Pendidikan Kewarganegaraan " Konstitusi dan Dasar Negara"
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
suatu negara terdapat peraturan-peraturan yang mengatur masalah-masalah yang
terjadi didalam maupun diluar, baik itu hubungan eksternal maupun internal
secara universal. Sehingga ada istilah yang sekarang sudah tidak asing lagi
didengar oleh banyak kalangan masyarakat khususnya pemerintah yaitu,
Konstitusi.
Kontitusi
atau yang disebut Undang-undang ini merupakan salah satu untuk menertibkan
masyarkat dalam kehidupan bernegara. Sekalipun banyak hambatan-hambatan yang terjadi
pada masyarakat untuk menjalankan itu semua,udang-undang atau konstitusi itu
merupakan suatu dasar hukum multak yang ada di suatu negara. Undang-undang atau
peraturan itu bukan hanya dibuat tetapi harus dijalankan oleh semua pihak
elemen yang terkait. Undang-undang itu akan bisa berjalan jika semua berperan
dengan aktif bukan pasif. Undang-undang merupakan dasar hukum tertulis negara
Republik Indonesia, yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam
penyelenggaraan negara sehingga menjadi pedoman dalam pembuatan aturan-aturan hukum.
B. Rumusan Masalah
1) Pengertian Konstitusi
2) Tujuan dan Fungsi
3) Sejarah perkembangan
4) Perubahan konstitusi di Indonesia
5) Tata urutan Perundang-undangan di Indonesia
C. Tujuan
Agar kita bisa mengetahui apa itu konstitusi dan
perundang-undangan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Konstitusi
Hampir
semua negara di dunia, memiliki konstitusi baik tertulis maupun tidak tertulis
yang biasa disebut dengan undang-undang dasar atau konvensi.Diantara negara
yang tidak memiliki konstitusi tertulis yang berbentuk Undang-Undang itu adalah
Inggris dan Kanada.
Sekalipun
Undang-Undang tidak dimiliki oleh kedua negara tersebut,itu bukan berarti
tidak ada aturan dan undang-undang. Untuk mengatur dan merumuskan tujuan
bernegara masyarakatnya, kedua negara itu mendasarkan pada piagam fragmentaris
yang mereka miliki.
Dalam
kehidupan sehari-hari kita telah terbiasa menerjemahkan kata Inggris
constitution (konstitusi) dengan Undang-Undang Dasar. Kesulitan pemakaian
istilah “ Undang-Undang Dasar ” adalah bahwa kita langsung membayangkan suatu
naskah tertulis, karena semua Undang-Undang Dasar adalah suatu naskah tertulis.
Padahal istilah “ Constitution “ lebih luas, yaitu keseluruhan,baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat . Undang-Undang Dasar
adalah konstitusi yang tertulis, sedangkan konstitusi memuat, baik peraturan
tertulis maupun tidak tertulis . Para penyusun UUD 1945 menganut fikiran yang
sama; dalam penjelasan dikatakan: “ Undang-Undang Dasar suatu negara ialah
hanya sebagian hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar
yang tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara ”.
Keterkaitan
antara dasar negara dan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan
tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara.
Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk
peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan.Salah satu bentuk perwujudan
dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara
adalah dalam bentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Ada
sebagian ahli ilmu politik yang melihat “ konstitusi “ dan “Undang-Undang
Dasar“ sebagai dua hal yang sama, sementara sebagian ahli yang lain melihatnya
sebagai dua hal yang berbeda.
Berikut
pandangan mereka:
a.
Herman
Heller
Konstitusi mempunyai arti yang
lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar.
b.
Oliver
Cromwell
Undang-Undang Dasar itu merupakan
“ instrument of government “, yaitu bahwa Undang-Undang dibuat sebagai pegangan
untuk memerintah.Dalam arti ini,konstitusi dan Undang-Undang Dasar identik.
c.
Lasalle
Konstitusi sesungguhnya
menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat
seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat.
1.2 Tujuan,Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
Ø Tujuan Konstitusi
Tujuan konstitusi dalam kehidupan kenegaraan adalah
membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah,menjamin hak-hak rakyat yang
diperintah,dan menetapkan pelaksanaan kekuaasaan yang berdaulat.
Ø Fungsi Konstitusi
Fungsi pokok konstitusi atau Undang-undang Dasar
adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak
warga negara akan terlindungi. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme.
Ø Ruang Lingkup Konstitusi
Di dalam ilmu negara dan hukum tata negara,
konstitusi diberi arti yang berubah-ubah sejalan dengan perkembangan kedua ilmu
tersebut. Pertama, pengertian konstitusi pada masa pemerintahan-pemerintahan
kuno ( ancient reghime ). Kedua, pengertian yang baru yaitu pengertian.Komstitusi
menurut tafsiran moderen yakni sejak lahirnya dokumen konstitusi yang pertama
di dunia yang dikenal dengan nama Virginia Bill of Right (1776).
Konstitusi
dalam pengertian pertama diartikan sebagai nama bagi ketentuan-ketentuan yang
menyebut hak-hak dan kekuasaan dari orang-orang tertentu, keluarga-keluarga
tertentu yang berkuasa atau suatu badan-badan tertentu.Di masa-masa
pemerintahan kerajaan absolute, konstitusi diartikan sebagai “ kekuasaan
perorangan yang tidak terbatas dari sang raja “.
Sedangkan
konstitusi dalam pengertian kedua, menurut Sovernin Lohman, meliputi tiga
unsur, yaitu :
1. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian
masyarakat ( kontrak social ), artinya konstitusi merupakan hasil atau
kongklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan
yang akan mengatur mereka.
2. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak
asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan
kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
3. Konstitusi sebagai forma regimenis yaitu kerangka
bangunan pemerintahan.
Disamping
pengertian Undang-Undang Dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu
“Konstitusi“ yang berasal dari bahasa inggris “Constitution“ atau dari bahasa
belanda “Constitutie“.Terjemahan dari istilah tersebut adalah Undang-Undang,
dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang belanda dan jerman, yang dalam
percakapan sehari-hari memakai kata “Grondwet” ( grond=dasar,wet=Undang-Undang
) yang duanya menunjukan naskah tertulis.Namun pengertian konstitusi dalam
praktek ketatanegaraan umumnya dapat dibagi menjadi 2,yaitu:
1. Lebih luas dari Undang-Undang Dasar atau
2. Sama dengan pengrtian Undang-Undang Dasar
Kata
kontitusi mempunyai arti luas dari pada pengertian UUD, karena pengertian UUD
hanya meliputi konstitusi tertulis saja, selain itu masih terdapat juga
konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD.Dalam praktek
ketatanegaraan negara Republik Indonesia pengertian konstitusi adalah sama
dengan pengertian UUD. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah konstitusi RI
Serikat bagi UUD RI Serikat.Maksud pemakaian istilah konstitusi ini adalah
pembentukan suatu negara, menyusun dan menyatakan suatu negara. Konstitusi
dapat juga dimaknai sebagai kerangka kerja (framework) dari sebuah negara yang
menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan negara tersebut diorganisir dan
dijalankan.
Jika
konstitusi dipahami sebagai pedoman bernegara maka hubungan konstitusi dengan
penyelenggaraan pemerintahan suatu negara sangatlah erat. Sejauh mana konsitusi
menjamin terselenggaranya pemerintahan yang demokratis. Satu di antara
personalan ini adalah menyangkut pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 yang
menjamin adanya demokrasi ekonomi¸ dibalik jaminan konstitusi itu telah terjadi
monopoli sektor ekonomi nasioal yang dilakukan oleh elit penguasa yang
berkolusi dengan sekelompok kecil masyarakat.
Secara umum
suatu konstitusi dapat dikatakan demokratis tergantung sejauh mana konstitusi
tersebut mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi sebagai aturan dalam
kehidupan bernegara.
Prinsip-prinsip demokrasi itu adalah:
Prinsip-prinsip demokrasi itu adalah:
1) Demokrasi yang bersifat umum
yang menempatkan warganegara sebagai sumber utama kedaulatan.
2) Mayoritas berpuasa dan terjaminnya hak minoritas.
2) Mayoritas berpuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3) Pembatasan pemerintahan.
4) Pembatasn dan pemisahan
kekuasaan negara meliputi :
a) pemisahan wewenang kekuasaan
berrdasarkan triaspolitika,
b) kontrol dan keseimbangan
lembaga-lembaga pemerintahan,
c) proses hukum dan
d) adanya pemilihan umum sebagai
mekanisme peralihan kekuasaan.
prinsip-prinsip
konsitusi demokratis ini merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam hak asasi manusia yang meliputi :
1.
hak-hak
dasar (basic raights)
2.
kebebasan
mengeluarkan pendapat
3.
hak-hak
individu
4.
keadilan
5.
Persamaan
6.
Keterbukaan
Latar
belakang terbentuknya konstitusi ( UUD 45 ) bermula dari janji jepang untuk
meberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari.Janji tersebut
antara lain berisi: “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur
Raya,Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan
pemerintah Hindia Belanda.Tentara Dai Nippon dengan serentak menggerakkan
angkatan perangnya,baik di darat,laut maupun udara,untuk mengakhiri kekuasaan
penjajahan Belanda”.
Sejak
saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda
serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang,sehingga
di harapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa
asia timur raya.
Pada
tanggal 18 agustus 19945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali
dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut :
1. Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang
bahannya di ambil dari Rancangan Undang-Undang yang di susun oleh panitia perumus
pada tanggal 22 juni 1945.
2. Meletakan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang
bahannya hampir seluruhnya di ambil dari RUU yang di susun oleh panitia
perancang UUD tanggal 16 juni 1945.
3. Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia
Ir.Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil
presiden.
4. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu di bantu
oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi komite
nasional.
Dengan
terpilihnya Presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka
secara formil Indonesia sempurna sebagai sebuah negara, sebab syarat yang lazim
diperlukan oleh setiap negara telah ada yaitu adanya:
a.
Rakyat,
yaitu Bangsa Indonesia.
b.
Wilayah,
yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke yang
terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil.
c.
Kedaulatan,
yaitu sejak pengucapan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
d. Pemerintahan, yaitu sejak terpilihnya Presiden dan
wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara.
e.
Tujuan
negara, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila.
f.
Bentuk
negara, yaitu negara kesatuan (pasal 1 ayat 1 UUD 1945)
Dalam
sejarah konstitusi Indonesia,Undang-Undang Dasar 1945 pernah tidak berlaku
untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yakni antara tanggal 27 Desember
1949 sampai dikeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959,pada masa itu
berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat (konstitusi RIS) dan pada 1950
memberlakukan Undang-Undang Dasar sementara 1950 (UUDS 1950).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konstitusi
berlaku di suatu negara sebagai hukum dasar yang selalu mngikat atas kekuasaan
tertinggi atau suatu prinsip kedaulatan yang di anut dalam suatu Negara.
Konstitusi
dapat juga di artikan dalam ketatanegaraan dan mempunyai arti :
Ø Lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar
Ø Sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar
Suatu
pengertian Undang-Undang Dasar hanya meliputi konstitusi tertulis saja dan
selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam
Undang-Undang Dasar. Konstitusi selalu terkait dengan faham konstitusionalisme.Konstitusionalisme
di zaman sekarang di anggap sebagai suatu konsep yang niscaya bagi setiap
negara modern suatu organisasi dalam negara diperlukan oleh warga
masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau
dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut juga
negara.Jika kesepakatan itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan
negara yang bersangkutan, dan pada gilirannya perang saudara (civil war) atau
revolusi dapat terjadi juga.Hal ini tercermin juga dalam peristiwa besar dalam
sejarah umat manusia.
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
Rozak,Abdul,dkk.2004.CIVIC EDUCATION-DEMOKRASI,HAK
ASASI MANUSIA DAN MASYARAKAT MADANI.Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta.
Tugiman,dan
Mumun.2009.Simpati KEWARGANEGARAAN untuk SMA kelas X,sesuai KTSP.
Surakarta:GRAHADI.
Amarullah,Kholis.dkk.2010.Makalah
Konstitusi dan Tata Perundang-Undangan dalam Kehidupan Bernegara.http://zalyahqu.mywapblog.com/makalah-konstitusi-dan-tata-perundang-un.xhtml.27
maret 2012.
Rasyid,Fathur
Rahman.tt.KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG - UNDANGAN DALAM
KEHIDUPAN KENEGARAAN.http://www.scribd.com/doc/21733563/konstitusi-dan-tata-perundang.28
Oktober 2009.
Komentar
Posting Komentar