Contoh Makalah Fiqh Ibadah tentang Thaharah

BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak luput dari kata-kata bersuci atau thoharah. Dari kata-kata thaharah ini ada berbagai alternative atau cara-cara yang bisa kita perbuat untuk melakukan thaharah antara lain wudhu, mandi, dan tayamum.
Dan didalam makalah ini akan menguraikan tentang thaharah,tetapi isi dari makalah ini juga membahas tentang bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan beserta dengan penjelasannya. Sehingga akan menambah wawasan kajian ilmu fiqh di Indonesia.
B.                 Maksud dan Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian thaharah.
2.      Untuk mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan wudhu, mandi, dan tayamum.
3.      Untuk mengetahui hukum dari sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan dalam kaitannya dengan bersuci.
C.                Pengertian-pengertian Isi Judul
Kata thaharah menurut syariat islam adalah suatu kegiatan bersuci dari hadast dan najis sehingga seorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci.
D.                Ruang Lingkup Batasan Masalah
Karena keterbatasan wawasan dan waktu,maka pembahasan makalah kami ini terbatas pada pembahasan pengertian thaharah (thaharah dari hadast dan najis), wudhu, mandi, tayamum, dan sentuhan kulit antara laki-laki dan perempun.Jadi mohon maaf apabila ada pertanyaan yang menyimpang dari tema pembahasan kami, kami tidak bisa mengungkapkan solusi pertanyaan tersebut.







BAB II
PERMASALAHAN

 A.              Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan thaharah dari hadast dan najis?
2.      Sebutkan hal-hal yang terkait dengan wudhu,tayamum dan mandi !
3.      Bagaimanakah hukumnya dari sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan?




























BAB III
PEMBAHASAN
A.           Thaharah
Thaharah berasal dari bahasa arab : الطهارة yang artinya bersuci.Sedangkan menurut istilah Syari’at Islam adalah suatu kegiatan bersuci dari hadast dan najis sehingga seseorang dapat atau diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat dan thawaf. Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu,tayamum dan mandi,sedangkan bersuci dari najis meliputi bersuci badan,pakaian dan tempat.
Dalil-dalil yang menerangkan dasar hukum bersuci :
¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§q­G9$# =Ïtäur šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ  
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri” (Q.S.Al Baqarah :222) [1]
y7t/$uÏOur öÎdgsÜsù ÇÍÈ
“Dan bersihkanlah pakaianmu” (Q.S.Al Muddatsir : 4) [2]


Thaharah menurut hukum syara’  ada (2) bagian,yakni :
1.      THAHARAH dari HADATS
Pengertian dari hadats menurut syari’at islam adalah keadaan tidak suci dari seseorang sehingga menjadi tidak sah dalam melakukan suatu ibadah tertentu.Hadast sendiri terbagi menjadi dua macam, yaitu hadast besar dan hadats kecil.
Sedangkan maksud dari hadats besar adalah keadaan seseorang tidak suci dikarenakan adanya hal-hal yang yang menyebabkan seseorang berhadts besar.Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar antara lain adalah; bertemunya dua kelamin laki-laki dan perempuan (bersetubuh) baik keluar mani ataupun tidak, keluar mani baik karena mimpi maupun dengan sebab-sebab lain, meninggal dunia, haidh, nifas, dan wiladah. Adapun cara menghilangkan hadats besar tersebut dengan cara mandi, tetapi jika tidak ada air maka boleh diganti dengan tayamum.[3]
Fardhu mandi atau syarat-syarat yang harus dipenuhi sewaktu sedang mandi adalah :
1.             Niat, niat disini harus dibarengkan dengan fardhunya mandi yaitu sewaktu membasuh pertama kali pada anggota badan bagian atas maupun bawah, maka seandainya seorang melakukan niat sehabis melakukan pembasuhan sebagian anggota badan,hukumnya wajib mengulangi pembasuhan dan sekaligus dibarengi dengan niat.
2.             Menghilangkan najis, apabila memang pada anggota badannya tersebut terdapat najis.
3.             Meratakan air hingga sampai keseluruh rambut dan kulit anggota badan.[4]
2.      THAHARAH dari NAJIS
Najis menurut istilah syari’at islam adalah suatu benda yang kotor yang mencegah sahnya suatu ibadah yang dituntuk harus dalam keadaan suci. Adapun macam-macam dari najis[5] itu sendiri ada tiga, yaitu :
1.             Najis mukhaffafah, yaitu najis yang ringan.Contoh: air seni dari anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan atau minum apapun kecuali ASI.Cara mensucikan najis tersebut dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis tersebut, dan percikan itupun tidak dituntut sampai air itu mengalir.
2.             Najis mutawassithah, yaitu najis sedang,seperti darah, nanah, kotoran manusia maupun hewan, dan lain-lain.
Najis mutawassithah terbagi menjadi dua macam yaitu :
A.    Najis ‘Ainiyah ialah najis yang masih kelihatan wujudnya, warnanya, dan baunya.Seperti kotoran hewan,manusia,dan lain-lain.
Cara mensucikan najis ‘ainiyah adalah dengan menghilangkan wujud,rasa,bau dan warnanya.Apabila warna atau baunya sulit untuk dihilangkan, maka hukumnya dima’fu (diampuni).
B.     Najis Hukmiyah ialah najis yang tidak nampak bendanya,seperti bekas air seni yang sudah kering.
Cara mensucikannya cukup dengan menyiramkan air pada tempat yang terkena najis tersebut.
3.             Najis Mughallazhah yaitu najis yang paling berat, seperti air liur dan kotoran anjing dan babi.
Cara mensucikan najis ini adalah dengan cara membasuh tempat yang terkena najis dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu yang suci.
B.            Wudhu,Mandi dan Tayamum
WUDHU
1. Pengertian Wudhu
Wudhu menurut bahasa arab artinya bersih atau indah, sedangkan menurut syari’at islam adalah membersihkan anggota wudhu dengan air suci yang mensucikan berdasarkan rukun dan syarat tertentu untuk menghilangkan hadast kecil.
2. Syarat-Syarat Wudhu
Ø  Islam. Orang yang tidak beragama islam tidak sah melakukan wudhu.
Ø  Tamyiz. Orang yang melakukan wudhu harus orang yang sudah mumsyyiz, artinya orang tersebut sudah membedakan hal yang baik dan yang buruk dari segala perbuatan manusia.
Ø  Dengan menggunakan air mutlak (suci mensucikan).
Ø  Tidan adanya halangan air sampainya air wudhu ke anggota wudhu.
Ø  Tidak dalam keadaan haidh  dan nifas.
3. Rukun Wudhu
Ø  Niat berwudhu bersamaan dengan membasuh muka.
Ø  Membasuh muka, yaitu mulai dari tumbuhnya rambut kepala sampai dengan dagu dan mulai telinga kanan dan sampai telinga kiri.
Ø  Membasuh kedua belah tangan sampai kedua siku.
Ø  Mengusap sebagian rambut kepala.
Ø  Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
Ø  Tertib / berurutan sesuai aturan yang disebutkan dalam firman Allah SWT dalam Q.S.Al Maidah ayat 6 [6] , yaitu mulai dari membasuh muka, membasuh kedua tangan sampai siku, membasuh sebagian rambut kepala, dan membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki.
4. Sunah-Sunah Wudhu[7]
Ø  Membasuh kedua pergelangan tangan sambil membaca basmalah.
Ø  Membersihkan kedua sela-sela jari kedua telapak tangan.
Ø  Menggosok gigi dan berkumur
Ø  Istinsyaq dan istinsyar (memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya kembali).
Ø  Menyela-nyela jenggot sampai merata dan bersih.
Ø  Membasahi rambut kepala sampai merata.
Ø  Membersihkan kedua telinga.
Ø  Membersihkan sela-sela jari kaki kanan dan kiri menggunakan tangan kiri.
Ø  Mendahulukan anggota yang kanan.
Ø  Membasuh setiap anggota wudhu masing-masing tiga kali.
Ø  Memelihara percikan air wudhu agar tidak terkena anggota wudhu yang lain.
Ø  Tidak berbicara saat wudhu.
Ø  Tidak meminta tolong kepada orang lain dalam melaksanakan wudhu.
Ø  Tidak mengelap air wudhu selesai wudhu.
Ø  Menghadap kiblat saat wudhu.
Ø  Menghadap kiblat selesai wudhu dan membaca doa setelah wudhu.
5. Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Ø  Keluar sesuatu dari qubul dan dubur.
Ø  Hilang akal sebab gila, ayan, mabuk, atau tidur yang pantatnya tidak menetap pada tempatnya.
Ø  Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan tanpa penghalang yang bukan muhrim.
Ø  Menyentuh qubul atau dubur dengan kedua telapak tangan atau jari tanpa penghalang.
TAYAMUM
1. Pengertian Tayamum
Kata tayamum berasal dari bahasa arab تيمم  artinya menyengaja atau menuju.Adapun menurut istilah syara’ adalah mendatangkan debu yang suci pada muka dan kedua telapak tangan sebagai pengganti wudhu dan mandi dengan berbagai syarat dan rukun tertentu.
2. Syarat-Syarat Tayamum
Ø  Telah masuk waktu shalat
Ø  Telah berusaha mencari air,namun tidak mendapatkannya
Ø  Ada udzur sakit,bepergian,dan sebagainya
Ø  Menggunakan debu yang suci dan kering
Ø  Menghilangkan najis yang ada pada badan sebelum bertayamum
3. Rukun Tayamum
Ø  Niat
Ø  Mengusap wajah
Ø  Mengusap kedua tangan sampai siku
Ø  Tertib, jadi wajib hukumnya mengusap wajah dulu dari pada kedua tangan
4. Sunah-Sunah Tayamum
Ø  Membaca basmalah
Ø  Mendahulukan tangan yang sebelah kanan dari pada yang kiri
Ø  Muwalah (susul menyusul dengan segera)
5. Perkara-Perkara Yang Membatalkan Tayamum
Segala perkara yang membatalkan wudhu membatalkan tayamum
Mendapatkan/melihat air sebelum mengerjakan shalat
MANDI
1.      Pengertian Mandi
Perkataan mandi menurut  bahasa arab disebut الغسل  artinya membasuh badan.Pengertian mandi menurut istilah syara’ adalah meratakan air pada seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung jari-jari kaki disertai dengan niat sesuai keperluannya;mungkin mandi besar atau sebagai mandi sunah.
Pengertian mandi besar adalah mandi untuk bersuci dari hadats besar.
2.      Sebab-sebab wajib mandi
ü  Bersetubuh,baik keluar mani atau tidak
ü  Keluar mani,baik dalam keadaan sadar atau karena mimpi
ü  Keluar darah haid,nifas atau wiladah
ü  Meninggal dunia
3.      Rukun mandi
Ø  Niat,bersamaan dengan memulai membasuh anggota tubuh
Ø  Menghilangkan najis yang menempel pada tubuh
Ø  Meratakan air mulai ujung rambut sampai ujung jari-jari kaki
4.      Sunnah-sunnah mandi
ü  Membaca basmalah ketika mulai mandi
ü  Berwudhu sebelum mandi
ü  Menggosok-gosok seluruh badan dengan tangan
ü  Muwalah (menyegerakan basuhan)
ü  Mendahulukan anggota sebelah kanan
ü  Mendahulukan anggota tubuh bagian atas
ü  Menyela jari-jari tangan dan kaki
ü  Membaca syahadat di akhir mandi[8]


C.           Hukum Sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan (dalam hal bersuci)
Hukum bersentuhan kulit antara laki-laki dan wanita sangat beragam.Sebagai muslim yang awam terhadap dalil-dalil suatu hukum,maka kita dianjurkan untuk berpegang kepada salah satu madzhab.Diantara empat madzhab yang ada,madzhab Imam Syafi’I diakui sebagai satu madzhab yang mementingkan kehati-hatian dalam bertindak.
Menurut pendapat Imam Syafi’I ,menyentuh lain jenis yang bukan mahram itu dapat membatalkan wudhu,baik yang menyentuh atau yang di sentuh.Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji :
“Seorang laki-laki yang manyentuh istrinya atau perempuan lain (yang bukan mahramnya) tanpa penghalang,maka wudhu laki-laki itu menjadi batal” [9]
Pendapat ini didasarkan pada Firman Allah SWT :
4bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhŠsÛ (Q.S.An Nisa’ : 43)
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau kembali dari buang air atau kamu menyentuh perempuan lain (yang bukan mahramnya),kemudian kamu tidak menjumpai air,maka bertayamum-lah kamu dengan tanah yang baik (suci)” [10]





DAFTAR PUSTAKA

Abyan,Drs.H.Amir.M.A,dkk.2002.FIQIH untuk Madrasah Tsanawiyah kelas satu.Semarang:PT.KARYA TOHA PUTRA.
Sunarto,Achmad.1991.Terjemah FAT-HUL QARIB.Surabaya:AL-HIDAYAH.
M.Bakri,dkk.2010.FIQIH ISLAM (Hukum Fiqh Lengkap) oleh H.Sulaiman Rasjid.Bandung:SINAR BARU ALGENSINDO.
Rathomy,Moch.Abdai.tt.PERMULAAN FIQIH Menurut Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’I RA.Surabaya:TB.IMAM.
KH.A.Zainudin Djazuli.tt.FIQH IBADAH (Panduan Lengkap Beribadah versi Ahlussunnah).Kediri:Lembaga Ta’lif Wannasyr PP.Al Falah Ploso Mojo.
Ust.T.M.Sanihiyyah Mz.2000.AQIDAH DAN SYARI’AT.Surabaya:Mulia Jaya.
Farouk,Abdullah.2003.TUNTUNAN SHALAT LENGKAP disertai Wirid & Do’a Sesudah Shalat.Surayaba:Amelia.
Drs.Supardi,M.Pd.dkk.2008.Al Falah (FIQIH untuk Madrasah Aliyah semester gasal).Surakarta:CV.PRATAMA.
Gus Taqi.http://rangkaiancahaya.blogspot.com/2010/01/hukum-persentuhan-antara-lelaki-dengan.html?m=1.Kitab Fiqh Fathul Qarib,Kitab Al Fiqh Al Manhaji ‘ala Madzhab Imam Syafi’I karya Mustafa Khan.



[1] Q.S. Al Baqarah 222 hal 35
[2] Q.S. Al Muddatsir 4 hal 575
[3] Drs. H. Amir Abyan, MA dkk, Fiqih, Jakarta, 2002, hal 26-29
[4] Asy-syekh Muhammad bin Qosim Al-ghazy, terjemah Fat-khul Qorib, Surabaya, 1991, hal 60-61
[5] KH.A.Zainuddin Djazuli,Fiqh Ibadah panduan lengkap beribadah versi ahlussunnah,Kediri,tt,hal 21-24
[6] Lihat Q.S.Al-Maidah ayat 6 hal 108
[7]- Asy-Syekh Muhammad bin Qosim Al-Gazy, , terjemah Fat-khul Qorib, Surabaya, 1991,hal 40-46
  - Drs.H.Amir Abyan,MA,FIQIH  untuk madrasah tsanawiyah,Semarang,2002,hal 35
[8] KH.A.Zainuddin Djazuli,Fiqh Ibadah panduan lengkap beribadah versi ahlussunnah,Kediri,tt,hal 41
[9] Kitab AL-FIQH AL-MANHAJI ,juz I ,hal 63
[10] Lihat Q.S.An Nisa’ ayat 43 hal 85

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Akhlak Tasawuf (Pengertian tasawuf akhlaki,irfani dan Falsafi)

Beberapa Hadits tentang Ijarah (Upah)