Contoh Makalah Fiqh Ibadah tentang Thaharah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak luput dari kata-kata
bersuci atau thoharah. Dari kata-kata thaharah ini ada berbagai alternative
atau cara-cara yang bisa kita perbuat untuk melakukan thaharah antara lain
wudhu, mandi, dan tayamum.
Dan didalam makalah ini akan menguraikan tentang thaharah,tetapi
isi dari makalah ini juga membahas tentang bersentuhan kulit antara laki-laki
dan perempuan beserta dengan penjelasannya. Sehingga akan menambah wawasan
kajian ilmu fiqh di Indonesia.
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian thaharah.
2.
Untuk mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan wudhu, mandi, dan
tayamum.
3.
Untuk mengetahui hukum dari sentuhan kulit antara laki-laki dan
perempuan dalam kaitannya dengan bersuci.
C.
Pengertian-pengertian Isi Judul
Kata thaharah menurut syariat islam adalah suatu kegiatan bersuci
dari hadast dan najis sehingga seorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu
ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci.
D.
Ruang Lingkup Batasan Masalah
Karena keterbatasan wawasan dan waktu,maka pembahasan makalah kami
ini terbatas pada pembahasan pengertian thaharah (thaharah dari hadast dan najis),
wudhu, mandi, tayamum, dan sentuhan kulit antara laki-laki dan perempun.Jadi
mohon maaf apabila ada pertanyaan yang menyimpang dari tema pembahasan kami,
kami tidak bisa mengungkapkan solusi pertanyaan tersebut.
BAB II
PERMASALAHAN
A.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan thaharah dari hadast dan najis?
2.
Sebutkan hal-hal yang terkait dengan wudhu,tayamum dan mandi !
3.
Bagaimanakah hukumnya dari sentuhan kulit antara laki-laki dan
perempuan?
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Thaharah
Thaharah
berasal dari bahasa arab : الطهارة yang
artinya bersuci.Sedangkan menurut istilah Syari’at Islam adalah suatu kegiatan
bersuci dari hadast dan najis sehingga seseorang dapat atau diperbolehkan untuk
mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat
dan thawaf. Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan
berwudhu,tayamum dan mandi,sedangkan bersuci dari najis meliputi bersuci
badan,pakaian dan tempat.
Dalil-dalil
yang menerangkan dasar hukum bersuci :
¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§qG9$# =Ïtäur úïÌÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ
“Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri”
(Q.S.Al Baqarah :222) [1]
y7t/$uÏOur öÎdgsÜsù ÇÍÈ
“Dan
bersihkanlah pakaianmu” (Q.S.Al Muddatsir : 4) [2]
Thaharah menurut hukum syara’ ada (2) bagian,yakni :
1.
THAHARAH dari HADATS
Pengertian dari hadats menurut syari’at islam adalah keadaan tidak
suci dari seseorang sehingga menjadi tidak sah dalam melakukan suatu ibadah
tertentu.Hadast sendiri terbagi menjadi dua macam, yaitu hadast besar dan
hadats kecil.
Sedangkan maksud dari hadats besar adalah keadaan seseorang tidak
suci dikarenakan adanya hal-hal yang yang menyebabkan seseorang berhadts
besar.Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar antara lain adalah;
bertemunya dua kelamin laki-laki dan perempuan (bersetubuh) baik keluar mani
ataupun tidak, keluar mani baik karena mimpi maupun dengan sebab-sebab lain,
meninggal dunia, haidh, nifas, dan wiladah. Adapun cara menghilangkan hadats
besar tersebut dengan cara mandi, tetapi jika tidak ada air maka boleh diganti
dengan tayamum.[3]
Fardhu mandi atau syarat-syarat yang harus dipenuhi sewaktu sedang
mandi adalah :
1.
Niat, niat disini harus dibarengkan dengan fardhunya mandi yaitu
sewaktu membasuh pertama kali pada anggota badan bagian atas maupun bawah, maka
seandainya seorang melakukan niat sehabis melakukan pembasuhan sebagian anggota
badan,hukumnya wajib mengulangi pembasuhan dan sekaligus dibarengi dengan niat.
2.
Menghilangkan najis, apabila memang pada anggota badannya tersebut
terdapat najis.
3.
Meratakan air hingga sampai keseluruh rambut dan kulit anggota
badan.[4]
2.
THAHARAH dari NAJIS
Najis
menurut istilah syari’at islam adalah suatu benda yang kotor yang mencegah
sahnya suatu ibadah yang dituntuk harus dalam keadaan suci. Adapun macam-macam
dari najis[5]
itu sendiri ada tiga, yaitu :
1.
Najis mukhaffafah, yaitu najis yang ringan.Contoh: air seni dari
anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan atau minum apapun
kecuali ASI.Cara mensucikan najis tersebut dengan memercikkan air pada benda
yang terkena najis tersebut, dan percikan itupun tidak dituntut sampai air itu
mengalir.
2.
Najis mutawassithah, yaitu najis sedang,seperti darah, nanah, kotoran
manusia maupun hewan, dan lain-lain.
Najis mutawassithah terbagi menjadi dua macam yaitu :
A.
Najis ‘Ainiyah ialah najis yang masih kelihatan wujudnya, warnanya,
dan baunya.Seperti kotoran hewan,manusia,dan lain-lain.
Cara mensucikan najis ‘ainiyah adalah dengan menghilangkan wujud,rasa,bau
dan warnanya.Apabila warna atau baunya sulit untuk dihilangkan, maka hukumnya
dima’fu (diampuni).
B.
Najis Hukmiyah ialah najis yang tidak nampak bendanya,seperti bekas
air seni yang sudah kering.
Cara mensucikannya cukup dengan menyiramkan air pada tempat yang
terkena najis tersebut.
3.
Najis Mughallazhah yaitu najis yang paling berat, seperti air liur
dan kotoran anjing dan babi.
Cara mensucikan najis ini adalah dengan cara membasuh tempat yang
terkena najis dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan
debu yang suci.
B.
Wudhu,Mandi dan Tayamum
WUDHU
1. Pengertian Wudhu
Wudhu menurut bahasa arab artinya bersih atau indah, sedangkan
menurut syari’at islam adalah membersihkan anggota wudhu dengan air suci yang
mensucikan berdasarkan rukun dan syarat tertentu untuk menghilangkan hadast
kecil.
2. Syarat-Syarat Wudhu
Ø Islam. Orang
yang tidak beragama islam tidak sah melakukan wudhu.
Ø Tamyiz. Orang
yang melakukan wudhu harus orang yang sudah mumsyyiz, artinya orang tersebut
sudah membedakan hal yang baik dan yang buruk dari segala perbuatan manusia.
Ø Dengan
menggunakan air mutlak (suci mensucikan).
Ø Tidan adanya
halangan air sampainya air wudhu ke anggota wudhu.
Ø Tidak dalam
keadaan haidh dan nifas.
3. Rukun Wudhu
Ø Niat berwudhu bersamaan
dengan membasuh muka.
Ø Membasuh muka,
yaitu mulai dari tumbuhnya rambut kepala sampai dengan dagu dan mulai telinga
kanan dan sampai telinga kiri.
Ø Membasuh kedua
belah tangan sampai kedua siku.
Ø Mengusap
sebagian rambut kepala.
Ø Membasuh kedua
kaki sampai kedua mata kaki.
Ø Tertib /
berurutan sesuai aturan yang disebutkan dalam firman Allah SWT dalam Q.S.Al
Maidah ayat 6 [6]
, yaitu mulai dari membasuh muka, membasuh kedua tangan sampai siku, membasuh
sebagian rambut kepala, dan membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki.
4. Sunah-Sunah Wudhu[7]
Ø Membasuh kedua
pergelangan tangan sambil membaca basmalah.
Ø Membersihkan
kedua sela-sela jari kedua telapak tangan.
Ø Menggosok gigi
dan berkumur
Ø Istinsyaq dan
istinsyar (memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya kembali).
Ø Menyela-nyela
jenggot sampai merata dan bersih.
Ø Membasahi
rambut kepala sampai merata.
Ø Membersihkan
kedua telinga.
Ø Membersihkan
sela-sela jari kaki kanan dan kiri menggunakan tangan kiri.
Ø Mendahulukan
anggota yang kanan.
Ø Membasuh setiap
anggota wudhu masing-masing tiga kali.
Ø Memelihara
percikan air wudhu agar tidak terkena anggota wudhu yang lain.
Ø Tidak berbicara
saat wudhu.
Ø Tidak meminta
tolong kepada orang lain dalam melaksanakan wudhu.
Ø Tidak mengelap
air wudhu selesai wudhu.
Ø Menghadap
kiblat saat wudhu.
Ø Menghadap
kiblat selesai wudhu dan membaca doa setelah wudhu.
5. Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Ø Keluar sesuatu
dari qubul dan dubur.
Ø Hilang akal
sebab gila, ayan, mabuk, atau tidur yang pantatnya tidak menetap pada
tempatnya.
Ø Bersentuhan
kulit antara laki-laki dan perempuan tanpa penghalang yang bukan muhrim.
Ø Menyentuh qubul
atau dubur dengan kedua telapak tangan atau jari tanpa penghalang.
TAYAMUM
1.
Pengertian Tayamum
Kata tayamum berasal dari bahasa arab تيمم artinya menyengaja atau
menuju.Adapun menurut istilah syara’ adalah mendatangkan debu yang suci pada
muka dan kedua telapak tangan sebagai pengganti wudhu dan mandi dengan berbagai
syarat dan rukun tertentu.
2. Syarat-Syarat Tayamum
Ø Telah masuk
waktu shalat
Ø Telah berusaha
mencari air,namun tidak mendapatkannya
Ø Ada udzur
sakit,bepergian,dan sebagainya
Ø Menggunakan
debu yang suci dan kering
Ø Menghilangkan
najis yang ada pada badan sebelum bertayamum
3. Rukun Tayamum
Ø Niat
Ø Mengusap wajah
Ø Mengusap kedua
tangan sampai siku
Ø Tertib, jadi
wajib hukumnya mengusap wajah dulu dari pada kedua tangan
4. Sunah-Sunah Tayamum
Ø Membaca
basmalah
Ø Mendahulukan
tangan yang sebelah kanan dari pada yang kiri
Ø Muwalah (susul
menyusul dengan segera)
5. Perkara-Perkara Yang Membatalkan Tayamum
Segala perkara yang membatalkan wudhu membatalkan tayamum
Mendapatkan/melihat air sebelum mengerjakan shalat
MANDI
1.
Pengertian Mandi
Perkataan mandi menurut bahasa arab disebut الغسل
artinya membasuh badan.Pengertian mandi menurut
istilah syara’ adalah meratakan air pada seluruh tubuh dari ujung rambut sampai
ujung jari-jari kaki disertai dengan niat sesuai keperluannya;mungkin mandi
besar atau sebagai mandi sunah.
Pengertian mandi besar adalah mandi untuk
bersuci dari hadats besar.
2. Sebab-sebab wajib mandi
ü
Bersetubuh,baik keluar mani atau tidak
ü
Keluar mani,baik dalam keadaan sadar atau
karena mimpi
ü
Keluar darah haid,nifas atau wiladah
ü
Meninggal dunia
3. Rukun mandi
Ø
Niat,bersamaan dengan memulai membasuh
anggota tubuh
Ø
Menghilangkan najis yang menempel pada
tubuh
Ø
Meratakan air mulai ujung rambut sampai
ujung jari-jari kaki
4. Sunnah-sunnah mandi
ü
Membaca basmalah ketika mulai mandi
ü
Berwudhu sebelum mandi
ü
Menggosok-gosok seluruh badan dengan
tangan
ü
Muwalah (menyegerakan basuhan)
ü
Mendahulukan anggota sebelah kanan
ü
Mendahulukan anggota tubuh bagian atas
ü
Menyela jari-jari tangan dan kaki
ü
Membaca syahadat di akhir mandi[8]
C.
Hukum Sentuhan kulit antara
laki-laki dan perempuan (dalam hal bersuci)
Hukum bersentuhan kulit antara laki-laki
dan wanita sangat beragam.Sebagai muslim yang awam terhadap dalil-dalil suatu
hukum,maka kita dianjurkan untuk berpegang kepada salah satu madzhab.Diantara
empat madzhab yang ada,madzhab Imam Syafi’I diakui sebagai satu madzhab yang
mementingkan kehati-hatian dalam bertindak.
Menurut pendapat Imam Syafi’I ,menyentuh
lain jenis yang bukan mahram itu dapat membatalkan wudhu,baik yang menyentuh
atau yang di sentuh.Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fiqh
Al-Manhaji :
“Seorang laki-laki yang manyentuh
istrinya atau perempuan lain (yang bukan mahramnya) tanpa penghalang,maka wudhu
laki-laki itu menjadi batal” [9]
Pendapat ini didasarkan pada Firman Allah SWT :
4bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhsÛ (Q.S.An Nisa’ : 43)
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau kembali dari
buang air atau kamu menyentuh perempuan lain (yang bukan mahramnya),kemudian
kamu tidak menjumpai air,maka bertayamum-lah kamu dengan tanah yang baik
(suci)” [10]
DAFTAR PUSTAKA
Abyan,Drs.H.Amir.M.A,dkk.2002.FIQIH
untuk Madrasah Tsanawiyah kelas satu.Semarang:PT.KARYA TOHA PUTRA.
Sunarto,Achmad.1991.Terjemah
FAT-HUL QARIB.Surabaya:AL-HIDAYAH.
M.Bakri,dkk.2010.FIQIH
ISLAM (Hukum Fiqh Lengkap) oleh H.Sulaiman Rasjid.Bandung:SINAR BARU ALGENSINDO.
Rathomy,Moch.Abdai.tt.PERMULAAN
FIQIH Menurut Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’I RA.Surabaya:TB.IMAM.
KH.A.Zainudin
Djazuli.tt.FIQH IBADAH (Panduan Lengkap Beribadah versi Ahlussunnah).Kediri:Lembaga
Ta’lif Wannasyr PP.Al Falah Ploso Mojo.
Ust.T.M.Sanihiyyah
Mz.2000.AQIDAH DAN SYARI’AT.Surabaya:Mulia Jaya.
Farouk,Abdullah.2003.TUNTUNAN
SHALAT LENGKAP disertai Wirid & Do’a Sesudah Shalat.Surayaba:Amelia.
Drs.Supardi,M.Pd.dkk.2008.Al
Falah (FIQIH untuk Madrasah Aliyah semester gasal).Surakarta:CV.PRATAMA.
Gus
Taqi.http://rangkaiancahaya.blogspot.com/2010/01/hukum-persentuhan-antara-lelaki-dengan.html?m=1.Kitab
Fiqh Fathul Qarib,Kitab Al Fiqh Al Manhaji ‘ala Madzhab Imam Syafi’I karya
Mustafa Khan.
[1] Q.S. Al Baqarah 222 hal 35
[2] Q.S. Al Muddatsir 4 hal 575
[3] Drs. H. Amir Abyan, MA dkk, Fiqih, Jakarta,
2002, hal 26-29
[5] KH.A.Zainuddin Djazuli,Fiqh Ibadah panduan lengkap
beribadah versi ahlussunnah,Kediri,tt,hal 21-24
[6] Lihat Q.S.Al-Maidah ayat 6 hal 108
[7]- Asy-Syekh Muhammad bin Qosim Al-Gazy, ,
terjemah Fat-khul Qorib, Surabaya, 1991,hal 40-46
- Drs.H.Amir
Abyan,MA,FIQIH untuk madrasah
tsanawiyah,Semarang,2002,hal 35
[9] Kitab AL-FIQH AL-MANHAJI ,juz I ,hal 63
[10] Lihat Q.S.An Nisa’ ayat 43 hal 85
Komentar
Posting Komentar