Postingan

Hadits Mengenai Talak

Bab I Pendahuluan A.        Latar Belakang Pernikahan merupakan suatu ikatan yang sangat sakral dalam agama kita, karena dengan adanya pernikahan ini hasrat seseorang akan tersalurkan dalam bingkai ibadah. Serta akan mendapat kanketurunan yang dilegitimasi oleh agama. Namun jangan dikira bahwa hidup dalam sebuah ikatan perkawinan penuh dengan hiasan canda dan tawa bagaikan hidup dalam surga, melainkan di dalamnya tidak jarang terjadi problema dikarenakan keinginan yang berbeda. Bahkan tidak sedikit di antara mereka yang mengakhiri ikatan sucinya dengan sebuah perceraian. Dalam makalah ini penulis sengaja membahas masalah penceraian (terputusnya suatu ikatan perkawinan). Berkaitan dengan masalah perceraian ini ada beberapa hadits yang secara tersirat menyinggung berbagai persoalatan terkait dengan talak. Makalah ditujukan agar kita mengetahui pengertian dari kandungan As Sunnah yang berkaitan dengan talak beserta kehujjahanya dengan mengkritisi kwal...

Hadits tentang Pernikahan

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Agama Islam dengan kandungan hukumnya yang universal dan mampu menjelaskan keseluruhan yang dibutuhkan dalam hidup manusia, telah memberikan aturan yang sangat jelas bagi kedua orang yang hendak melangsungkan pernikahan, laki-laki dan wanita. Sesungguhnya satu-satunya petunjuk bagi manusia adalah petunjuk yang datangnya dari Allah SWT Untuk itu bagi seseorang yang ingin menikah maka keduanya harus saling memahami, mencintai, dan mengasihi. Artinya, sebelum melangsungkan pernikahan atau pada masa lamaran, pihak laki-laki maupun wanita harus saling mengutarakan visi dan misinya sehingga kedua belah pihak saling memahami dan mengerti. Islam sangat memperhatikan keluarga, Islam juga memberikan penjelasan yang konkret bahwa betapa pun keluarga itu harus diwarnai dengan rasa cinta kasih dan sayang. Islam mengingatkan bahwa pernikahan itu tidak hanya sekedar teori dari adanya seorang laki-laki yang merasa cenderung dan tertarik kepada seseo...

Hadits Tentang Ibadah Haji (Dalam Hadits Ahkam)

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Agama Islam sebagi agama yang sempurn a (kaffah) telah memberikan ketentuan-ketentuan bagi umat manusia dalam melakukan aktifitasnya didunia, takterkecuali dalam bidang perekonomian. Dalam Islam Semua ketentuan diarahkan agar setiap individu aktifitasnya dapat selaras dengan Al Qur’an dan al Hadits. Dengan berpegang pada aturan-aturan Islam, manusia dapat mencapai tujuan yang semata-mata materi saja melainkan juga bersifat rohani, yang didasarkan pada kesejahteraan. Islam memandang kegiatan ekonomi adalah kegiatan moral yang kegiatanya harus didasarkan pada moralitas Islam. Tanpa kita kita ketahui Islam sebenarnya telah meletakkan prinsip-prinsip dasar ekonomi islam dalam salah satu sumber hukumnya yaitu al Hadits, oleh karena itu didalam makalah ini kami akan membahas mengenai hadits-hadits yang berkaitan dengan prnsip-prinsip ekonomi islam mulaia dari Asbabul wurud, makna hadits dan takhrijnya.

Hadits Tentang Zakat

BAB  I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG MASALAH             Pembahasan tentang Hadits Ahkam yang membahas tentang zakat ini sangat penting untuk dipelajari dan dikaji. Karena di dalamnya terdapat beberapa hadits-hadits rasulullah yang digunakan sebagai pijakan dalam masalah zakat. Karena Al-Qur’an tidak menjelaskan secara terperinci mengenai ap-apa yang berkaitan dengan zakat.             Disini kami akan memberikan beberapa contoh hadits yang berkaitan dengan zakat, beserta kajian dan telaah mengenai hadits tentang zakat itu sendiri. Yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk kajian hadits-hadits yang lain.

Hadits - Hadits Tentang Puasa

BAB I PEMBUKAAN A.     Latar Belakang Puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya dengan disertai niat berpuasa. Sebagian ulama mendefinisikan, puasa adalah menahan nafsu dua anggota badan, perut dan alat kelamin sehari penuh, Sejak terbitnya fajar kedua sampai terbenamnya matahari dengan berdasarkan niat. Puasa merupakan dasar praktis dan teoritis bagi sisi pengendalian diri untuk menjalankan perintah Allah. Allah SWT menetapkan kunci masuk surga terletak dalam masalah mengendalikan diri. Selain mengendalikan diri dari syahwat-syahwat yang diharamkan dan dorongan-dorongan terlarangnya, mengendalikan diri juga untuk menetapi akhlak yang agung dan baik. Adapun macam-macam puasa ditinjau dari hukumnya, puasa bisa diklasifikasikan menjadi puasa wajib, puasa sunah, puasa haram, dan puasa makruh. Puasa wajib. Untuk melaksanakan puasa baik puasa wajib ataupun sunnah mempunyai syarat -syarat dan juga rukunnnya. Puasa wajib merupakan puasa yang harus dil...

Perzinaan

DEFINISI ZINA Pengertian Z i na Kata zina berasal dari bahasa arab, yaitu   zanaa – yazni – zinaa-an yang bera r ti Atal mar-ata min ghairi ‘aqdin syar’iiyin aw milkin , artinya m enyetubuhi wanita tanpa didahului akad nikah m enurut syara’ atau disebabkan wanitanya budak belian . Ibnu   Rusyd   m endefinisikan   zina   s e bagai   setiap   persetubuhan   yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena semu nikah ( subha t ) dan bukan pula karena pe m ilikan (terhadap ha m ba) . Secara g aris besar pengertian ini telah disepakati oleh para ula m a, m eski m ereka m asih berselisih pendapat tentang m anakah yang dikatakan syubhat (se m u / m i rip) yang m enghindarkan hukuman had dan m ana pula yang tidak m enghindarkan huku m an tersebut. N a m un I m a m Taqiyuddin m e m berikan definisi zina sebagai perbuatan persetubuhan dengan me m asukan z akar ke dalam vagina deng...

RESUME JARIMAH PERZINAAN

RESUME JARIMAH PERZINAAN A.       Pengertian Zina Dalam bahasa arab, zina diambil dari kata : زَنَى يَزْنِي زِنىً ، وزِنَاءً yang artinya berbuat fajir (nista) . Sedangkan dalam istilah syari’at zina adalah melakukan hubungan seksual (jima’) di kemaluan tanpa pernikahan yang sah, kepemilikan budak dan tidak juga karena syubhat. Mengenai pengertian zina, para ulama’ berbeda pendapat : Menurut Ibnu Rusyd, zina adalah persetubuhan yang tidak sah. Menurut H.A. Jazuli, zina adalah mewathi’ laki-laki ke faraj yang bukan muhrim. Menurut ulama’ Syafi’iyah, zina adalah memasukkan dzakar ke faraj yang bukan muhrim. Menurut S ayyid Sabiq, zina adalah hubungan kela m i n sesaat yang tidak bertanggung jawab. Definisi zina yang dikemukakan o l eh para ahli hukum Islam ( ulama’ ) tersebut secara ese n si ti d ak ada perbedaan yang signifikan, kare n a pada da s arnya perbuatan zina ada dua unsur yang harus terpenuhi yaitu; 1.   ...