Qur’an dan Sunnah serta sedikit fatwa para
sahabat. Daerah ini adalah wilayah Hijaz, tepatnya Madinah, yang sekaligus merupakan
pusat perbendaharaan Sunnah. Sementara daerah kedua merupakan sebuah wilayah
pergolakan politik, budaya, dan sosial. Dimana permasalahan-permasalahan hukum
yang muncul tidak cukup dijawab dengan Al-Qur’an dan Sunnah, karena hadits yang
beredar di daerah ini waktu itu sangat sedikit karena sulitnya distribusi
hadits yang masih mulut kemulut, sehingga nalar lebih condong dipakai di daerah
ini. Oleh karena itu, umat Islam dituntut untuk berijtihad dalam rangka mengaktualisasi
hukum Islam. Daerah kedua ini adalah Wilayah Iraq, dan secara lebih spesifik
adalah kota Kuffah.
Benih-benih
perbedaan pendapat sejak masa sahabat antara yang cenderung menggunakan
kekuatan akal dengan yang cenderung menggunakan literalis, sehingga pada masa
tabi’ tabi’in menjadi semakin berkembang dan membuahkan dua madrasah besar
dikkalangan umat Islam, yaitu madrasah ahli hadits dan madrasah ahli
ra’yi. Pada masa ini, ijtihad sudah mempola dua bentuk
yaitu yang lebih banyak menggunakan ra’yu yang ditampilkan “Madrasah Kufah”,
dan yang lebih banyak menggunakan hadis atau sunnah yang ditampilkan “Madrasah
Madinah”. Masing-masing madrasah menghasilkan para mujtahid ternama.
Ringkasnya, pebedaan
pendapat atau timbulnya mazhab itu telah ada dimasa sahabat, terus berkembang
hingga masa tabi’in, kemudian meluas sesuai dengan makin berlipat gandanya
“Peristiwa Baru” yang bermunculan. Mereka telah berhasil memberikan beragam
jawaban terhadap masalah-masalah baru tersebut, malah ulama-ulama masa lampau
itu telah melewati peristiwa-peristiwa yang terjadi, sehingga mereka telah
sukses dalam menciptakan rumusan fiqh andaian.
C. Hikmah Mempelajari Perbandandingan Madzhab
Menurut Prof. Dr.
Huzemah Tahido Yanggo, MA terdapat beberapa manfaat/hikmah dalam mempelajari
perbandingan mazhab, antara lain:
1. Untuk
mengetahui pendapat para imam mazhab dalam berbagai masalah yang
diperselisihkan hukumnya sehingga orang yang melakukan studi prbandingan mazhab
akan mendapat keuntungan ilmu pengetahuan secara sadar dan meyakinkan ajaran
agamanya.
2. Untuk
mengetahui dasar-dasar dan kaidah-kaidah yang digunakan setiap imam mazhab
dalam mengistinbathkan hukum sehingga orang yang melakukan studi tersebut akan
menjadi orang yang benar-benar menghormati semua imam mazhab tanpa membedakan
yang satu dengan yang lainnya, karena pandangan dan dalil yang dikemukakan
masing-masing pada hakikatnya tidak terlepas dari aturan-aturan ijtihad.
3. Dengan
memperhatikan landasan berfikir para imam mazhab, orang yang melakukan studi
perbandingan mazhab dapat mengetahui bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya
tidak keluar dari Nushush al-Qur’an dan hadis. Sehingga mereka akan memahami
bahwa perbuatan dan amalan sehari-hari dari pengikut mazhab lain bukan diatur
oleh hukum diluar Islam.
4. Dapat
mendekatkan berbagai mazhab disatu pihak, sehingga perpecahan umat dapat
disatukan kembali, ataupun jurang perbedaan dapat diperkecil sehingga terjalin
Ukhuwah Islamiyah yang sejati.
5. Dapat
mengetahui metode istinbath dan cara penalaran ulama terdahulu dalam menggali
hukum syara’ dan dalil-dalilnya yang terperinci.
6. Dapat
mengetahui berbagai pendapat, baik dalam satu mazhab ataupun dalam
mazhab-mazhab lain, baik pendapat itu disepakati maupun diperselisihkan, dan
dapat mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya perbedaan-perbedaan
pendapat itu.
7. Dapat
merumuskan kaidah-kaidah dan dasar-dasar hukum yang diamalkan sesuai dengan
hukum Islam dan tidak bertentangan dengan lainnya.
Komentar
Posting Komentar